BOS Rp197,76 Juta SDN 030434 Parjaratan Disorot, Kepsek: “Lupa, Tanya Dinas”


Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara | MitraBhayangkara.my.id
– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 030434 Parjaratan, Desa Kutadame, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian data penerima, penggunaan anggaran, serta realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.


Sorotan tersebut muncul ketika wartawan MitraBhayangkara.my.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SD Negeri 030434 Parjaratan pada 11 September 2026.


Berdasarkan data anggaran yang diperoleh redaksi, sekolah tersebut tercatat memperoleh Dana BOS/BOSP Tahun 2025 dalam dua tahap. Pada tahap pertama tercatat sebesar Rp98.880.000, sedangkan tahap kedua dalam data rincian penggunaan tercantum sekitar Rp98,88 juta. Dengan demikian, total dua tahap yang tercantum dalam data penggunaan mencapai sekitar Rp197,76 juta.


Namun, terdapat hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena data yang diterima redaksi juga menampilkan angka Rp98.562.071 pada bagian jumlah dana yang diterima sekolah untuk pencairan tanggal 12 September 2025, sementara rincian penggunaan dan total dana pada bagian tersebut tercantum Rp98.880.000.


Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu aspek yang penting untuk diverifikasi melalui dokumen resmi sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat.


Data Siswa Berbeda

Persoalan lain yang menarik perhatian adalah perbedaan informasi jumlah peserta didik.


Saat dikonfirmasi mengenai jumlah siswa Tahun 2025, Kepala Sekolah Meria Solin menyebut jumlah siswa sebanyak 203 orang.


Namun, berdasarkan data anggaran yang diperoleh redaksi, jumlah siswa penerima Dana BOS tercatat sebanyak 206 peserta didik.


Perbedaan tiga siswa tersebut memang belum dapat disebut sebagai pelanggaran. Akan tetapi, perbedaan data perlu dijelaskan agar publik mengetahui apakah angka tersebut berasal dari perbedaan periode pendataan, mekanisme penetapan penerima, atau faktor administratif lainnya.


Pemeliharaan Sarpras Rp33,46 Juta Dipertanyakan

Perhatian lebih besar muncul pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.


Pada tahap pertama, data mencantumkan anggaran sebesar Rp33.460.500 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.


Sementara pada tahap kedua tercatat kembali anggaran sebesar Rp6.207.000 untuk pos yang sama.


Jika kedua angka tersebut direalisasikan, total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat mencapai Rp39.667.500.


Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana: sarana dan prasarana apa yang dipelihara, kapan pekerjaan dilakukan, siapa pelaksananya, berapa nilai masing-masing pekerjaan, serta apakah terdapat bukti pembayaran dan dokumentasi hasil pekerjaan?


Saat pertanyaan tersebut diajukan wartawan kepada kepala sekolah, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan mengenai rincian pekerjaan yang dimaksud dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan.


Pos Administrasi Sekolah Capai Rp48,77 Juta

Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, data tahap pertama juga menunjukkan anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp48.776.500.


Angka tersebut menjadi salah satu pos terbesar dalam penggunaan Dana BOS tahap pertama.


Sementara tahap kedua mencatat anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp36.758.900.


Dengan demikian, berdasarkan angka dalam data yang diperoleh redaksi, total kedua tahap untuk pos administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp85.535.400.


Besarnya anggaran tersebut juga layak diklarifikasi secara terbuka melalui dokumen pertanggungjawaban, terutama mengenai jenis kegiatan, komponen belanja, bukti transaksi, serta kesesuaiannya dengan RKAS dan laporan realisasi Dana BOS.


Kepala Sekolah Pilih Arahkan ke Dinas

Dalam proses konfirmasi, wartawan mempertanyakan sejumlah pos anggaran serta meminta penjelasan mengenai realisasi kegiatan.


Namun, kepala sekolah beberapa kali menyatakan tidak mengetahui atau lupa terhadap detail yang ditanyakan dan meminta wartawan mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan.

Ke Dinas ajalah, Pak, ditanya,” demikian jawaban yang disampaikan ketika wartawan meminta penjelasan lebih lanjut.


Sikap tersebut menjadi catatan dalam proses jurnalistik karena pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari penggunaan anggaran pendidikan yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen perencanaan dan laporan realisasi.


Rincian Dana Tahap Pertama

Data yang diperoleh redaksi mencatat penggunaan Dana BOS tahap pertama sebagai berikut:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp1.133.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp550.000
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp650.000
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp48.776.500
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp950.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp2.400.000
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp33.460.500
  • Pembayaran honor: Rp10.960.000

Total tercantum: Rp98.880.000.


Rincian Dana Tahap Kedua

Sedangkan pada tahap kedua, data mencantumkan:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp660.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp33.644.100
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp1.530.000
  • Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp2.100.000
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp36.758.900
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp1.060.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp2.700.000
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp6.207.000
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp9.260.000
  • Pembayaran honor: Rp4.960.000

Total tercantum: Rp98.880.000.


Regulasi Dana BOS Wajib Dipatuhi

Pengelolaan Dana BOS/BOSP pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan pengelolaan dana satuan pendidikan, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan pertanggungjawaban.


Dokumen seperti RKAS, laporan realisasi, bukti transaksi, kuitansi, faktur, dokumentasi pekerjaan, serta dokumen pengadaan menjadi penting untuk melihat apakah realisasi anggaran benar-benar sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.


Apabila kemudian ditemukan adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan lembaga terkait.


Dinas Pendidikan Diminta Buka Data

Atas munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai:

  1. Dasar penetapan jumlah penerima Dana BOS sebanyak 206 siswa.
  2. Penyebab perbedaan data jumlah siswa dengan keterangan kepala sekolah.
  3. Realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp33.460.500 pada tahap pertama.
  4. Realisasi pemeliharaan sebesar Rp6.207.000 pada tahap kedua.
  5. Realisasi administrasi kegiatan sekolah yang mencapai puluhan juta rupiah.
  6. Perbedaan angka Rp98.562.071 dan Rp98.880.000 pada data tahap kedua.
  7. Kesesuaian realisasi dengan RKAS dan laporan pertanggungjawaban sekolah.
  8. Ada atau tidaknya pemeriksaan internal terhadap penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di sekolah tersebut.


Klarifikasi Dinas Pendidikan penting agar pemberitaan tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat memberikan gambaran yang utuh berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.


Pewarta: Baslan Naibaho



Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SD Negeri 030434 Parjaratan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau data pembanding yang relevan.


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1