SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id — Dugaan adanya pungutan SPP sebesar Rp40.000 per siswa setiap bulan di SMAN 2 Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Pungutan tersebut dipertanyakan karena disebut turut berlaku bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk melalui jalur afirmasi.
Informasi mengenai pungutan itu disampaikan salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada MitraBhayangkara.my.id. Menurut sumber tersebut, pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dan komite.
“Setiap siswa dikenakan Rp40.000 per bulan. Yang menjadi pertanyaan, apakah pungutan tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau justru menjadi kewajiban bagi seluruh siswa?” ujar sumber tersebut.
Dengan jumlah siswa yang disebut mencapai sekitar 632 orang, apabila angka Rp40.000 per siswa per bulan tersebut benar-benar diberlakukan secara rutin kepada seluruh siswa, nilai yang terkumpul secara matematis dapat mencapai sekitar Rp25,28 juta setiap bulan, atau sekitar Rp303,36 juta dalam setahun.
Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan informasi pungutan yang diterima media dan bukan bukti bahwa seluruh nominal tersebut benar-benar terkumpul. Mekanisme pengelolaan, rekening penerima, dasar keputusan, serta pertanggungjawaban dana tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah dan komite.
Permendikbud 75/2016 Jadi Sorotan
Dugaan pungutan tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena terdapat ketentuan mengenai peran komite sekolah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Pasal 10 ayat (2), komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Perbedaan antara sumbangan dan pungutan menjadi titik penting dalam persoalan ini. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak ditetapkan secara rutin dengan nominal tertentu, sedangkan pungutan memiliki karakteristik kewajiban dengan jumlah dan mekanisme yang ditetapkan.
Karena itu, jika benar terdapat penetapan Rp40.000 per siswa setiap bulan dan diberlakukan secara rutin kepada seluruh siswa, termasuk siswa dari keluarga tidak mampu, mekanisme tersebut perlu diuji dan dijelaskan secara terbuka: apakah benar merupakan sumbangan sukarela atau memiliki karakteristik pungutan.
Dikaitkan dengan Penggunaan Dana BOS 2025
Sorotan tidak berhenti pada dugaan SPP. Data penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) SMAN 2 Pangururan tahun anggaran 2025 yang disebut telah dilaporkan secara daring kepada kementerian juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri.
Berdasarkan data yang diperoleh media, pada Tahap I tercatat antara lain:
- Pengembangan perpustakaan: Rp75.539.500
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp4.758.800
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp67.802.900
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp62.945.000
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp7.898.000
- Berlangganan daya dan jasa: Rp22.200.000
- Pembayaran honor: Rp140.152.000
Total Tahap I tercatat sekitar Rp381.664.200.
Sementara pada Tahap II, tercatat:
- Pengembangan perpustakaan: Rp161.499.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp30.189.800
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp61.591.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp83.975.280
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp8.797.000
- Berlangganan daya dan jasa: Rp24.565.500
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp111.991.400
- Media/alat multimedia pembelajaran: Rp52.450.000
- Pembayaran honor: Rp96.120.000
Total Tahap II disebut mencapai sekitar Rp631.759.980.
Dengan demikian, berdasarkan angka yang disampaikan, total kedua tahap tersebut mencapai sekitar Rp1,013 miliar.
Pertanyaan Utama: Untuk Apa SPP Dikumpulkan?
Besarnya anggaran BOS tersebut memunculkan pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah dan komite.
Jika benar siswa dikenakan SPP Rp40.000 setiap bulan, apa dasar kebutuhan pembiayaan yang tidak dapat atau belum dapat ditanggung melalui anggaran sekolah?
Pertanyaan lain yang perlu dijelaskan adalah apakah dana tersebut digunakan untuk membayar tenaga pendidik atau tenaga kependidikan non-ASN, kegiatan sekolah, kebutuhan operasional tertentu, atau keperluan lainnya.
Media juga perlu memperoleh penjelasan mengenai:
- Siapa yang menetapkan nominal Rp40.000 per siswa?
- Apakah terdapat keputusan tertulis atau berita acara rapat komite?
- Apakah pembayaran bersifat wajib atau sukarela?
- Apakah terdapat pengecualian bagi siswa tidak mampu?
- Siapa penerima dan pengelola dana tersebut?
- Apakah dana masuk ke rekening resmi komite/sekolah?
- Bagaimana laporan pertanggungjawabannya kepada orang tua siswa?
- Apakah pungutan tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku?
- Untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan?
- Apakah terdapat hubungan antara pungutan tersebut dengan pembayaran tenaga honorer?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan semata.
Konfirmasi Media Belum Mendapat Jawaban
Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan, MitraBhayangkara.my.id berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMAN 2 Pangururan.
Menurut wartawan, saat mendatangi sekolah, terdapat beberapa guru yang kemudian meminta wartawan menunggu. Setelah menunggu sekitar 30 menit, wartawan kemudian menuju ruangan kepala sekolah.
Namun, hingga berita ini disusun, wartawan mengaku belum memperoleh jawaban substantif mengenai dugaan pungutan SPP maupun penggunaan dana BOS yang dipertanyakan.
Wartawan juga telah berupaya meminta nomor WhatsApp kepala sekolah untuk keperluan konfirmasi. Setelah dihubungi, belum terdapat jawaban yang diterima media.
Kondisi tersebut bukan berarti dugaan yang disampaikan sumber otomatis terbukti. Sebaliknya, klarifikasi dari pihak sekolah justru diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dasar pungutan, mekanisme pengelolaan dana, serta pertanggungjawabannya.
UU KIP dan Hak Publik atas Informasi
Keterbukaan informasi juga menjadi aspek penting dalam persoalan pengelolaan anggaran pendidikan.
Informasi mengenai penggunaan anggaran publik pada satuan pendidikan pemerintah pada prinsipnya perlu dikelola secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan hukum.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan.
Namun demikian, ketidakresponsifan terhadap pertanyaan wartawan tidak dengan sendirinya dapat disimpulkan sebagai pelanggaran UU KIP. Status dan kewajiban hukum suatu badan/institusi harus dilihat berdasarkan kedudukan hukumnya serta jenis informasi yang diminta.
Perlu Audit dan Penelusuran
Mengingat terdapat dua isu yang saling beririsan—yakni dugaan pungutan Rp40.000 per siswa dan penggunaan Dana BOS sekitar Rp1,013 miliar berdasarkan data yang diperoleh media—maka diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung.
Penelusuran dapat mencakup dokumen RKAS, laporan realisasi anggaran, bukti transaksi, rekening penerima, kuitansi, berita acara rapat komite, keputusan komite, daftar penerima honor, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Jika memang ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan realisasi penggunaan anggaran, atau terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan dana dan mekanisme sumbangan ternyata memiliki dasar hukum serta bukti pertanggungjawaban yang sah, maka pihak sekolah dan komite juga memiliki hak untuk menjelaskan dan membantah dugaan tersebut.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan Rp40.000 per siswa.
Persoalan yang lebih besar adalah transparansi pengelolaan dana pendidikan dan perlindungan terhadap hak siswa, khususnya siswa dari keluarga kurang mampu.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola, sementara pihak sekolah juga berhak mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan secara utuh.
MitraBhayangkara.my.id meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, serta aparat pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya, untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.
Pewarta: Baslan Naibaho
Berita ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan kepada redaksi. MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala SMAN 2 Pangururan, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun pihak lain yang terkait.




