MitraBhayangkara.my.id, Jawa Tengah — Di tengah meningkatnya aktivitas penyampaian aspirasi di ruang publik, muncul satu persoalan yang kerap luput dari perhatian: keberadaan anak-anak di lokasi aksi yang berpotensi berubah menjadi situasi tidak kondusif.
Polda Jawa Tengah mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi terjadi kericuhan. Imbauan tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi menyangkut keselamatan anak yang secara hukum dan sosial membutuhkan perlindungan dari situasi yang dapat membahayakan dirinya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa orang tua mempunyai peran penting dalam memastikan anak memahami risiko ketika berada di tengah kerumunan, terlebih pada kegiatan yang memiliki potensi eskalasi.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, anak-anak perlu mendapatkan edukasi dan pendampingan agar tidak terjebak dalam situasi yang dapat mengancam keselamatan maupun masa depan mereka.
Hak Menyampaikan Pendapat Tetap Dilindungi
Di sisi lain, Polda Jateng menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati.
Artinya, persoalan yang disoroti bukan keberadaan kegiatan penyampaian pendapatnya, melainkan risiko terhadap anak ketika berada di lokasi yang berpotensi terjadi benturan, kepadatan massa, kepanikan, atau gangguan keamanan.
“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelas Yuliyanto.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena anak tidak selalu mampu memperkirakan konsekuensi dari situasi kerumunan sebagaimana orang dewasa. Keinginan untuk mengikuti teman, melihat aksi secara langsung, atau sekadar berada di sekitar lokasi kegiatan dapat berubah menjadi risiko apabila kondisi massa mengalami eskalasi.
Bukan Sekadar Pengawasan, Komunikasi Orang Tua Diuji
Polda Jateng juga mendorong orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, termasuk mengetahui aktivitas, lingkungan pergaulan, serta informasi mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayah tempat tinggal mereka.
“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan,” tutur Yuliyanto.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak semata-mata dilakukan dengan melarang anak keluar rumah. Komunikasi, edukasi dan kemampuan orang tua membaca lingkungan pergaulan anak menjadi bagian penting dari pencegahan.
Terlebih ketika informasi mengenai aksi atau kegiatan massa beredar luas melalui media sosial. Anak dapat memperoleh informasi mengenai lokasi dan waktu kegiatan secara cepat, sementara tingkat pemahamannya terhadap risiko belum tentu memadai.
Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Secara prinsip, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Negara, pemerintah, masyarakat dan lingkungan sosial juga memiliki kewajiban menciptakan kondisi yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perlindungan terhadap anak memiliki landasan antara lain dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.
Karena itu, terdapat dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: hak masyarakat menyampaikan pendapat tetap dihormati, sementara keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus mendapatkan perlindungan.
Jangan Sampai Anak Menjadi Korban Situasi yang Tidak Dipahaminya
Yuliyanto kembali mengingatkan bahwa anak seharusnya tidak ditempatkan pada situasi yang dapat membahayakan dirinya hanya karena dorongan ikut-ikutan.
“Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” katanya.
Polda Jateng menilai upaya menjaga anak membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, keluarga dan masyarakat.
“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya.
Imbauan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana pengawasan terhadap keberadaan anak di sekitar kegiatan massa telah berjalan, baik oleh keluarga maupun seluruh pihak yang berada di lokasi?
Kegiatan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun, ketika anak berada di tengah kerumunan yang berpotensi ricuh, persoalan keselamatan tidak lagi menjadi tanggung jawab satu pihak.
Pencegahan sejak awal menjadi jauh lebih penting daripada penanganan setelah terjadi korban.
(75)




