DAIRI, SUMATERA UTARA | MitraBhayangkara.my.id — Persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, belum sepenuhnya berakhir. Setelah sebelumnya aparat gabungan menemukan puluhan titik aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, kini muncul persoalan lain yang menyentuh hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers: seorang wartawan mengaku nomor telepon selulernya diduga diblokir saat berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Dairi.
Wartawan MitraBhayangkara.my.id, Baslan Naibaho, mengatakan dirinya berupaya menghubungi Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan persoalan tambang emas yang diduga masih menjadi perhatian masyarakat di wilayah Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang, Kecamatan Pegagan Hilir.
Upaya komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik sekaligus memberikan ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian sebelum berita dipublikasikan.
Menurut Baslan, setelah beberapa kali mencoba menghubungi nomor Kapolres Dairi, komunikasi melalui nomor selulernya diduga tidak lagi dapat dilakukan karena nomor wartawan tersebut disebut telah diblokir.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026. Sebelumnya, pada 19 September 2026, wartawan juga telah berupaya mengirimkan informasi dan melakukan komunikasi melalui telepon seluler, namun belum memperoleh tanggapan.
Bukan Sekadar Soal Nomor Telepon
Persoalan pemblokiran nomor pribadi tentu perlu ditempatkan secara proporsional. Seseorang, termasuk pejabat publik, dapat memiliki alasan tertentu untuk membatasi komunikasi melalui nomor pribadi.
Namun dalam konteks kerja jurnalistik, persoalan menjadi berbeda ketika wartawan sedang berusaha meminta konfirmasi mengenai isu yang menyangkut kepentingan publik, terlebih isu tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sebelumnya telah mendapatkan tindakan penertiban aparat.
Karena itu, substansi persoalannya bukan semata-mata apakah seorang wartawan boleh atau tidak menghubungi nomor pribadi pejabat, melainkan bagaimana saluran komunikasi resmi antara kepolisian dan media tersedia ketika masyarakat membutuhkan informasi yang akurat mengenai perkara publik.
Hal tersebut penting untuk mencegah pemberitaan hanya bertumpu pada informasi sepihak.
PETI Pegagan Hilir Pernah Ditertibkan Besar-besaran
Sorotan terhadap aktivitas PETI di Pegagan Hilir bukan isu baru.
Pada 31 Juli 2026, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir.
Sejumlah pemberitaan menyebut operasi tersebut melibatkan sekitar 350 personel gabungan, terdiri dari unsur Polres Dairi, Kodim 0206/Dairi, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, KPH dan unsur terkait lainnya. Aparat menemukan puluhan lokasi atau camp serta berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Salah satu laporan media menyebut sebanyak 47 titik tambang ditemukan dalam operasi tersebut. Namun ketika aparat tiba di lokasi, tidak ditemukan pekerja atau pelaku yang sedang melakukan kegiatan pertambangan.
Fakta bahwa operasi menemukan banyak titik pertambangan tetapi tidak menemukan pelaku justru menyisakan pertanyaan lanjutan: bagaimana perkembangan penanganan hukumnya, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apakah aktivitas tersebut benar-benar berhenti setelah penertiban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari kepentingan publik yang layak memperoleh penjelasan resmi.
Aktivitas Diduga Kembali Beroperasi
Sejumlah media juga sebelumnya memberitakan adanya dugaan aktivitas pertambangan yang kembali berlangsung setelah penertiban.
Editorial24Jam pada 27 Agustus 2026 melaporkan adanya informasi warga bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang diduga kembali terlihat setelah sebelumnya dilakukan penertiban. Informasi tersebut disebut berasal dari warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Media lain juga memberitakan dugaan bahwa aktivitas kembali berlangsung hanya beberapa hari setelah penertiban. Namun informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara langsung kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai kondisi terkini PETI di Pegagan Hilir masih relevan.
Mengapa Konfirmasi Polisi Penting?
Dalam pemberitaan investigatif, konfirmasi kepada pihak yang disebut atau memiliki kewenangan merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. UU tersebut juga menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Namun pada saat yang sama, pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan memiliki kewajiban melayani hak jawab. Artinya, pemberitaan mengenai dugaan pemblokiran maupun persoalan PETI harus tetap membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, keterangan narasumber, dugaan, dan pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban resmi.
Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik terkait informasi yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan. UU tersebut juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen pengawasan publik.
Meski demikian, mekanisme permintaan informasi publik memiliki prosedur tersendiri. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa tidak menjawab telepon wartawan atau memblokir nomor pribadi secara otomatis merupakan pelanggaran UU KIP.
Yang menjadi perhatian adalah tersedianya kanal komunikasi dan mekanisme informasi yang memungkinkan media memperoleh penjelasan resmi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ada Kontras yang Perlu Dijelaskan
Di satu sisi, Kapolres Dairi sebelumnya tampil langsung memimpin operasi penertiban PETI di Pegagan Hilir. Pemberitaan mengenai operasi tersebut menyebut Otniel Siahaan memimpin langsung penertiban dan menyampaikan keterangan mengenai temuan peralatan pertambangan di lokasi.
Di sisi lain, kini seorang wartawan mengaku kesulitan memperoleh konfirmasi terkait perkembangan isu yang sama.
Kontras inilah yang layak dijelaskan kepada publik.
Apakah komunikasi tersebut memang sengaja dibatasi? Apakah nomor wartawan benar-benar diblokir? Jika benar, apa alasannya? Apakah terdapat kanal resmi lain yang dapat digunakan media untuk memperoleh keterangan Kapolres? Dan bagaimana perkembangan penanganan PETI setelah operasi besar pada Juli 2026?
Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara sepihak.
MitraBhayangkara Menunggu Penjelasan Resmi
MitraBhayangkara.my.id telah berupaya menempatkan informasi ini dalam kerangka jurnalistik yang berimbang. Dugaan pemblokiran nomor telepon merupakan keterangan dari wartawan yang bersangkutan dan belum menjadi fakta yang telah dikonfirmasi kepada Kapolres Dairi.
Demikian pula, pemberitaan mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI di Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang masih membutuhkan verifikasi serta penjelasan resmi aparat penegak hukum.
MitraBhayangkara.my.id tidak menyimpulkan bahwa Kapolres Dairi telah melakukan pelanggaran hukum hanya berdasarkan dugaan pemblokiran nomor telepon.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah transparansi informasi mengenai penanganan PETI dan tersedianya ruang komunikasi antara aparat penegak hukum dengan pers.
Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, MitraBhayangkara.my.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Humas Polres Dairi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai:
- Apakah nomor wartawan Baslan Naibaho benar telah diblokir?
- Jika benar, apa alasan dan pertimbangan pemblokiran tersebut?
- Apakah Polres Dairi menyediakan kanal komunikasi resmi bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi?
- Bagaimana perkembangan penanganan PETI di Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang?
- Apakah terdapat penyelidikan atau penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut?
- Bagaimana tindak lanjut terhadap temuan puluhan titik tambang dan peralatan yang ditemukan dalam operasi 31 Juli 2026?
Keterangan resmi dari pihak kepolisian akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan ini.
Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id




