TERSANGKA BELUM DITAHAN! Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Labuhanbatu Bertindak, Perlindungan Korban Jadi Sorotan


LABUHANBATU | MitraBhayangkara.my.id
– Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali menjadi perhatian publik. Setelah penyidik menetapkan seorang pria berinisial SS sebagai tersangka, kuasa hukum korban mendesak agar aparat kepolisian segera mempertimbangkan langkah penahanan demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus menjaga efektivitas proses penyidikan.


Desakan tersebut disampaikan oleh Maju Hasurungan Sitorus, S.H., kuasa hukum korban Lisbeth dari Kantor Hukum Maju Hasurungan Sitorus & Partners, yang juga menjabat sebagai Ketua Perjuangan Rakyat Merdeka (PRM).


Menurutnya, permohonan penahanan diajukan bukan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan sebagai upaya meminta perlindungan hukum bagi korban selama proses perkara masih berjalan.

"Kami memohon kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu agar terhadap tersangka SS dapat dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami khawatir apabila tersangka tidak ditahan, terdapat potensi mengulangi perbuatannya terhadap klien kami," ujar Maju Hasurungan Sitorus.


Kronologi Penanganan Perkara

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, perkara bermula dari laporan polisi yang dibuat korban pada 10 April 2026 di Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.


Sejak laporan diterima, penyidik telah melaksanakan tahapan penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, peningkatan status menjadi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan pemeriksaan medis (visum et repertum) terhadap korban sebagai alat bukti.


Selanjutnya, pada 25 Juli 2026, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang antara lain memberitahukan bahwa perkara telah meningkat dan SS telah ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar bagi kuasa hukum korban untuk mengajukan permohonan agar penyidik mempertimbangkan tindakan penahanan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.


Penahanan Bukan Kewajiban Otomatis

Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis mengakibatkan penahanan.


KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menentukan apakah penahanan diperlukan berdasarkan syarat objektif maupun syarat subjektif.


Syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana terhadap tindak pidana yang disangkakan, sedangkan syarat subjektif mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka akan:

  • melarikan diri;

  • menghilangkan atau merusak barang bukti;

  • mengulangi tindak pidana.


Karena itu, keputusan mengenai perlu atau tidaknya penahanan sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan hasil penilaian hukum terhadap fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.


Perlindungan Korban Menjadi Bagian Penting Penegakan Hukum

Selain menegakkan hukum terhadap pelaku, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban.


Hal tersebut sejalan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018 mengenai pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi serta korban;

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar penting agar korban memperoleh rasa aman tanpa mengurangi hak-hak hukum tersangka yang tetap dilindungi oleh asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).


Kuasa Hukum: Penahanan Demi Rasa Aman Korban

Maju Hasurungan Sitorus menegaskan bahwa permohonan penahanan bukan dimaksudkan untuk mendahului proses peradilan.


Menurutnya, langkah tersebut semata-mata bertujuan memberikan rasa aman kepada korban selama proses penyidikan berlangsung.

"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan. Namun sebagai kuasa hukum korban, kami berkewajiban memastikan klien kami memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman sampai proses perkara selesai," tegasnya.


Ia juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi kembali tindakan yang merugikan korban apabila tersangka tetap tidak dilakukan penahanan.


Menunggu Sikap Resmi Penyidik

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik maupun Kapolres Labuhanbatu mengenai apakah permohonan penahanan tersebut akan dikabulkan.


Keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP, hasil pemeriksaan perkara, alat bukti yang tersedia, serta pertimbangan hukum lainnya.


Publik kini menantikan langkah Polres Labuhanbatu dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap korban sekaligus menghormati hak-hak tersangka sesuai prinsip negara hukum.


(Redaksi, 75)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1