MitraBhayangkara.my.id — Desakan agar DPR RI segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat. Di tengah tingginya keresahan publik terhadap korupsi dan kejahatan ekonomi, persoalan yang kini dipertanyakan bukan semata seberapa berat hukuman bagi pelaku, melainkan sejauh mana negara mampu mengejar, merampas melalui mekanisme hukum, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menilai DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab politik untuk merespons aspirasi masyarakat mengenai penguatan instrumen pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Fajar kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, undang-undang pada dasarnya merupakan produk politik yang pembentukannya melibatkan lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, aspirasi masyarakat mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, kata dia, semestinya mendapatkan perhatian serius dari DPR.
“UU itu produk politik. Maka tanggung jawab politikus sebagai wakil rakyat adalah memenuhi permintaan rakyat untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset,” ujar Fajar.
Bukan Sekadar Memenjarakan Koruptor
Fajar menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku.
Dalam berbagai perkara korupsi, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana. Namun, persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut tidak tetap berada di tangan pelaku, keluarga, pihak ketiga, ataupun jaringan yang digunakan untuk menyembunyikan aset.
Menurut Fajar, pemulihan aset atau asset recovery harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.
“Negara harus mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, agar tidak dinikmati oleh keluarga koruptor maupun pihak-pihak lain,” tegasnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena korupsi bukan hanya berkaitan dengan hubungan antara pelaku dan negara, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap kepentingan masyarakat luas ketika uang atau aset yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru hilang akibat tindak pidana.
Lima Titik Rawan yang Disorot
Fajar mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, transparansi naskah akademik.
Menurutnya, akses masyarakat terhadap naskah akademik harus dipermudah. Publik perlu mengetahui landasan filosofis, historis, sosiologis, politis, dan yuridis yang menjadi dasar pembentukan regulasi tersebut.
Naskah akademik, kata Fajar, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bagian penting untuk menguji rasionalitas dan kelayakan suatu rancangan undang-undang.
Kedua, penerapan prinsip negara hukum.
Semangat pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas.
Fajar menilai aturan mengenai perampasan aset harus memiliki parameter yang jelas, termasuk mengenai hubungan aset dengan tindak pidana, standar pembuktian, mekanisme keberatan, hak pembelaan pemilik aset, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.
Pengawasan terhadap proses perampasan dan mekanisme pengembalian aset kepada negara juga harus dirancang secara transparan.
Dengan demikian, pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat dapat berjalan beriringan.
Barang Rampasan Juga Harus Diawasi
Ketiga, transparansi pengelolaan barang rampasan.
Fajar mempertanyakan sejauh mana masyarakat dapat mengakses informasi mengenai uang dan barang yang telah disita atau dirampas dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti ketika aset berhasil diamankan aparat.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana status akhir aset tersebut, apakah telah berkekuatan hukum, bagaimana pengelolaannya, apakah telah disetorkan kepada negara, dan bagaimana mekanisme penggunaannya sesuai ketentuan hukum.
Transparansi tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam pengelolaan aset hasil penegakan hukum.
Jangan Beri Ruang Kejahatan Menjadi Menguntungkan
Keempat, efektivitas mengejar aset hasil kejahatan.
Fajar menilai regulasi baru harus mampu menjangkau aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut dia, pelaku kejahatan tidak boleh mendapatkan keuntungan hanya karena mampu menyembunyikan, memindahkan, menyamarkan, atau menempatkan hasil kejahatan melalui pihak lain.
Namun, pada saat yang sama, mekanisme tersebut tidak boleh mengorbankan masyarakat yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Karena itu, menurut Fajar, perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus dirumuskan secara jelas agar pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Titik Sensitif: Kepentingan Politik
Kelima, potensi konflik kepentingan politik.
Inilah salah satu bagian paling sensitif dalam kritik Fajar.
Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan komitmen politik yang kuat agar tidak terjebak dalam tarik-ulur kepentingan.
Fajar menyoroti adanya kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat tindak pidana korupsi kerap melibatkan pejabat publik maupun orang-orang yang memiliki hubungan dengan kekuatan politik.
Namun, tudingan mengenai adanya saling sandera atau tukar-guling kepentingan antarpartai politik merupakan persoalan yang membutuhkan bukti dan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta tanpa verifikasi.
Karena itu, menurutnya, proses legislasi harus dibuka kepada pengawasan publik agar setiap tahapan pembahasan dapat diuji secara transparan.
Pendidikan Moral Partai Politik Dinilai Sama Pentingnya
Fajar berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan regulasi.
Pencegahan juga harus dimulai dari internal partai politik, khususnya melalui penguatan integritas kader yang kelak menduduki jabatan publik.
Menurutnya, pendidikan politik saja tidak cukup.
Kader partai juga perlu mendapatkan pendidikan moral yang menekankan integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan amanah dalam menjalankan mandat publik.
“Ketika integritas terjamin, maka kader partai yang menjadi pejabat publik dalam profesi apa pun tidak akan melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset dan Ujian Kepercayaan Publik
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis hukum.
Ada tiga kepentingan besar yang harus dijaga secara bersamaan: negara membutuhkan instrumen efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa uang negara tidak kembali hilang, dan warga negara membutuhkan kepastian bahwa hak miliknya tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang.
Karena itu, kualitas regulasi akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara efektivitas asset recovery dan due process of law.
RUU tersebut semestinya tidak hanya menghasilkan kewenangan baru bagi negara, tetapi juga menghadirkan mekanisme pengawasan, transparansi, pembuktian, keberatan, serta perlindungan hukum yang dapat diuji.
Pada titik inilah DPR menghadapi tantangan besar: membuktikan bahwa pembentukan undang-undang benar-benar berorientasi pada kepentingan publik dan bukan sekadar kompromi kepentingan politik.
Pewarta: Redho




