Ledakan Dekat SPBU Sidikalang: Lima Rumah Ludes, Satu Warga Meninggal


Sidikalang, Dairi | MitraBhayangkara.my.id
— Api membesar di kawasan padat penduduk, suara ledakan terdengar berulang, lima rumah hangus dan seorang warga dilaporkan meninggal dunia. Kebakaran di persimpangan Jalan Pakpak–Jalan Tapanuli, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (18/9/2026) sore, kini menyisakan pertanyaan serius: apa sebenarnya yang menjadi pemicu kebakaran dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan maupun penjualan BBM di kawasan tersebut?

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, tidak jauh dari SPBU Jalan Pakpak. Sejumlah media yang berada di lokasi melaporkan kobaran api disertai suara ledakan berulang sehingga memicu kepanikan warga dan pengguna SPBU.

Kondisi menjadi semakin berbahaya karena titik kebakaran berada berdekatan dengan fasilitas pengisian bahan bakar. Warga bersama petugas berupaya mencegah kobaran api merambat ke arah SPBU.


Lima Rumah Hangus, Dua Rumah Dibongkar

Data penanganan sementara yang disampaikan Kepala UPT Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Dairi, Amudi Situmeang, menyebutkan lima rumah hangus terbakar, sementara dua rumah lainnya terpaksa dibongkar untuk menghambat perambatan api.

Lima rumah yang dilaporkan terbakar masing-masing milik keluarga M. Manurung, Ramli Sianturi, Op. Ramos Silaban, Laung Silaban dan Tince Naibaho. Dua rumah lainnya yang terdampak dan dibongkar disebut milik keluarga Hutauruk dan Bistok Purba.

Penanganan tidak hanya mengandalkan armada Pemkab Dairi. Sebanyak delapan unit mobil pemadam dilaporkan dikerahkan, terdiri dari lima unit milik Pemkab Dairi, dua unit Yon TP 908/Gajah Dompak, serta satu unit milik PT Wahana Graha Makmur. Satu truk tangki air milik TNI juga turut membantu.


Satu Warga Dilaporkan Meninggal

Kebakaran tersebut juga menimbulkan korban jiwa.

Sejumlah media melaporkan seorang warga bernama Bornok/Bornolk Manurung meninggal dunia. Menurut keterangan Kepala UPT Damkar Dairi yang dikutip media, korban diduga mengalami syok dan sesak setelah terpapar asap saat peristiwa berlangsung.

Namun, penyebab pasti kematian maupun hubungan medisnya dengan kebakaran tetap perlu dipastikan melalui keterangan dan pemeriksaan resmi pihak berwenang.


Pertanyaan tentang BBM Eceran Jangan Mendahului Hasil Penyelidikan

Di tengah kepanikan, perhatian publik tertuju pada aktivitas penjualan BBM eceran yang disebut terdapat di sekitar kawasan tersebut.

Sejumlah pemberitaan mengenai kejadian ini mencatat bahwa lokasi kebakaran merupakan kawasan yang terdapat pedagang bensin eceran. Namun, sampai informasi yang tersedia saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan bahwa penjualan atau penyimpanan BBM eceran menjadi penyebab kebakaran.

Karena itu, dugaan bahwa BBM eceran merupakan sumber ledakan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Justru di sinilah aspek investigasi menjadi penting.

Jika benar terdapat penyimpanan atau penjualan BBM dalam jumlah tertentu di sekitar permukiman, aparat terkait perlu memeriksa apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas, bagaimana tata cara penyimpanannya, jenis wadah yang digunakan, sumber BBM, serta apakah terdapat faktor lain yang dapat memicu kebakaran.

Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan sumber api berasal dari faktor lain, informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak memperoleh kesimpulan yang keliru.


Delapan Armada Dikerahkan Karena Lokasi Dekat SPBU

Kepala UPT Damkar BPBD Dairi, Amudi Situmeang, mengatakan pihaknya menerima laporan sekitar pukul 16.24 WIB dan langsung mengerahkan lima unit armada karena lokasi kebakaran sangat dekat dengan SPBU.

Koordinasi kemudian dilakukan dengan TNI dan Polri. Bantuan tambahan berasal dari Yon TP 908 serta PT Wahana Graha Makmur.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa posisi kebakaran memang memiliki tingkat risiko tinggi karena berdekatan dengan fasilitas yang juga menyimpan dan menyalurkan bahan bakar.

Namun, tingkat risiko lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab kebakaran. Penentuan titik awal api, sumber penyalaan dan material yang terbakar tetap merupakan ranah pemeriksaan teknis serta penyelidikan aparat berwenang.


Apa yang Harus Diperiksa?

