Dugaan Pengeroyokan di Tengah Sengketa Lahan, Robert Sihotang Luka dan Dirawat di RSUD Sidikalang


MitraBhayangkara.my.id, Dairi
— Sengketa penguasaan lahan di kawasan perladangan Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali memunculkan persoalan serius. Seorang warga, Robert Edward Sihotang, dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh setelah diduga diserang secara bersama-sama oleh sejumlah orang pada Sabtu (29/8/2026).


Robert kemudian dibawa ke RSUD Sidikalang untuk mendapatkan perawatan. Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Dairi oleh Hotman Sihotang, yang disebut sebagai abang kandung korban.


Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperoleh redaksi menunjukkan laporan diterima pihak kepolisian pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 15.03 WIB. Dokumen tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan menyebut tiga orang sebagai pihak yang dilaporkan.


Kronologi Versi Pelapor

Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, peristiwa dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Jalan Perladangan, Tombak Lama/Tombak Batu Ganda, Dusun III Tinorpa/Tamboro, Desa Pangguruan.


Hotman mengaku saat itu berada di sebuah warung di sekitar Polsek Sumbul. Ia kemudian mendapatkan informasi dari Antoni Sihotang bahwa Robert telah mengalami penganiayaan dan diminta segera datang untuk mengevakuasi korban.


Sesampainya di lokasi, Hotman disebut menemukan Robert dalam kondisi mengalami luka dan kemudian membawanya ke rumah sakit.


Keterangan tersebut merupakan versi pelapor dan masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, keterangan korban, rekam medis, olah tempat kejadian perkara maupun alat bukti lain yang dimiliki penyidik.


Tiga Nama Masuk Dalam Laporan

Dalam laporan yang diterima redaksi, terdapat tiga nama yang disebut sebagai pihak yang dilaporkan, yakni:

  1. Syahrin Sihotang
  2. Jamilun Sihotang
  3. MHD. Herijal Solin

Namun, status hukum ketiganya pada tahap ini adalah terlapor, bukan tersangka ataupun terdakwa.


Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.


Sengketa Lahan Menjadi Latar Belakang

Persoalan yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah dugaan adanya sengketa penguasaan lahan yang telah berlangsung lama.


Menurut keterangan pihak pelapor, objek yang dipersoalkan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Desa Pangguruan, Desa Pegagan Julu V dan Desa Sileuh Laeuh Parsaoran.


Klaim mengenai luas lahan juga disebut sangat besar, bahkan mencapai sekitar 1.200 hektare, sementara bidang-bidang tertentu disebut memiliki luas sekitar 2.000 hingga 6.000 meter persegi per petak.


Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan pihak keluarga korban dan belum dapat dianggap sebagai fakta kepemilikan yang telah berkekuatan hukum.


Justru di titik inilah penyelidikan terhadap akar persoalan menjadi penting. Sengketa agraria tidak semestinya diselesaikan melalui kekerasan. Status penguasaan, alas hak, batas-batas bidang tanah, riwayat kepemilikan, dokumen pertanahan serta putusan atau proses hukum yang mungkin pernah berlangsung perlu diperiksa secara terpisah.


Ada Persoalan Hukum yang Perlu Dicermati

Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Penyebutan pasal tersebut perlu dilihat secara hati-hati.

Pasal 466 ayat (2) KUHP baru mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Sementara Pasal 262 mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Pada ayat (2), apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidananya paling lama 7 tahun; apabila mengakibatkan luka berat, ayat (3) mengatur ancaman paling lama 9 tahun.


Dengan demikian, angka ancaman pidana 2 tahun 6 bulan tidak tepat jika dikaitkan dengan Pasal 466 ayat (2). Angka tersebut merupakan ancaman pada Pasal 466 ayat (1), sedangkan ayat (2) berlaku apabila akibat perbuatan secara hukum dikategorikan sebagai luka berat.


Adapun apakah luka yang dialami Robert secara hukum memenuhi kualifikasi “Luka Berat”, hal tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan foto atau pernyataan keluarga. Kualifikasi tersebut harus dinilai berdasarkan fakta medis dan pembuktian hukum dalam proses perkara.


UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Database peraturan BPK mencatat UU tersebut berstatus berlaku dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polisi Dituntut Mengurai Dua Persoalan Sekaligus

Perkara ini pada akhirnya memiliki sedikitnya dua lapisan persoalan.


Pertama, polisi harus mengungkap dugaan kekerasan terhadap Robert. Siapa yang berada di lokasi, siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana rangkaian peristiwanya, apakah dilakukan bersama-sama, serta apa akibat medis yang dialami korban menjadi bagian penting dalam penyidikan.


Kedua, polisi perlu memastikan apakah konflik tersebut memang berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan sebagaimana diklaim keluarga korban.


Dua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Sengketa tanah harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum pertanahan, sedangkan dugaan penganiayaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum pidana.


Keluarga Korban Minta Penanganan Tanpa Pandang Bulu

Hotman Sihotang meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami meminta para pelaku segera dipanggil, diperiksa, dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Kami ingin keadilan bagi Robert sekaligus kejelasan status tanah yang disengketakan ini,” tegas Hotman.

 

Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak keluarga korban. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan sebagai terlapor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi kepada redaksi terkait tuduhan tersebut.


Menunggu Hasil Penyidikan

Perkara kini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik Polres Dairi untuk mengurai fakta secara objektif.


Keterangan korban, pelapor, saksi-saksi, hasil pemeriksaan medis, kemungkinan alat bukti di lokasi kejadian serta dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan menjadi bagian penting untuk memastikan konstruksi perkara.


Sampai tahap tersebut terang, publik perlu menempatkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.


Redaksi juga menilai aspek sengketa lahan perlu ditelusuri lebih jauh. Jika benar terdapat klaim penguasaan lahan dalam skala luas, maka riwayat tanah, alas hak, batas bidang, dokumen pertanahan dan dasar penguasaan masing-masing pihak merupakan bagian penting yang layak diuji secara terbuka berdasarkan dokumen resmi.


Pewarta: Baslan Naibaho


MitraBhayangkara.my.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang berdasarkan fakta, dokumen dan keterangan resmi dari para pihak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1