Lapangan SIM Polres Dairi Sepi, Dugaan Tarif Rp500–600 Ribu Muncul


DAIRI | MitraBhayangkara.my.id
– Lapangan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Lalu Lintas Polres Dairi menjadi sorotan. Penelusuran di lapangan menemukan kondisi yang dipertanyakan: fasilitas yang semestinya menjadi bagian dari proses pengujian pemohon SIM tampak sepi saat dilakukan pemantauan.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan publik ketika pada saat yang sama muncul keterangan dari seorang pemohon mengenai dugaan adanya pembayaran tambahan untuk mempermudah proses penerbitan SIM. Nominal yang disebut dalam percakapan berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi praktik jual-beli SIM atau bahwa uang tersebut diterima oleh personel tertentu. Keterangan tersebut masih merupakan informasi lapangan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen, rekaman CCTV, data ujian, alur pembayaran, serta klarifikasi resmi pihak Satlantas Polres Dairi.


Lapangan Ujian Menjadi Titik Pertanyaan

Dalam penelusuran wartawan, kondisi lapangan praktik SIM yang terlihat sepi menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh pemohon SIM baru benar-benar menjalani tahapan ujian praktik sebagaimana mekanisme yang berlaku?

Pertanyaan tersebut penting karena aturan penerbitan SIM tidak hanya berbicara mengenai pembayaran administrasi. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi mengatur bahwa persyaratan lulus ujian meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Apabila fasilitas simulator belum tersedia, persyaratan lulus didasarkan pada ujian teori dan ujian praktik.

Untuk ujian praktik, Pasal 18 Perpol tersebut mengatur bahwa ujian praktik untuk SIM baru dapat dilaksanakan pada lapangan ujian praktik atau lokasi/ ruas jalan tertentu. Sebelum ujian, pemohon juga diberikan penjelasan mengenai tata cara, sistem penilaian dan contoh ujian. Pemohon bahkan diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.

Ketentuan mengenai ujian praktik tersebut masih relevan setelah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 diubah melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023.


Rp500–600 Ribu: Dari Mana Angka Itu Muncul?

Salah seorang pemohon yang ditemui wartawan mengaku adanya permintaan biaya tambahan untuk membantu proses penerbitan SIM. Pemohon tersebut tidak bersedia menyebut secara terbuka siapa pihak yang mengurusnya dan menyebut istilah "orang dalam".

Ketika dikonfirmasi mengenai kisaran biaya Rp500 ribu hingga Rp600 ribu, pemohon tersebut memberikan respons yang oleh wartawan dipahami sebagai pembenaran terhadap kisaran angka tersebut.

Pernyataan itu perlu diperlakukan secara hati-hati. Respons seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi, apalagi membuktikan keterlibatan personel Polri. Untuk membuktikannya diperlukan bukti transaksi, komunikasi, saksi lain, rekaman CCTV, data pelayanan dan pemeriksaan internal.


Tarif Resmi Jauh di Bawah Angka yang Disebut

Dari sisi tarif, ketentuan yang berlaku saat ini bukan lagi PP Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana sering disebut dalam sejumlah pemberitaan lama. PP Nomor 60 Tahun 2016 telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PNBP penerbitan SIM baru antara lain SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000. Tarif tersebut merupakan PNBP dan wajib disetorkan ke kas negara.

Tarif PNBP SIM Baru:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B I/B I Umum: Rp120.000
  • SIM B II/B II Umum: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C I: Rp100.000
  • SIM C II: Rp100.000
  • SIM D/D I: Rp50.000

Dengan demikian, apabila benar ada pemohon yang membayar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu untuk memperoleh SIM baru, terdapat selisih yang signifikan dari tarif PNBP resmi. Tetapi selisih tersebut belum dapat langsung disebut sebagai pungutan liar sebelum diketahui secara pasti untuk apa pembayaran dilakukan, kepada siapa uang diberikan, dan apakah terdapat bukti transaksi serta keterlibatan petugas.


Yang Harus Dibuka: Data Ujian, Bukan Sekadar Bantahan

Dugaan seperti ini semestinya dapat diuji secara objektif. Polres Dairi dapat menjawabnya melalui data pelayanan yang sebenarnya tersedia di Satpas.

