BENGKALIS RIAU— Mitrabhayangkara.my.id Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir menetapkan seorang pria berinisial JFP (29) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan gelar perkara.
Kasus ini bermula ketika personel melakukan pengecekan dan pemadaman Karhutla di lokasi tersebut pada Agustus 2026. Saat berada di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa kegiatan penyemprotan dan pemupukan pada areal yang terbakar.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari lokasi.
Berdasarkan hasil telaah BPKH, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa tersangka diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut, termasuk melakukan pemanenan secara rutin, penyemprotan serta pemupukan.
Penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai ±4 hektare.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Bengkalis
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani Karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah serta bersama-sama menjaga lingkungan guna mencegah terjadinya Karhutla***MR




