Sekolah belum memasuki batas waktu pulang, tetapi pintu UPT SD Negeri 030377 Bakal Julu disebut sudah tertutup. Pada saat yang sama, penggunaan Dana BOS 2025 sebesar Rp43,7 juta menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai pelaporan, realisasi, dan pengawasan.
DAIRI | MitraBhayangkara.my.id — Persoalan pengelolaan anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kali ini perhatian tertuju pada UPT SD Negeri 030377 Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Sekolah yang tercatat dengan NPSN 10203736 tersebut menjadi perhatian setelah wartawan melakukan kunjungan lapangan pada Jumat, 25 September 2026 dan mendapati kondisi sekolah sudah tertutup sekitar pukul 12.00 WIB.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala UPT SD Negeri 030377 Bakal Julu, Monang Limbong, pada Senin, 28 September 2026.
Jadwal Resmi Menyebut Jumat Pulang Pukul 13.00 WIB
Temuan mengenai waktu sekolah tersebut menjadi penting karena terdapat surat edaran resmi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tertanggal 27 Juli 2026 tentang pemenuhan beban kerja guru.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu, guru masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Khusus Jumat, jam masuk ditetapkan pukul 07.30 WIB dan jam pulang pukul 13.00 WIB.
Surat yang ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD dan SMP, pengawas sekolah serta penilik tersebut juga menyebut beban kerja guru sebesar 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Dengan ketentuan tersebut, apabila benar sekolah telah tertutup sekitar pukul 12.00 WIB pada Jumat 25 September 2026, maka terdapat selisih sekitar satu jam sebelum batas waktu pulang yang tercantum dalam surat edaran.
Namun, temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Masih diperlukan penjelasan mengenai apakah pada saat itu terdapat kegiatan khusus, perubahan jadwal, izin, rapat, kondisi kedaruratan, atau alasan administratif lain yang dapat menjelaskan mengapa sekolah sudah tidak beraktivitas sebagaimana jadwal.
Kepala Sekolah: “Saya Lagi Salat”
Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 28 September 2026 mengenai kondisi sekolah yang telah tertutup sekitar pukul 12.00 WIB, Kepala UPT SD Negeri 030377 Bakal Julu, Monang Limbong, menjelaskan bahwa dirinya sedang melaksanakan salat.
“ Saya lagi salat.”
Wartawan kemudian mempertanyakan keberadaan guru-guru yang disebut sudah meninggalkan sekolah.
Menurut bahan konfirmasi yang dihimpun wartawan, kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui keberadaan seluruh guru tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait daftar kehadiran guru, jadwal pembelajaran pada hari tersebut, serta apakah terdapat absensi atau dokumen lain yang dapat menjelaskan kondisi sekolah pada Jumat 25 September 2026.
12 Guru Disebut, Data Menunjukkan 13
Dalam konfirmasi yang sama, kepala sekolah menyebut jumlah guru di sekolah tersebut sebanyak 12 orang.
Namun wartawan mengaku menunjukkan data yang mencantumkan 13 orang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Perbedaan angka tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran. Data pendidikan dapat berubah mengikuti pembaruan data satuan pendidikan, status kepegawaian maupun penugasan.
Tetapi perbedaan tersebut layak dijelaskan secara administratif: siapa saja 13 nama yang tercatat, siapa yang berstatus guru, siapa tenaga kependidikan, siapa guru honorer, dan siapa yang aktif mengajar pada tahun 2025 maupun 2026.
Data resmi Kemendikdasmen mengidentifikasi UPT SD Negeri 030377 Bakal Julu sebagai sekolah negeri dengan NPSN 10203736 di Desa Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
99 Murid dan Dana BOS Rp43,7 Juta
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, sekolah tersebut memiliki 99 murid. Untuk tahun anggaran 2025, tercantum Dana BOS sebesar Rp43.700.000.
Data yang menjadi bahan investigasi mencantumkan jumlah siswa penerima sebanyak 92 orang dan tanggal pencairan 22 Januari 2025.
Rincian penggunaan dana yang dihimpun wartawan adalah sebagai berikut:
| No | Komponen Penggunaan | Nilai |
|---|---|---|
| 1 | Pengembangan perpustakaan | Rp6.778.500 |
| 2 | Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran | Rp2.673.000 |
| 3 | Administrasi kegiatan sekolah | Rp11.148.500 |
| 4 | Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | Rp3.900.000 |
| 5 | Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah | Rp3.000.000 |
| 6 | Pembayaran honor | Rp16.200.000 |
| TOTAL | Rp43.700.000 | |
Angka Sudah Ada, Tetapi Bukti Belanja Harus Dibuka
Dalam perspektif jurnalistik investigasi, keberadaan angka dalam sistem informasi belum otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan benar-benar telah dilaksanakan sesuai laporan.
Yang harus diuji adalah kesesuaian antara RKAS, dana yang masuk ke rekening sekolah, transaksi pengeluaran, bukti pembayaran, barang atau pekerjaan yang diterima, laporan realisasi, serta kondisi nyata di lapangan.
Misalnya terdapat alokasi Rp3 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Pertanyaan berikutnya adalah pekerjaan apa yang dilakukan, kapan dilaksanakan, siapa penyedia atau pelaksananya, berapa volume pekerjaannya, dan bagaimana kondisi fisik hasil pekerjaan tersebut.
