AMBARAWA, MitraBhayangkara.my.id — Viral di media sosial, tiga remaja terlihat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada dini hari sambil membawa sebilah celurit berukuran panjang. Di balik rekaman yang beredar tersebut, polisi mengungkap dugaan rencana duel satu lawan satu yang disebut bermula dari ajakan melalui media sosial.
Polres Semarang bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaan para remaja tersebut. Petugas patroli yang berada di sekitar lokasi kemudian mengamankan mereka sebelum dugaan perkelahian terjadi.
Salah satu yang diamankan adalah YA (16), seorang pelajar yang masih berstatus anak. Dari tangan petugas, diamankan sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 130 sentimeter.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Berawal dari Ajakan Duel di Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mewakili Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam tersebut.
“Memang benar, kami telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial,” kata AKP Bodia.
Menurut keterangan polisi, sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan, YA terlebih dahulu mengambil celurit yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun di sekitar jembatan Kampung Rawa.
Celurit tersebut terbuat dari besi dan ditemukan dalam kondisi berkarat. Panjangnya sekitar 130 sentimeter, sedangkan bagian gagang dibalut kain berwarna putih.
Setelah mengambil celurit, YA bersama dua orang lainnya kemudian bergerak menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi pertemuan.
Namun, situasi berubah sebelum dugaan duel berlangsung.
Warga Mengejar, Polisi Datang Melalui Layanan 110
Keberadaan ketiga remaja tersebut diketahui warga. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan.
Pada saat bersamaan, petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar Jalan Lingkar Ambarawa menerima laporan masyarakat melalui layanan 110. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan para remaja tersebut berikut barang bukti.
“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga dan petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 berada tidak jauh dari lokasi, segera melakukan pengamanan. Sehingga potensi terjadinya tindak kekerasan dapat dicegah,” ujar AKP Bodia.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit, satu helm berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang digunakan dalam perjalanan.
Polisi Dalami Dugaan Rencana Perkelahian
Pengungkapan ini menjadi penting karena dugaan perkelahian disebut telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. Meski demikian, polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak.
Polisi juga belum menyebutkan secara rinci identitas maupun keberadaan pihak yang disebut menjadi lawan duel. Karena perkara masih dalam proses, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Kasat Reskrim menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Terlebih, salah satu pihak yang diamankan masih berusia 16 tahun sehingga mekanisme penanganannya harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, tentunya terdapat ketentuan khusus yang harus kami perhatikan dalam proses penanganannya,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polisi Ingatkan Bahaya Ajakan Duel di Media Sosial
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan terhadap fenomena ajakan tawuran atau duel yang berawal dari media sosial.
Polisi mengimbau para remaja agar tidak mudah terpancing tantangan, provokasi, maupun ajakan perkelahian yang beredar di platform digital.
“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam. Hal tersebut bukan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Bodia.
Menurutnya, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Orang tua, keluarga, sekolah dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Mari kita bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Jika ada persoalan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan mudah terpancing oleh tantangan di media sosial,” pungkasnya.
Polres Semarang juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
(75)
Catatan Redaksi: Identitas anak yang berhadapan dengan hukum disingkat untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.




