SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id — Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memperkuat pendekatan pelayanan publik dengan membawa layanan perizinan langsung lebih dekat ke masyarakat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pelayanan perizinan keliling digelar di tingkat kecamatan sebagai upaya memangkas jarak antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
Program tersebut berlangsung pada Senin, 14 September 2026, dengan pusat pelayanan ditempatkan di Kantor Camat Pangururan dan Kantor Camat Ronggurnihuta.
Langkah ini menarik dicermati bukan sekadar sebagai agenda pelayanan administratif. Di balik konsep jemput bola, terdapat persoalan yang lebih besar: bagaimana pemerintah memastikan masyarakat dan pelaku usaha benar-benar memahami, mengurus, dan memenuhi kewajiban legalitas usaha secara benar.
Terlebih, Pemkab Samosir sebelumnya menyatakan tengah memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan terhadap pajak, retribusi, dan ketentuan perizinan. Dalam forum evaluasi optimalisasi PAD pada awal September 2026, DPMPTSP juga mengungkap bahwa kepatuhan masyarakat terhadap perizinan masih menjadi salah satu kendala.
Bukan Sekadar Mengurus Izin
Pelayanan perizinan keliling DPMPTSP Samosir dirancang sebagai layanan terpadu. Masyarakat tidak hanya mendapatkan akses terhadap urusan perizinan, tetapi juga dapat memperoleh pelayanan dari sejumlah instansi yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan administrasi masyarakat.
Unit layanan yang terlibat antara lain Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Konsep tersebut membuat layanan keliling memiliki fungsi yang lebih luas. Pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai aspek legalitas, perpajakan, lingkungan, tata ruang, hingga kepesertaan jaminan sosial.
Secara nasional, sistem perizinan berusaha saat ini terintegrasi melalui OSS berbasis risiko. OSS menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha, sedangkan tingkat risiko kegiatan usaha menentukan perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ada Persoalan Kepatuhan yang Perlu Dijawab
Program jemput bola menjadi penting karena persoalan perizinan tidak selalu berhenti pada ada atau tidak adanya layanan pemerintah.
Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah masyarakat memahami izin apa yang wajib dimiliki, bagaimana prosedurnya, berapa lama prosesnya, berapa biaya resminya, serta apa konsekuensi hukum apabila kegiatan usaha dijalankan tanpa memenuhi persyaratan.
Dalam konteks Samosir, persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah DPMPTSP menyampaikan adanya kendala kepatuhan masyarakat dalam pengurusan perizinan.
Data yang disampaikan Pemkab Samosir pada September 2026 menunjukkan bahwa dari 72 pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2026, baru 26 yang telah terbit. Pemkab juga menyebut kebutuhan menggunakan konsultan bersertifikat sebagai salah satu kendala yang dapat menambah beban biaya pemohon.
Angka tersebut menjadi indikator bahwa akses terhadap pelayanan dan kepatuhan administrasi masih membutuhkan perhatian serius.
Mendekatkan Negara kepada Pelaku Usaha
Dari sisi pelayanan publik, model perizinan keliling mempunyai nilai strategis.
Masyarakat di kecamatan tidak harus selalu datang ke pusat pemerintahan kabupaten hanya untuk memperoleh informasi atau mengurus dokumen tertentu. Pemerintah hadir langsung di wilayah masyarakat.
Namun, efektivitas program tersebut nantinya tidak cukup diukur dari jumlah warga yang datang.
Indikator yang lebih penting adalah berapa banyak pelaku usaha yang berhasil mendapatkan legalitas, berapa persoalan perizinan yang dapat diselesaikan, berapa masyarakat yang memperoleh pendampingan, dan apakah layanan tersebut benar-benar mengurangi praktik pengurusan izin melalui pihak ketiga yang tidak resmi.
Transparansi informasi juga menjadi bagian penting. Masyarakat harus mengetahui dengan jelas persyaratan, mekanisme, biaya resmi apabila ada, serta kanal pengaduan apabila terjadi kendala.
Perizinan, Pajak dan PAD Saling Berkaitan
Penguatan layanan perizinan juga tidak dapat dilepaskan dari agenda peningkatan PAD Kabupaten Samosir.
Pemkab Samosir sebelumnya menyatakan optimalisasi PAD dilakukan melalui penguatan koordinasi perangkat daerah dan unsur penegak hukum, termasuk evaluasi penerimaan pajak dan retribusi serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Dengan demikian, pelayanan perizinan yang mudah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan mempunyai dua sisi.
Di satu sisi, masyarakat mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan usaha.
Di sisi lain, pemerintah memperoleh basis data kegiatan usaha yang lebih tertib sehingga potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah dapat dipetakan secara lebih akurat sesuai ketentuan.
Tantangan Berikutnya: Konsistensi
Pelayanan keliling memang dapat menjadi solusi terhadap persoalan akses. Namun, program tersebut membutuhkan konsistensi agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Pemerintah perlu memastikan informasi hasil pelayanan dapat ditindaklanjuti, termasuk bagi pemohon yang dokumennya belum lengkap atau membutuhkan proses teknis lanjutan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip pelayanan perizinan yang harus mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam regulasi Kabupaten Samosir mengenai pendelegasian pelayanan perizinan, DPMPTSP diberikan kewenangan untuk mengoordinasikan mekanisme, persyaratan, prosedur, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Karena itu, keberhasilan program jemput bola tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan petugas di kantor kecamatan, tetapi oleh kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan masyarakat sampai tuntas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dari Kecamatan, Menguji Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan perizinan keliling di Pangururan dan Ronggurnihuta pada akhirnya menjadi ujian kecil bagi kualitas pelayanan publik Kabupaten Samosir.
Ketika pemerintah mendatangi masyarakat, ekspektasi masyarakat pun meningkat: pelayanan harus cepat, informasi harus jelas, prosedur harus transparan, dan tidak boleh ada biaya di luar ketentuan.
Program ini patut diapresiasi sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun, pengawasan publik tetap diperlukan agar semangat “DPMPTSP Melayani dari Hati” tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar dirasakan dalam bentuk pelayanan yang mudah, transparan, profesional dan akuntabel.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memastikan kegiatan usaha telah memiliki legalitas yang sesuai, memahami kewajiban perpajakan serta memenuhi ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Sementara bagi pemerintah daerah, data dan persoalan yang ditemukan dalam layanan keliling dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan sekaligus memperkuat kepatuhan dan tata kelola usaha di Kabupaten Samosir.
(Pewarta : Andi Naibaho)




