Kembangkan Perkara Narkoba 65 Kg, Polres Bengkalis Sita 1 Buah Ruko yang diduga jadi lokasi penampungan




BENGKALIS – Mitrabhayangkara.my.id Polres Bengkalis terus mengembangkan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 65 kilogram di wilayah hukum Polsek Bantan.


Dalam pengembangan perkara tersebut, tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga mengarah ke wilayah Kota Bengkalis. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap 1 buah ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengemasan narkotika, di antaranya beberapa tas hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga merupakan bekas pembungkus narkotika.


1 buah ruko tersebut selanjutnya disita oleh Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan perkara, guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan internasional.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang.


Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan. Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial S bersama mobil pikap yang membawa empat karung berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.


Hasil interogasi dan pengembangan selanjutnya mengarah kepada dua orang lainnya berinisial S dan P, yang diduga berperan dalam membawa barang dari jalur laut menuju daratan.


Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, 1 buah ruko yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut telah disita dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.


Polres Bengkalis memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika dan mencegah masuknya narkotika melalui jalur perairan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kaperwil Riau:M.Rafi,

Sumber:Humas Polres Bengkalis,

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1