Pagu APBD Samosir Naik Rp62 Miliar, DPRD Diminta Kawal Rinciannya


SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id
– Pagu anggaran Pemerintah Kabupaten Samosir dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 meningkat sekitar Rp62 miliar, dari sebelumnya Rp776 miliar lebih menjadi sekitar Rp838 miliar lebih. Kenaikan tersebut telah disepakati Pemkab Samosir dan DPRD melalui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS), Senin (14/9/2026).


Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir itu menjadi titik awal pembahasan Perubahan APBD 2026.


Namun, di balik bertambahnya pagu anggaran tersebut, terdapat pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik: ke mana tambahan anggaran sekitar Rp62 miliar itu diarahkan, perangkat daerah mana yang memperoleh tambahan terbesar, dan sejauh mana perubahan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah, melainkan menyangkut penggunaan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif dan tepat sasaran.


Pagu Anggaran Tembus Rp838 Miliar

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 17 anggota DPRD.


Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, perwakilan Kejaksaan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir.


Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan yang dibacakan Anggota DPRD Parluhutan Samosir.


Pembahasan dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Dari hasil pembahasan tersebut, pagu APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 berubah dari sekitar Rp776 miliar lebih menjadi sekitar Rp838 miliar lebih.


Artinya, terdapat tambahan sekitar Rp62 miliar lebih.


Tambahan tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.


Tambahan Rp62 Miliar Jadi Titik Pengawasan

Kenaikan pagu anggaran secara otomatis membuat ruang pengawasan publik menjadi semakin penting.


Sebab, yang perlu dilihat bukan hanya besarnya kenaikan anggaran, tetapi juga struktur perubahan pendapatan dan belanja, sumber dana tambahan, penggunaan SiLPA, serta rincian program dan kegiatan yang mendapatkan tambahan anggaran.


Pemkab Samosir menyebut perubahan anggaran dilakukan antara lain untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melakukan penyesuaian pendapatan serta mengoptimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.


Namun, pada tahap berikutnya, masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui rincian penggunaannya.


Apalagi, tambahan puluhan miliar rupiah tersebut akan didistribusikan kepada perangkat daerah melalui pagu indikatif.


Karena itu, transparansi pada tahap penyusunan RKA Perangkat Daerah hingga pembahasan Ranperda Perubahan APBD menjadi sangat menentukan untuk memastikan tambahan anggaran tidak sekadar terserap, tetapi menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.


Bupati: Perubahan Anggaran Harus Mendukung Prioritas

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengapresiasi DPRD atas proses pembahasan P-KUA dan P-PPAS hingga mencapai kesepakatan.


"Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026," ujar Vandiko.


Menurutnya, sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat, khususnya dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di tengah keterbatasan sumber daya.


Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA).


RKA tersebut kemudian akan dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Vandiko berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.


"Harapan kita bersama, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat berjalan dengan lancar melalui kolaborasi yang harmonis dan konstruktif, hingga nantinya dapat tercapai persetujuan bersama tepat waktu," katanya.


DPRD Janji Kawal Program yang Berpihak kepada Masyarakat

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD dapat segera dilanjutkan setelah P-KUA dan P-PPAS disepakati.

"Setelah KUA-PPAS ini disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada waktu yang tersisa," ujar Nasip.


Nasip menegaskan, APBD yang disusun bersama harus memuat program prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.


Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji pada tahap pembahasan berikutnya, terutama melalui rincian program, kegiatan, target keluaran, penerima manfaat serta besaran anggaran masing-masing perangkat daerah.


Mengacu RPJMD Samosir 2025–2029

Perubahan P-KUA dan P-PPAS 2026 disebut menjadi bagian dari penjabaran perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.


Arah kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029 yang mengusung visi "Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan."


Dengan demikian, perubahan anggaran seharusnya dapat ditelusuri keterkaitannya dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD, bukan hanya berdasarkan kemampuan penyerapan anggaran.


Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban yang lebih konkret: program apa yang bertambah, berapa nilai tambahannya, siapa penerima manfaatnya dan apa indikator keberhasilannya.


Transparansi Menjadi Kunci

Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS belum merupakan tahap akhir. Pemkab Samosir dan DPRD masih harus melanjutkan proses penyusunan hingga pembahasan dan persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai tahapan penganggaran daerah.


Pada titik inilah fungsi pengawasan DPRD dan partisipasi masyarakat menjadi penting.


Tambahan anggaran sekitar Rp62 miliar lebih harus dapat ditelusuri secara terbuka dari sumber pendanaan hingga penggunaannya.


Masyarakat juga berhak mengetahui apakah perubahan tersebut benar-benar memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pariwisata maupun sektor prioritas lainnya.


Dengan pagu perubahan yang menembus sekitar Rp838 miliar, tantangan Pemkab Samosir bukan hanya memastikan anggaran terserap, tetapi memastikan setiap rupiah menghasilkan manfaat yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Pewarta: Andi Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1