Pertama, berapa jumlah pemohon SIM baru selama periode tertentu? Kedua, berapa orang yang mengikuti ujian teori dan berapa yang dinyatakan lulus? Ketiga, berapa pemohon yang mengikuti ujian praktik dan berapa yang gagal? Keempat, berapa kali ujian ulang dilakukan? Kelima, apakah seluruh tahapan tersebut tercatat dalam sistem pelayanan?

Data tersebut penting karena membandingkan kondisi lapangan dengan administrasi pelayanan dapat menjadi langkah awal untuk menguji apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.


CCTV Satpas dan Jejak Digital Perlu Diperiksa

Jika benar terdapat dugaan pemohon memperoleh SIM tanpa menjalani ujian, pemeriksaan CCTV menjadi salah satu instrumen penting untuk menguji kronologi.

Rekaman kamera pada ruang pendaftaran, ruang ujian teori, area identifikasi, lokasi ujian praktik dan ruang produksi SIM dapat dibandingkan dengan data pemohon yang tercatat pada sistem.

Pemeriksaan juga dapat diarahkan pada bukti pembayaran PNBP. Setiap penerbitan SIM seharusnya memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri. Dari sana, penyidik internal dapat mencocokkan antara identitas pemohon, waktu pelayanan, hasil ujian dan penerbitan SIM.


Perkap 9/2012 Bukan Lagi Dasar Utama

Ada hal penting yang perlu diluruskan dalam isu ini. Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang sebelumnya menjadi rujukan pelayanan SIM telah dicabut dan digantikan oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Karena itu, setiap pemeriksaan terhadap pelayanan SIM saat ini harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023, bukan menggunakan Perkap 9/2012 sebagai dasar tunggal.


Jika Ada Pungli, Konsekuensi Hukumnya Serius

Dugaan pungutan dalam pelayanan publik tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa apabila terbukti melibatkan penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa aparat penegak hukum adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, dengan tetap mempertimbangkan unsur tindak pidana dan pembuktian dalam perkara konkret.


Propam Perlu Memastikan Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang

Apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup, pemeriksaan internal terhadap personel yang bertugas di pelayanan SIM juga menjadi penting.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Artinya, apabila kemudian ditemukan pelanggaran etik atau disiplin, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme internal sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Namun, sebelum menjatuhkan sanksi, harus ada pemeriksaan dan pembuktian. Pemberitaan tidak boleh menggantikan proses investigasi hukum.


Empat Pertanyaan untuk Kasat Lantas Polres Dairi

  1. Apakah lapangan praktik SIM Polres Dairi saat ini digunakan secara rutin untuk pemohon SIM baru?
  2. Berapa jumlah pemohon SIM baru dan berapa yang mengikuti ujian praktik dalam periode terakhir?
  3. Apakah terdapat laporan mengenai pembayaran di luar tarif PNBP resmi sebesar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu?
  4. Apakah Polres Dairi siap membuka hasil pemeriksaan internal, data ujian dan rekaman CCTV apabila terdapat laporan masyarakat?

Kapolres Dairi Ditunggu Klarifikasinya

Sorotan terhadap pelayanan SIM di Dairi pada akhirnya bukan semata-mata persoalan lapangan yang terlihat kosong. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap SIM yang diterbitkan benar-benar lahir dari proses pelayanan yang transparan, dapat diaudit dan memenuhi persyaratan kompetensi pengemudi.

Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dan data pelayanan justru akan menjadi cara paling efektif untuk menjawab pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan internal maupun penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti.

MitraBhayangkara.my.id masih menunggu keterangan resmi dari Kapolres Dairi dan Kasat Lantas Polres Dairi terkait kondisi lapangan ujian praktik, mekanisme pelayanan SIM, jumlah pemohon yang mengikuti ujian, serta dugaan pembayaran Rp500 ribu hingga Rp600 ribu melalui pihak yang disebut sebagai “orang dalam”.

Berita ini merupakan hasil penelusuran awal dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang sah.



Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Dairi, Kasat Lantas Polres Dairi, personel Satpas maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dengan pemberitaan ini.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1