Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan di sekitar Toko Benang Raja, tetapi juga rangkaian kejadian setelah korban disebut kehilangan kesadaran, termasuk dugaan pemindahan korban ke sebuah rumah di wilayah Kotowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Salatiga, sebelum akhirnya memperoleh pertolongan medis.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disiapkan pihak keluarga, tiga pihak yang dimohon diperiksa masing-masing berinisial F, C.R.A., dan R.D.. Status dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Perselisihan Berujung Dugaan Kekerasan

Berdasarkan kronologi dalam pengaduan, rangkaian peristiwa bermula pada 12 September 2026 ketika M.S. dihubungi oleh F dan kemudian terjadi pertemuan di wilayah Salatiga.

Pertemuan tersebut disebut berkembang menjadi perselisihan. Setelah komunikasi lanjutan, kedua pihak kemudian disebut bertemu kembali di sekitar Toko Benang Raja.

Sekitar pukul 20.00 WIB, F disebut datang bersama anak kandungnya, C.R.A.

Dalam pengaduan disebutkan terdapat sebuah linggis yang diduga dibawa dan/atau berada dalam penguasaan F dan/atau C.R.A.

Menurut keterangan korban yang dituangkan dalam dokumen pengaduan, kemudian terjadi kekerasan fisik dan korban diduga mengalami benturan pada bagian belakang kepala.

Namun demikian, penggunaan linggis serta peran masing-masing pihak masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan pelapor/korban dan perlu diverifikasi melalui alat bukti.

Korban Disebut Tak Sadarkan Diri

Bagian penting dalam pengaduan justru terjadi setelah M.S. disebut kehilangan kesadaran.

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, korban kemudian diduga dibawa oleh F bersama C.R.A. menuju rumah F di kawasan Jl. Tlogotirto, Kotowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Korban disebut berada dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kemudian diletakkan atau dibiarkan di depan pintu rumah tersebut.

Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang perlu diuji penyidik.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa yang membawa korban, bagaimana kondisi korban ketika dipindahkan, berapa lama korban berada di lokasi tersebut, siapa yang mengetahui keberadaan korban, serta siapa yang kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan.

Dari RS DKT ke RSUD Salatiga

Setelah rangkaian kejadian tersebut, korban disebut mendapatkan penanganan di RS DKT Salatiga sebelum kemudian memperoleh perawatan lanjutan di RSUD Kota Salatiga.

Dokumen yang disampaikan keluarga mencakup sejumlah catatan medis, pemeriksaan laboratorium dan radiologi.

Kondisi medis korban menjadi bagian penting dalam pembuktian karena dapat membantu menjelaskan jenis luka, mekanisme cedera, tingkat keparahan serta kemungkinan hubungan antara luka dengan benda yang diduga digunakan.

Karena itu, hasil Visum et Repertum dan keterangan dokter akan menjadi bagian penting untuk menguji kronologi tersebut.

Dugaan Cedera Kepala

Pihak keluarga menyebut korban mengalami cedera serius pada bagian kepala, termasuk dugaan retak atau patah tulang tengkorak akibat benturan benda tumpul.

Selain itu, sebelumnya juga disampaikan adanya dugaan luka pada bagian tubuh korban yang perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen medis.

Redaksi tidak mengambil kesimpulan medis sendiri. Kondisi dan penyebab luka sepenuhnya perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dokter, radiologi, Visum et Repertum dan alat bukti lain yang sah.

Linggis Jadi Barang Bukti Penting

Dalam pengaduan, keluarga meminta polisi menelusuri keberadaan linggis yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Apabila benda tersebut ditemukan, pemeriksaan forensik dapat membantu menjawab sejumlah pertanyaan penting, termasuk apakah terdapat hubungan antara benda tersebut dengan cedera yang dialami korban.

Selain linggis, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya benda lain yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

CCTV dan Jejak Digital Diminta Diamankan

Pengaduan juga meminta agar polisi mengamankan rekaman CCTV dari sejumlah titik yang dianggap relevan.

  • Sekitar Toko Benang Raja.
  • Lokasi pertemuan awal.
  • Jalur menuju rumah F.
  • Sekitar rumah F.
  • RS DKT Salatiga.
  • RSUD Kota Salatiga.
  • Lokasi lain yang berkaitan dengan perpindahan korban.

Selain CCTV, pihak keluarga meminta pemeriksaan terhadap video, foto, riwayat panggilan, percakapan WhatsApp dan komunikasi elektronik lainnya yang berkaitan dengan kejadian.

Data tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan waktu, lokasi dan komunikasi para pihak sebelum maupun setelah peristiwa.

Informasi "Kecelakaan" Ikut Dipersoalkan

Nama R.D., yang disebut sebagai istri F, juga muncul dalam dokumen pengaduan.

Pihak keluarga meminta agar penyidik memeriksa dugaan adanya penyampaian informasi atau video kepada pihak lain yang menyebut bahwa M.S. mengalami kecelakaan.

Persoalan tersebut perlu diverifikasi secara hati-hati.

Penyidik perlu mengetahui siapa yang membuat video, siapa yang pertama kali menyebarkannya, kapan video dibuat, kepada siapa dikirim, apa isi serta narasi yang menyertainya, dan apakah informasi tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa R.D. melakukan tindak pidana hanya karena namanya disebut dalam pengaduan. Status dan pertanggungjawaban hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Peran Masing-Masing Pihak Perlu Diurai

Dalam perkara ini, penyidik perlu mengurai peran masing-masing pihak secara individual.

F disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

C.R.A., yang disebut sebagai anak F, dimohon diperiksa untuk mengetahui keberadaan serta perannya dalam rangkaian kejadian. Apabila yang bersangkutan masih berusia anak, pemeriksaan wajib memperhatikan ketentuan hukum khusus mengenai anak.

Sementara R.D. dimohon diperiksa terkait informasi, komunikasi dan video mengenai kondisi korban setelah kejadian.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada hubungan keluarga maupun keberadaan seseorang di lokasi, tetapi harus menguji perbuatan konkret masing-masing pihak.

Keluarga Minta Polisi Membuka Rangkaian Peristiwa

Pihak keluarga melalui pengaduan meminta agar penyidik mengungkap seluruh rangkaian kejadian sejak pertemuan awal, perselisihan, pertemuan di sekitar Toko Benang Raja, dugaan kekerasan, kondisi korban setelah tidak sadarkan diri, perpindahan korban ke rumah F, hingga korban mendapatkan pertolongan medis.

Keluarga juga meminta agar barang-barang milik korban yang belum ditemukan ditelusuri.

Barang tersebut antara lain kacamata, kartu ATM, sepasang sepatu dan jam tangan.

Pihak keluarga menyatakan belum menyimpulkan siapa yang mengambil atau menguasai barang tersebut dan menyerahkan penelusurannya kepada penyidik.

Menunggu Pembuktian Resmi

Perkara ini masih memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Sejumlah pertanyaan penting masih harus dijawab melalui keterangan korban, saksi, CCTV, barang bukti, rekam medis, Visum et Repertum, keterangan ahli serta bukti elektronik.

MitraBhayangkara.my.id juga belum memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan mengenai tuduhan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan serta tidak dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.