Empat Pria Jadi Tersangka, Dugaan Pemerasan Berkedok Audit BUMDes di Samosir Terbongkar

Samosir | MitraBhayangkara.my.id
Hukum & Kriminal
Konferensi pers Polres Samosir terkait pengungkapan sejumlah kasus pidana, termasuk dugaan pemerasan di Kecamatan Simanindo.

SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id — Perkara dugaan pemerasan yang menyeret empat pria di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, memasuki babak baru. Polisi menetapkan AA, ZK, PMS, dan AP sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan terkait dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak di wilayah tersebut.

Perkara tersebut terjadi di kawasan Jalan Simanindo–Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus kemudian dipaparkan Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).

Berawal dari Dugaan Audit BUMDes

Berdasarkan keterangan yang diberitakan sejumlah media dengan mengutip kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk program ketahanan pangan.

Sejumlah desa di Kecamatan Simanindo disebut didatangi oleh para terduga pelaku. Di antaranya Garoga, Tomok Parsaoran, Unjur, Martoba, Parmonangan, dan Tomok Induk. Selain desa, pihak sekolah juga disebut menjadi bagian dari pihak yang didatangi.

Polisi mendalami dugaan adanya tekanan terhadap perangkat desa melalui pertanyaan mengenai pengelolaan BUMDes. Dalam informasi yang disampaikan kepada media, apabila pihak yang didatangi tidak menghendaki proses audit atau informasi tertentu dipublikasikan, diduga terdapat permintaan sejumlah uang.

Nilai uang yang disebut dalam laporan awal berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp4 juta. Namun, jumlah tersebut masih merupakan bagian dari informasi yang didalami penyidik dan belum dapat disamakan dengan total kerugian atau hasil yang diperoleh para tersangka.

Penangkapan di Desa Martoba

Empat pria tersebut diamankan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo.

Menurut keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, pada saat diamankan mereka sedang meminta sejumlah uang kepada perangkat desa. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Samosir untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi selanjutnya meminta keterangan dari pihak yang merasa keberatan, saksi-saksi, serta pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.

Rp1,555 Juta, KTA Pers dan Toyota Calya

Dalam konferensi pers pada 19 September 2026, Satreskrim Polres Samosir menyampaikan bahwa keempat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang disebut diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1.555.000, beberapa KTA pers, serta satu unit mobil Toyota Calya.

Keberadaan KTA pers menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam perkara ini karena kepolisian menyebut para tersangka mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM.

Namun, penggunaan kartu pers atau pengakuan sebagai wartawan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.

Disangkakan Pasal 482 KUHP

Dalam perkara tersebut, AA, ZK, PMS, dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan. Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur tindak pidana, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Identitas Profesi Masih Didalami

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah penggunaan identitas profesi ketika para tersangka mendatangi sejumlah pihak. Kepolisian disebut masih mendalami kapasitas dan aktivitas masing-masing orang dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Hal tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Aktivitas jurnalistik yang sah merupakan kegiatan yang berbeda dengan dugaan pemaksaan atau permintaan uang secara melawan hukum.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan identitas pers, pembuktiannya harus didasarkan pada tindakan konkret masing-masing orang dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Masih Ada Pertanyaan yang Harus Dijawab

Pengungkapan perkara pada 19 September 2026 belum otomatis menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik masih perlu memetakan lokasi yang didatangi, pihak yang memberikan keterangan, bentuk permintaan uang, dugaan tekanan yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka.

Termasuk di dalamnya adalah memastikan apakah terdapat peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan.

Polisi Masih Dalami Rangkaian Perkara

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap keempat tersangka masih berlangsung. Polres Samosir menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MitraBhayangkara.my.id akan mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk apabila penyidik memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah pihak yang diperiksa, alat bukti, konstruksi perkara, serta perkembangan hukum terhadap masing-masing tersangka.

Redaksi MitraBhayangkara.my.id tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id
Polres Samosir • Samosir • Simanindo • Pemerasan • BUMDes • Hukum • Kriminal

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1