SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 1 Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp25.000 per siswa setiap bulan, sementara pemerintah provinsi tengah mendorong penghapusan beban biaya pendidikan pada SMA/SMK/SLB negeri.
Sorotan semakin menguat karena data penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang dihimpun menunjukkan sejumlah angka yang perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk komponen pembayaran honor serta adanya perbedaan antara nominal dana yang disebut diterima dengan total penggunaan yang tercantum dalam data.
Dugaan Pungutan Rp25 Ribu per Siswa
Informasi yang diterima MitraBhayangkara.my.id menyebutkan adanya dugaan pungutan SPP sebesar Rp25.000 per siswa setiap bulan di SMAN 1 Pangururan.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut disebut berlaku kepada siswa, termasuk siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk melalui jalur afirmasi.
Jika angka tersebut benar diterapkan terhadap sekitar 1.057 siswa, maka secara matematis nilai pungutan dapat mencapai sekitar Rp26,4 juta per bulan, atau lebih dari Rp316 juta dalam satu tahun. Namun, angka tersebut baru merupakan simulasi berdasarkan jumlah siswa dan nominal yang disebutkan sumber, sehingga masih harus diverifikasi dengan dokumen resmi sekolah, bukti pembayaran, rekening penerimaan, serta keputusan komite sekolah.
Pertanyaan pentingnya adalah: apakah pembayaran tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela, atau justru memiliki karakteristik pungutan yang nominal, waktu pembayaran, dan kewajibannya telah ditentukan?
Komite Sekolah Tak Boleh Mengubah Sumbangan Menjadi Pungutan
Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi Komite Sekolah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya oleh komite berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 10 ayat (2).
Perbedaannya penting.
Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak ditentukan secara wajib dengan nominal serta periode pembayaran tertentu. Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran dengan nominal yang ditetapkan, dilakukan secara rutin dan diwajibkan kepada seluruh siswa, maka karakteristiknya perlu diperiksa untuk menentukan apakah memenuhi unsur pungutan yang dilarang.
Karena itu, apabila benar terdapat kewajiban pembayaran Rp25.000 setiap bulan, aparat dan instansi pengawas perlu memeriksa siapa yang menetapkan nominal tersebut, siapa penerima uang, dasar keputusan, mekanisme pertanggungjawaban, serta apakah terdapat tekanan atau konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar.
Gubernur Sumut Sudah Mengingatkan Soal Pungutan
Sorotan tersebut juga menjadi relevan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada Januari 2026 telah mengingatkan kepala sekolah SMA, SMK dan SLB negeri agar memahami tata kelola keuangan serta tidak melakukan pungutan yang membebani peserta didik. Ia juga menargetkan seluruh SMA, SMK dan SLB negeri di Sumatera Utara bebas biaya sekolah pada 2029.
Pemprov Sumut juga telah menjalankan Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) secara bertahap. Pemerintah provinsi menyatakan program tersebut diarahkan untuk menghapus pengutipan biaya pendidikan pada SMA/SMK/SLB negeri di wilayah yang menjadi sasaran program.
Bahkan pada 2026, Pemprov Sumatera Utara telah menerbitkan Pergub Sumut Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB Negeri. Peraturan tersebut ditetapkan 9 Juli 2026 dan berstatus berlaku.
Dengan demikian, dugaan pungutan di sekolah negeri perlu dilihat bukan hanya dari aspek administratif sekolah, tetapi juga dari kebijakan pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sedang mendorong pendidikan tanpa beban pungutan.
Data Dana BOS 2025 Perlu Diaudit
Selain dugaan pungutan SPP, data Dana BOS SMAN 1 Pangururan Tahun 2025 juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tercatat menerima Dana BOS tahap pertama sebesar Rp844.800.000 dengan jumlah siswa penerima yang tercantum sebanyak 1.056 siswa.
Dalam rincian penggunaan, sejumlah komponen antara lain:
- Pengembangan perpustakaan: Rp125.120.000
- Kegiatan pembelajaran/ekstrakurikuler: Rp5.646.000
- Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp90.992.250
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp259.871.550
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp19.089.500
- Langganan daya dan jasa: Rp37.011.317
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp196.689.550
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp9.271.150
- Pembayaran honor: Rp72.960.000
Total penggunaan yang tercantum adalah Rp816.651.317.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp28,15 juta antara angka dana yang disebut diterima dan total penggunaan tersebut. Selisih itu belum dapat disebut sebagai kerugian negara, karena dapat saja merupakan saldo atau dana yang belum direalisasikan. Namun, posisinya harus dapat dijelaskan melalui laporan realisasi dan dokumen keuangan sekolah.
Tahap Kedua Lebih Mengundang Pertanyaan
Pada pencairan berikutnya, data yang dihimpun mencatat dana sebesar Rp826.470.527, sementara rincian penggunaan yang tercantum mencapai Rp839.487.734.
Komponen penggunaannya antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp17.200.000
- Pengembangan perpustakaan: Rp119.148.600
- Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp22.886.000
- Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp82.094.250
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp228.646.050
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp15.242.223
- Langganan daya dan jasa: Rp44.223.734
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp173.606.877
- Pembayaran honor: Rp136.440.000
Total penggunaan tercatat Rp839.487.734.
