BREAKING NEWS

Hari Kesaktian Pancasila, LPKAN Sodorkan 9 Seruan: Hoaks hingga RUU Aset

Hari Kesaktian Pancasila 2026 dan sembilan seruan kebangsaan LPKAN Indonesia
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Muhammad Ali menyampaikan sembilan seruan kebangsaan menjelang Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Muhammad Ali, menyampaikan sembilan seruan kebangsaan yang menurutnya perlu diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.

Sembilan Seruan LPKAN Indonesia

  1. Memperkuat persatuan Indonesia. Perbedaan pilihan politik, agama, suku dan pandangan sosial tidak boleh berkembang menjadi konflik.
  2. Menjaga keutuhan NKRI. Pendidikan kewarganegaraan dan ketahanan sosial perlu diperkuat dengan tetap menghormati demokrasi dan hak konstitusional.
  3. Menghidupkan silaturahmi dan gotong royong. Keluarga, masyarakat, kampus, pesantren, organisasi kepemudaan dan ruang digital memiliki peran menjaga kohesi sosial.
  4. Menanamkan Pancasila melalui pendidikan dan keteladanan. Nilai Pancasila harus terlihat melalui kejujuran, toleransi, keadilan dan tanggung jawab sosial.
  5. Melawan hoaks dan disinformasi. Masyarakat didorong memeriksa sumber informasi dan tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi.
  6. Mendorong keadilan sosial dan transparansi. LHKPN ditempatkan sebagai salah satu instrumen transparansi penyelenggara negara.
  7. Mendorong keadilan perpajakan dan pembahasan RUU Perampasan Aset. Proses legislasi perlu memperhatikan kepastian hukum, pengawasan dan perlindungan hak warga negara.
  8. Membangun kesadaran bela negara. Bela negara juga diwujudkan melalui kepatuhan hukum, menjaga lingkungan, membayar pajak dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
  9. Membenahi tata kelola pemerintahan. LPKAN mendorong koordinasi lintas lembaga, kebijakan berbasis data, pelayanan publik terukur dan pengawasan yang kuat.

Data Hoaks dan Tantangan Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 1.674 isu hoaks sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Pemerintah juga menangani ribuan konten disinformasi, fitnah dan kebencian di berbagai platform digital.

LHKPN dan Transparansi Pejabat

KPK menjelaskan bahwa LHKPN periodik disampaikan setiap tahun dengan periode 1 Januari sampai 31 Desember dan batas penyampaian paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

RUU Perampasan Aset Masih Dalam Pembahasan

DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan dan menargetkan penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Karena itu, RUU tersebut masih merupakan bagian dari proses legislasi dan belum dapat diposisikan sebagai undang-undang yang telah berlaku.

“Pancasila harus hidup dalam tindakan. Negara harus kuat karena hukumnya adil, pemerintah dipercaya karena transparan, dan masyarakat bersatu karena saling menghormati.”
— R. Muhammad Ali, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia

Sembilan seruan tersebut menempatkan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum refleksi terhadap persatuan, integritas, keadilan sosial, kepatuhan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Pewarta: Redho Fitriyadi
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1