Dapur MBG Lae Itam Berdiri Sejak Maret, Tapi Belum Beroperasi: Ada Apa?


Dairi | MitraBhayangkara.my.id – Sebuah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Lae Itam, Dusun Kaberun/Pahlawan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, diduga belum difungsikan meski bangunannya disebut telah selesai sejak akhir Maret 2026.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, dua sekolah dasar (SD) yang berada di wilayah Desa Lae Itam disebut hingga kini belum menerima layanan MBG dari dapur yang berada di wilayah mereka.


Informasi mengenai belum beroperasinya SPPG tersebut juga sejalan dengan pemberitaan sejumlah media pada September 2026 yang menyebut adanya beberapa dapur MBG di Kecamatan Siempat Nempu Hilir yang telah dibangun tetapi belum melayani penerima manfaat. Salah satu laporan menyebut terdapat lima SPPG di tiga desa di kecamatan tersebut, termasuk dua SPPG di Desa Lae Itam.


Bangunan Ada, Aktivitas Dipertanyakan


Penelusuran wartawan Mitra Bhayangkara di lapangan menemukan adanya pertanyaan mendasar yang belum terjawab: jika dapur tersebut telah dibangun untuk mendukung pelaksanaan MBG, mengapa sampai sekarang belum digunakan untuk melayani penerima manfaat?


Menurut keterangan sejumlah warga, bangunan dapur MBG di Desa Lae Itam telah selesai sekitar akhir Maret 2026. Namun, hingga September 2026, warga menyebut belum melihat aktivitas pelayanan MBG sebagaimana yang diharapkan.


Artinya, terdapat rentang waktu sekitar enam bulan sejak bangunan dinyatakan selesai hingga kondisi terakhir yang dikeluhkan masyarakat.


Persoalan semakin menarik perhatian karena masyarakat mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan SPPG tersebut.


Wartawan Mitra Bhayangkara telah beberapa kali berupaya menelusuri keberadaan pengurus atau pihak yang bertanggung jawab terhadap dapur MBG dimaksud. Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, belum diperoleh keterangan yang jelas mengenai struktur pengelola, nama penanggung jawab, maupun alasan konkret mengapa dapur tersebut belum beroperasi.


Muncul Informasi yang Perlu Diverifikasi


Di tengah minimnya informasi resmi tersebut, seorang warga perempuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku memperoleh informasi bahwa administrasi atau laporan mengenai MBG di lokasi tersebut disebut-sebut telah ditandatangani pengurus dan bahkan terdapat informasi bahwa kegiatan MBG telah berjalan selama satu tahun.


Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh Mitra Bhayangkara.


Jika benar terdapat dokumen yang menyatakan pelayanan telah berjalan, sementara masyarakat sekitar menyatakan belum pernah menerima layanan MBG dari dapur tersebut, maka diperlukan penjelasan dan pemeriksaan administratif untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, pelaksanaan di lapangan, dan penerima manfaat sebenarnya.


Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah dapur sudah berdiri atau belum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah SPPG tersebut telah memperoleh persetujuan operasional, siapa pengelolanya, kapan mulai beroperasi, berapa jumlah penerima manfaat yang terdaftar, serta apakah terdapat catatan pelayanan yang dapat diverifikasi.


BGN Memiliki Mekanisme Pengawasan


Program MBG bukan sekadar pembangunan fisik dapur. Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki petunjuk teknis mengenai tata kelola penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, penyelenggaraan program diarahkan agar berlangsung secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.


BGN juga menjelaskan bahwa sistem digital SIPGN digunakan untuk mendukung pencatatan dan pemantauan aktivitas operasional SPPG secara real time, termasuk proses memasak, pemorsian, pengiriman hingga pelaporan.


Dengan demikian, pertanyaan masyarakat mengenai status operasional dapur MBG Lae Itam seharusnya dapat dijawab melalui data administrasi dan sistem operasional yang dimiliki oleh penyelenggara.


Terlebih lagi, BGN pada April 2026 pernah menegaskan prinsip “no service, no pay”, yakni tidak adanya layanan berarti tidak ada pembayaran insentif dalam mekanisme yang dijelaskan BGN.


BGN juga pernah melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah SPPG dalam rangka evaluasi dan penyesuaian terhadap standar teknis maupun operasional.


Artinya, apabila suatu dapur belum beroperasi, masyarakat berhak mengetahui status resminya, bukan sekadar mendapatkan informasi simpang siur.


Warga Minta SPPG Diperiksa


Warga Desa Lae Itam berharap pengurus atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan SPPG di Kabupaten Dairi segera melakukan penelusuran terhadap dapur MBG tersebut.


Masyarakat ingin memperoleh penjelasan terbuka mengenai beberapa hal:


1. Kapan SPPG Desa Lae Itam secara resmi dinyatakan selesai dibangun?

2. Siapa yayasan atau mitra pengelola SPPG tersebut?

3. Siapa Kepala SPPG dan struktur pengurusnya?

4. Apakah SPPG telah mendapatkan persetujuan atau status operasional dari BGN?

5. Mengapa dua SD di Desa Lae Itam disebut belum menerima MBG?

6. Apakah sudah terdapat data penerima manfaat dan jadwal distribusi?

7. Apakah terdapat laporan kegiatan atau pencatatan operasional sejak bangunan selesai?

8. Apakah benar terdapat dokumen yang menyatakan kegiatan MBG telah berjalan?

9. Jika benar ada dokumen tersebut, kapan, di mana dan kepada siapa makanan MBG didistribusikan?

10. Bagaimana status pendanaan atau pembayaran apabila dapur belum memberikan pelayanan?


Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan program pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran.


Jangan Sampai Bangunan Berdiri, Manfaat Tidak Hadir


Program MBG dirancang sebagai program pemenuhan gizi yang pelaksanaannya harus memenuhi standar tata kelola dan pelayanan. BGN sendiri pada September 2026 menegaskan bahwa penguatan regulasi harus diikuti penerapan sampai tingkat pelayanan, termasuk standar operasional, pembagian tanggung jawab, pengawasan dan pengendalian risiko.


Karena itu, keberadaan bangunan SPPG semestinya tidak menjadi satu-satunya indikator keberhasilan.


Yang lebih penting adalah dapur benar-benar berfungsi, makanan benar-benar dimasak, didistribusikan dan diterima oleh penerima manfaat yang telah ditetapkan.


Kasus Desa Lae Itam kini menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.


Mitra Bhayangkara membuka ruang konfirmasi kepada Badan Gizi Nasional, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Dairi, pengelola SPPG, yayasan/mitra terkait, pemerintah desa, pihak sekolah maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi mengenai status dan operasional dapur MBG tersebut.



Pewarta: Mangapul Cibro


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1