Artinya, terdapat perbedaan sekitar Rp13,02 juta antara angka dana yang disebut diterima dengan total penggunaan.
Angka ini merupakan indikator yang perlu diklarifikasi, bukan bukti otomatis adanya tindak pidana.
Aparat pemeriksa perlu memastikan apakah terdapat sumber pembiayaan lain, saldo sebelumnya, perubahan RKAS, koreksi pencatatan, perbedaan periode pelaporan, atau faktor administratif lainnya yang menjelaskan perbedaan tersebut.
Total Honor Rp209,4 Juta Juga Perlu Dibuka
Dari dua tahap penggunaan Dana BOS tersebut, komponen pembayaran honor tercatat:
Tahap pertama: Rp72.960.000
Tahap kedua: Rp136.440.000
Totalnya mencapai Rp209.400.000.
Besarnya anggaran honor tersebut perlu dilihat berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang benar-benar memenuhi persyaratan, masa kerja, besaran honor masing-masing, status mereka dalam Dapodik, serta dokumen pembayaran.
Yang perlu ditegaskan, pembayaran honor dari Dana BOS tidak otomatis bermasalah. Juknis BOSP memang memungkinkan penggunaan dana untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN sepanjang memenuhi persyaratan.
Untuk 2025, ketentuan Juknis BOSP mengatur batas penggunaan honor bagi satuan pendidikan negeri. Kemendikdasmen menjelaskan batas maksimal honor pada sekolah negeri sebesar 20 persen dalam ketentuan yang berlaku untuk 2025, dengan mekanisme penghitungan khusus sebagaimana diatur dalam juknis tahun tersebut.
Karena itu, pemeriksaan yang dibutuhkan bukan sekadar menghitung nominal honor, melainkan mencocokkan:
- Nama penerima honor;
- Status non-ASN;
- Data Dapodik;
- Surat keputusan pengangkatan/penugasan;
- Daftar hadir;
- Besaran honor;
- Bukti transfer atau pembayaran;
- BKU;
- RKAS;
- SPJ dan laporan realisasi Dana BOS.
Untuk pengelolaan Dana BOSP 2026, pemerintah telah memberlakukan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 sebagai juknis terbaru. Peraturan tersebut berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dugaan SPP dan Dana BOS Harus Dipisahkan
Dalam konteks investigasi, dua persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai satu perkara.
Pertama, dugaan pungutan SPP Rp25.000 per siswa harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme pengutipannya.
Kedua, penggunaan Dana BOS harus diperiksa berdasarkan RKAS, realisasi anggaran dan bukti transaksi.
Jika ternyata dana SPP masuk ke rekening komite, maka perlu ditelusuri dasar pembentukan dan penggunaannya.
Jika masuk ke rekening sekolah, perlu dilihat dasar penerimaan dan pencatatannya.
Jika dikumpulkan secara tunai oleh pihak tertentu, perlu diketahui siapa pengelola uang tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Begitu pula apabila alasan pungutan disebut untuk membayar guru atau tenaga honorer, perlu diuji apakah kebutuhan tersebut memang tidak dapat dibiayai melalui skema Dana BOS atau sumber pembiayaan resmi lainnya.
Kepala Sekolah Tak Berada di Sekolah Saat Hendak Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi juga dilakukan MitraBhayangkara.my.id pada 7 September 2026 di SMAN 1 Pangururan.
Namun, Kepala SMAN 1 Pangururan, Heppy Tua Aritonang, tidak berada di sekolah saat awak media datang.
Awak media kemudian berupaya meminta keterangan melalui Wakil Kepala Sekolah. Namun, informasi yang diperoleh media belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan pungutan SPP maupun rincian penggunaan Dana BOS yang dipersoalkan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah juga disebut memberikan tanggapan terhadap pemberitaan media lain yang dinilai tidak jelas. Karena itu, MitraBhayangkara.my.id menilai klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah maupun pihak Komite Sekolah tetap diperlukan agar informasi mengenai dasar pungutan dan penggunaan anggaran dapat disajikan secara berimbang.
Aparat Diminta Telusuri Periode 2023–2025
Atas munculnya informasi tersebut, wali murid dan masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi pengawasan pendidikan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada data tahun 2025, tetapi menelusuri pengelolaan anggaran dan dugaan pungutan sejak 2023 hingga 2025, termasuk:
- RKAS setiap tahun;
- laporan realisasi Dana BOS;
- BKU;
- rekening koran;
- SPJ;
- bukti pembelian;
- kontrak pengadaan;
- dokumen pembayaran honor;
- data guru dan tenaga kependidikan;
- dokumen Komite Sekolah;
- berita acara rapat;
- keputusan mengenai sumbangan;
- bukti pembayaran siswa;
- rekening penerima dana;
- serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana komite.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perbedaan angka yang muncul hanya merupakan persoalan pencatatan administratif atau terdapat persoalan yang lebih serius.
(Pewarta: Baslan Naibaho)
MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SMAN 1 Pangururan, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.




