Rehab SMPN 1 Tigalingga Disorot, Kayu Lama Diduga Masih Dipakai


Tigalingga, Dairi | MitraBhayangkara.my.id
– Proyek rehabilitasi UPT SMP Negeri 1 Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan nilai bantuan Rp1.244.670.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Hasil penelusuran di lokasi pada 12 September 2026 menemukan sejumlah bagian konstruksi kayu lama yang secara visual tampak mengalami kerusakan, sementara proses pemasangan material baru disebut telah berjalan.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah seluruh material yang semestinya diganti benar-benar telah dibongkar, dan apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan RAB serta spesifikasi teknis program rehabilitasi?


Persoalan ini penting karena konstruksi atap dan rangka bangunan berkaitan langsung dengan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik yang menggunakan fasilitas sekolah.


Kayu Lama Tampak Masih Bertahan

Dokumentasi yang diperoleh wartawan pada 12 September 2026 memperlihatkan sejumlah bagian kayu pada struktur bangunan yang tampak tua dan mengalami kerusakan.


Pada beberapa bagian terlihat permukaan kayu mengalami pengikisan dan kerusakan yang secara kasatmata perlu mendapat pemeriksaan teknis. Namun, kondisi visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kayu tersebut secara teknis tidak layak.


Justru karena itu, diperlukan pemeriksaan dari tenaga teknis atau konsultan pengawas untuk memastikan apakah material lama masih memenuhi persyaratan konstruksi atau seharusnya dibongkar dan diganti.


Sorotan semakin menguat karena material baru disebut telah terpasang di sejumlah bagian bangunan.


Jika dalam dokumen pekerjaan material lama memang harus dibongkar, maka perlu dijelaskan bagaimana metode pembongkarannya dilakukan apabila bagian konstruksi baru telah terpasang dan atap/spandek sudah berada pada tempatnya.


Papan Informasi Proyek Buka Sejumlah Pertanyaan

Papan informasi yang terpasang di lokasi mencantumkan pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan UPT SMP Negeri 1 Tigalingga dengan jumlah dana bantuan Rp1.244.670.000 dan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026.


Papan tersebut juga mencantumkan pelaksana sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta waktu pelaksanaan selama 122 hari kalender, 1 Agustus–30 November 2026.


Menariknya, pada bagian nama kegiatan papan informasi terdapat keterangan “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025”, sementara bagian sumber dana menyebut APBN Tahun Anggaran 2026.


Perbedaan pencantuman tahun tersebut perlu diklarifikasi agar publik tidak memperoleh informasi yang membingungkan mengenai program, tahun anggaran, maupun dasar pelaksanaan pekerjaan.


Nilai Rp1,24 Miliar Wajib Dikawal

Dengan nilai bantuan lebih dari Rp1,2 miliar, pekerjaan tersebut semestinya mendapat pengawasan ketat, terutama menyangkut kesesuaian volume, spesifikasi material, kualitas konstruksi, dan penggunaan anggaran.


Pertanyaan publik bukan semata-mata apakah bangunan nantinya terlihat baru.


Yang harus dipastikan adalah:

  • Apakah seluruh material yang dinyatakan harus diganti benar-benar diganti?
  • Apakah kayu yang digunakan memenuhi spesifikasi teknis?
  • Apakah material baru sesuai RAB?
  • Apakah terdapat material lama yang masih dipertahankan berdasarkan pertimbangan teknis?
  • Siapa yang melakukan pengawasan?
  • Apakah pekerjaan telah diperiksa secara berkala?
  • Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan bantuan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan/material, laporan progres, serta dokumen pemeriksaan pekerjaan.


Wartawan Menunggu, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

Upaya memperoleh penjelasan juga dilakukan kepada Kepala UPT SMP Negeri 1 Tigalingga, Rusmala Turnip, S.Pd.


Saat wartawan berada di lingkungan sekolah, salah seorang guru menyampaikan bahwa kepala sekolah masih berada di kantor.


Wartawan kemudian berupaya menghubungi kepala sekolah melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai pekerjaan rehabilitasi tersebut.


Namun, setelah menunggu sekitar dua setengah jam, wartawan belum mendapatkan keterangan langsung dari kepala sekolah.


Seorang guru kemudian mendatangi wartawan dan menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti rapat bersama tim pengawas dari kabupaten sehingga tidak dapat diganggu.


Redaksi tidak menyimpulkan bahwa kepala sekolah sengaja menghindari wartawan. Namun, hingga berita ini ditulis, sejumlah pertanyaan mengenai pekerjaan rehabilitasi tersebut belum mendapatkan jawaban langsung dari pihak sekolah.


Warga: Jangan Sampai Menunggu Ada Korban

Kekhawatiran juga disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.


Menurutnya, persoalan konstruksi sekolah harus menjadi perhatian karena bangunan tersebut digunakan oleh anak-anak setiap hari.

“Kalau sampai mencederai murid, siapa yang bertanggung jawab? Kayu lama masih ada, sementara kayu baru sudah dipasang. Kalau mau diturunkan lagi, bagaimana kalau spandek sudah terpasang?” ungkapnya.

 

Ia berharap pihak terkait tidak hanya memperhatikan hasil akhir secara visual, tetapi memastikan seluruh struktur bangunan benar-benar aman sebelum digunakan.


Dugaan Korupsi Jangan Dinihilkan, Tapi Harus Dibuktikan

Munculnya istilah dugaan korupsi dalam sorotan proyek ini harus ditempatkan secara proporsional.


Adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi belum otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.


Untuk menyatakan adanya kerugian negara maupun tindak pidana, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.


Karena itu, langkah paling tepat saat ini adalah audit atau pemeriksaan teknis dan administratif terhadap proyek, khususnya apabila ditemukan perbedaan antara kondisi fisik dengan RAB, kontrak, gambar kerja, atau spesifikasi yang ditetapkan.


Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai, kekurangan volume, penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi, atau kerugian negara, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.


Publik Berhak Mengetahui

Rehabilitasi sekolah menggunakan dana negara bukan sekadar proyek konstruksi. Di dalamnya terdapat kepentingan publik, terutama hak siswa mendapatkan ruang belajar yang aman dan layak.


Karena itu, transparansi menjadi bagian penting dari pelaksanaan program.


MitraBhayangkara.my.id mendorong pihak sekolah, P2SP, pengawas, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menjelaskan secara terbuka kondisi pekerjaan tersebut.


Apakah kayu lama memang masih diperbolehkan berdasarkan spesifikasi? Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai RAB? Dan apakah bangunan tersebut telah dinyatakan aman secara teknis?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi.


.

Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id



Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi

MitraBhayangkara.my.id memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala UPT SMP Negeri 1 Tigalingga Rusmala Turnip, S.Pd., P2SP, pelaksana pekerjaan, konsultan/pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, maupun instansi terkait lainnya.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, penggunaan material lama, maupun dugaan material ilegal dalam pemberitaan ini masih merupakan temuan dan informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan dan upaya konfirmasi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1