Demikian pula alokasi Rp6.778.500 untuk pengembangan perpustakaan perlu dapat ditelusuri melalui dokumen pembelian, daftar barang, faktur atau kuitansi, serta keberadaan barang yang dilaporkan.
Kondisi Sekolah Justru Memunculkan Pertanyaan
Wartawan juga melaporkan menemukan kondisi sekolah yang disebut mengalami kerusakan, kebocoran, lingkungan yang kotor serta sampah yang berserakan.
Kondisi fisik tersebut menjadi penting untuk dikaitkan dengan pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
Bukan berarti kondisi sekolah yang rusak otomatis membuktikan adanya penyimpangan Dana BOS.
Tetapi apabila sebuah laporan mencantumkan adanya penggunaan anggaran pemeliharaan, maka secara jurnalistik pertanyaan yang wajar adalah apakah pekerjaan pemeliharaan tersebut benar-benar dilakukan dan apakah nilainya sesuai dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Benarkah Laporan BOS Hanya Satu Tahap?
Pertanyaan paling penting dalam investigasi ini kemudian mengarah kepada laporan pertanggungjawaban Dana BOS.
Wartawan menyebut dalam penelusurannya hanya menemukan atau memperoleh informasi mengenai satu tahap laporan penggunaan dana dan masih mempertanyakan keberadaan laporan tahap berikutnya.
Poin ini perlu diperiksa melalui dokumen resmi. Tidak tepat menyimpulkan bahwa sekolah “tidak melaporkan LPJ” hanya berdasarkan belum diperolehnya dokumen dari pihak sekolah.
Yang harus dipastikan adalah apakah laporan telah dimasukkan melalui sistem yang diwajibkan, kapan laporan disampaikan, apakah sudah diverifikasi, dan apakah terdapat catatan atau koreksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Regulasi Memang Mewajibkan Pengawasan
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOSP pada satuan pendidikan.
Pengawasan tersebut antara lain mencakup verifikasi dan validasi data satuan pendidikan, pemantauan pengelolaan dana, memastikan RKAS disusun dan diinput sesuai ketentuan, memastikan penggunaan dana sesuai perencanaan, serta memastikan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban dilaksanakan.
Dengan demikian, apabila terdapat persoalan administrasi pada laporan Dana BOS sebuah sekolah, pertanyaan publik tidak hanya berhenti pada kepala sekolah. Mekanisme verifikasi dan pengawasan pada tingkat pemerintah daerah juga layak diperiksa.
Dinas Pendidikan Dairi Pernah Menyatakan Pengawasan BOS
Pemberitaan Mistar pada Oktober 2025 mencatat pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi bahwa pengawasan dan monitoring Dana BOS dilakukan sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Pernyataan tersebut menjadi konteks penting dalam kasus SDN 030377 Bakal Julu.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah apakah sekolah tersebut telah masuk dalam monitoring, apakah laporan penggunaannya telah diverifikasi, dan apakah terdapat catatan pemeriksaan terhadap realisasi anggarannya.
Inspektorat Dairi Juga Perlu Menjelaskan
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Apakah UPT SD Negeri 030377 Bakal Julu pernah diperiksa terkait pengelolaan Dana BOS 2025?
Jika pernah, apa hasil pemeriksaannya?
Jika belum, apakah temuan mengenai perbedaan antara laporan, kondisi fisik sekolah, dan administrasi penggunaan anggaran akan menjadi bahan pemeriksaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar polemik Dana BOS tidak berhenti pada saling klaim antara sekolah, wartawan dan pemerintah daerah.
Jangan Terburu-buru Menyebut Korupsi
Temuan mengenai sekolah yang tutup lebih awal, perbedaan jumlah tenaga pendidikan, kondisi bangunan, maupun belum diperolehnya dokumen laporan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan atau bentuk penyimpangan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, fokus investigasi ini adalah meminta transparansi dokumen dan menguji kesesuaian antara laporan dengan kondisi sebenarnya.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
- Apakah seluruh Dana BOS 2025 sebesar Rp43.700.000 telah direalisasikan sesuai RKAS?
- Apakah laporan realisasi penggunaan dana telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku?
- Apakah seluruh laporan tersebut telah diverifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi?
- Apa bukti penggunaan Rp6.778.500 untuk pengembangan perpustakaan?
- Apa pekerjaan yang dilakukan dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp3.000.000?
- Siapa saja penerima pembayaran honor sebesar Rp16.200.000?
- Apakah terdapat laporan atau dokumen penggunaan dana lainnya yang belum diperoleh wartawan?
- Mengapa terdapat perbedaan data mengenai jumlah guru atau tenaga pendidikan?
- Mengapa sekolah sudah tertutup sekitar pukul 12.00 WIB pada Jumat 25 September 2026, sementara surat edaran Dinas Pendidikan menetapkan jam pulang Jumat pukul 13.00 WIB?
- Apakah Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Dairi telah melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap sekolah tersebut?
Pewarta: Baslan Naibaho
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala UPT SD Negeri 030377 Bakal Julu, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi, pengawas sekolah, komite sekolah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS tersebut.