Peristiwa ini membuka sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara resmi:

  1. Dari mana titik awal api berasal?
  2. Apa penyebab suara ledakan berulang yang dilaporkan warga?
  3. Apakah terdapat BBM yang disimpan atau dijual di sekitar titik kebakaran?
  4. Jika ada, apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan keselamatan?
  5. Bagaimana kondisi wadah atau sarana penyimpanan BBM di lokasi?
  6. Apakah terdapat aktivitas pengisian atau pemindahan BBM sebelum kebakaran?
  7. Apakah terdapat CCTV atau rekaman visual yang dapat membantu menentukan kronologi?
  8. Apakah terdapat kelalaian manusia, gangguan instalasi listrik atau faktor teknis lain?
  9. Berapa nilai kerugian masyarakat?
  10. Apakah terdapat korban lain selain satu warga yang dilaporkan meninggal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar investigasi tidak berhenti pada kesimpulan awal berdasarkan kesaksian warga atau dugaan yang beredar.


Aspek Hukum Penjualan dan Penyimpanan BBM

Secara hukum, kegiatan usaha hilir migas mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga. UU No. 22 Tahun 2001 mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilakukan badan usaha setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah. Izin tersebut antara lain meliputi izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

Pasal 53 UU Migas mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga tanpa izin usaha. Untuk kegiatan niaga tanpa izin, UU tersebut memuat ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 53 huruf d.

UU Migas juga menempatkan aspek keselamatan dan pengawasan sebagai bagian penting penyelenggaraan kegiatan migas. Pasal 40 mengatur kewajiban badan usaha menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta menaati ketentuan terkait lingkungan, sedangkan Pasal 41–42 mengatur pengawasan kegiatan usaha migas, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara eksplisit memuat persyaratan keselamatan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah serta memadamkan kebakaran, dan mencegah serta mengurangi bahaya peledakan.

Dengan demikian, apabila nantinya penyelidikan menemukan adanya aktivitas penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin yang berkaitan dengan kejadian tersebut, aspek perizinan, keselamatan dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana perlu diperiksa berdasarkan bukti.


Bukan Sekadar Menutup Lapak

Peristiwa di Jalan Pakpak–Jalan Tapanuli semestinya tidak hanya berakhir dengan pemadaman api dan pembersihan lokasi.

Jika memang ditemukan praktik penyimpanan atau perdagangan BBM yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah bersama aparat dan instansi teknis perlu melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang berisiko, terutama di kawasan padat penduduk dan sekitar fasilitas vital.

Namun langkah penertiban juga harus berbasis data dan pemeriksaan hukum. Pedagang kecil tidak boleh langsung dicap sebagai penyebab kebakaran sebelum bukti diperoleh.

Yang harus ditelusuri adalah rantai faktanya: siapa yang menyimpan, apa yang disimpan, berapa jumlahnya, dari mana BBM diperoleh, bagaimana penyimpanannya, apakah berizin, standar keselamatan apa yang digunakan, dan apakah aktivitas tersebut memiliki hubungan kausal dengan kebakaran.


Pemkab Dairi Perlu Membuka Hasil Evaluasi

Pemerintah Kabupaten Dairi telah mengerahkan personel dan armada pemadam dalam penanganan kejadian tersebut. Dokumen perencanaan daerah sendiri menunjukkan BPBD memiliki program pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengadaan sarana-prasarana penanggulangan kebakaran.

Karena itu, setelah keadaan darurat selesai, publik berhak mengetahui evaluasi penanganan kejadian tersebut: bagaimana respons awal, berapa armada yang tersedia, hambatan apa yang ditemukan, serta langkah pencegahan apa yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan penyebab kebakaran diumumkan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi.


Investigasi Belum Berakhir

Kebakaran di dekat SPBU Sidikalang telah menunjukkan betapa cepat api dapat berubah menjadi ancaman serius ketika terjadi di kawasan padat aktivitas masyarakat.

Lima rumah hangus, dua rumah dibongkar untuk mencegah api merambat dan seorang warga dilaporkan meninggal. Delapan armada pemadam serta bantuan TNI, Polri dan masyarakat dikerahkan dalam penanganannya.

Tetapi satu pertanyaan paling penting masih menunggu jawaban:

Apa yang sebenarnya memicu kebakaran tersebut?

Sampai penyelidikan resmi selesai, dugaan keterkaitan BBM eceran harus ditempatkan sebagai fokus yang perlu diperiksa, bukan sebagai kesimpulan.

Masyarakat berhak memperoleh jawaban yang terang mengenai sumber api, penyebab ledakan, legalitas aktivitas di sekitar lokasi, standar keselamatan yang diterapkan, serta ada atau tidaknya kelalaian.

Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti. Jika tidak ditemukan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka.

Sebab keselamatan warga bukan hanya persoalan setelah api berkobar, tetapi juga bagaimana risiko dikenali dan dicegah sebelum menjadi bencana.


Pewarta: Baslan Naibaho

Redaksi MitraBhayangkara.my.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Dairi, BPBD/Damkar, kepolisian, instansi terkait, pemilik usaha maupun pihak lain yang disebut atau memiliki kepentingan langsung dalam pemberitaan ini.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1