Pelajar Patah Tulang di Tengah Proyek Jalan Rp14,48 Miliar Samosir: Rambu, Pengamanan, dan Tanggung Jawab Dipertanyakan


Samosir, MitraBhayangkara.my.id
— Sebuah kecelakaan yang menyebabkan seorang pelajar SMA berinisial FWH mengalami patah tulang bahu di ruas jalan depan RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir, membuka pertanyaan lebih besar tentang keselamatan pengguna jalan di tengah proyek preservasi jalan bernilai sekitar Rp14,48 miliar.


Kecelakaan terjadi ketika ruas jalan tersebut masih digunakan masyarakat, sementara sebagian badan jalan berada dalam pekerjaan konstruksi. Di sisi lain, dokumentasi lapangan yang diperoleh wartawan memperlihatkan kondisi badan jalan dan area pekerjaan yang membutuhkan perhatian dari sisi keselamatan pengguna jalan.


Pertanyaannya kini bukan sekadar bagaimana kecelakaan terjadi, tetapi lebih jauh: apakah sistem pengamanan dan manajemen keselamatan di zona pekerjaan telah benar-benar diterapkan ketika kecelakaan terjadi?


Kecelakaan Jumat Sore, Pelajar Berakhir Patah Tulang

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


Saat itu FWH bersama ibunya, ST, mengendarai sepeda motor Honda Revo dari arah SMA Negeri 1 Pangururan menuju rumah.


Berdasarkan keterangan keluarga, kecelakaan terjadi ketika FWH berupaya menghindari becak motor. Sepeda motor kemudian masuk ke bagian badan jalan yang sedang dalam pengerjaan.


Pada titik tersebut terdapat bagian badan jalan yang telah dikorek, dengan ukuran yang menurut keterangan keluarga diperkirakan sekitar satu meter lebar dan 2,5 meter panjang.


FWH dan ibunya kemudian mendapat pertolongan dari pihak keamanan RSUD Hadrianus Sinaga dan dibawa untuk memperoleh penanganan medis.


H, ayah FWH, mengatakan anaknya mengalami patah tulang pada bagian bahu.

“Anak saya patah tulang di bahu. Makanya kita lihat dia ini sudah termasuk kuat bisa tahan. Puji Tuhan masih selamat,” ujar H.

 

Saat wartawan menemui FWH pada Minggu (30/8/2026), salah satu tangannya masih diperban. Luka lecet juga masih terlihat pada bagian kepala, tangan dan kaki.


Keluarga berencana membawa FWH untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Pematangsiantar.


“Besok rencananya dirujuk ke RS Vita Insani Siantar,” kata H.


Ayah Korban: Belum Ada Pihak Proyek Datang

H mengaku ketika kecelakaan terjadi dirinya sedang bekerja sebagai sopir di Tarutung.


Setelah memperoleh kabar mengenai kecelakaan yang menimpa istri dan anaknya, ia langsung kembali ke Samosir dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB.


Namun, hingga korban dikunjungi wartawan, H mengatakan belum ada pihak terkait yang datang menemui keluarganya.


“Belum ada yang datang,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi kepada pihak penyedia jasa, konsultan pengawas maupun instansi yang berwenang.


Sebab, selain persoalan kondisi korban, terdapat pertanyaan mengenai mekanisme respons terhadap insiden keselamatan yang terjadi di sekitar lokasi pekerjaan.



Papan Proyek Mengungkap Nilai Rp14,48 Miliar

Foto papan informasi proyek yang diperoleh MitraBhayangkara.my.id memperlihatkan pekerjaan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.

Papan tersebut mencantumkan:

Paket pekerjaan: Preservasi Jalan Tel. Pangururan–Tomok–Nainggolan.

Nomor kontrak: tercantum pada papan proyek.

Tanggal kontrak: 04 Maret 2026.

Nilai kontrak: sekitar Rp14,485 miliar.

Waktu pelaksanaan: 303 hari kalender.

Penyedia jasa: PT Talenta Kreasi Nusantara.

Konsultan pengawas: pada papan proyek tercantum PT Progresia Aditya Pratama Kso, PT Jakarta Rencana Selaras KSO, PT Transmara Citra Indo Consultant.

Sumber dana: APBN 2026.

Informasi tersebut berasal dari papan informasi proyek yang terdokumentasi secara visual. Detail administrasi kontrak tetap perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan dan kontrak resmi.


Namun satu hal jelas: proyek tersebut merupakan pekerjaan infrastruktur pemerintah dengan nilai kontrak miliaran rupiah yang berlangsung di jalan yang tetap digunakan masyarakat.


Karena itu, aspek keselamatan pengguna jalan bukan persoalan tambahan, melainkan bagian yang harus diperiksa dalam pelaksanaan pekerjaan.


Foto Lapangan Menimbulkan Pertanyaan

Dokumentasi kedua yang diperoleh wartawan memperlihatkan kondisi permukaan badan jalan dengan bagian tertentu tampak berbeda dari permukaan jalan lainnya, sementara sisi jalan terdapat material/kerikil.


Foto tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kondisi tersebut merupakan penyebab kecelakaan FWH.


Namun dokumentasi itu menjadi dasar pertanyaan investigatif yang layak diajukan:

Apakah kondisi permukaan jalan di titik pekerjaan telah diberi tanda peringatan yang cukup?

Apakah pengguna jalan dapat melihat perubahan kondisi badan jalan dengan jelas dari jarak yang aman?

Apakah terdapat pembatas atau perangkat pengaman pada bagian jalan yang sedang dikerjakan?

Apakah pengaturan lalu lintas telah disesuaikan dengan tahapan pekerjaan pada saat kecelakaan terjadi?

Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan dan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.


Rambu Disebut Berjarak Sekitar Satu Kilometer

Wartawan Andi Naibaho, yang mengetahui kejadian dan sempat mengunjungi korban di RSUD Hadrianus Sinaga pada Sabtu malam, mengatakan ruas tersebut memang sedang dalam pengerjaan.


Namun menurut pengamatannya, rambu yang berkaitan dengan pekerjaan tidak berada tepat di titik yang menurutnya membutuhkan pengamanan.

“Memang di ruas jalan itu sedang pengerjaan proyek. Tapi di lokasi kejadian tidak ada rambu-rambu. Ada rambu, tetapi sekitar satu kilometer dari lokasi,” kata Andi.

 

Menurutnya, efektivitas rambu tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya, tetapi juga apakah informasi tersebut mampu memberikan waktu yang cukup kepada pengguna jalan untuk bereaksi ketika mendekati zona pekerjaan.

“Kalau pengendara baru melihat rambu satu kilometer sebelumnya, bagaimana ketika sudah mendekati titik pekerjaan? Seharusnya ada pengamanan dan tanda peringatan yang jelas di sekitar lokasi yang memang sedang dikerjakan,” tegasnya.


Andi juga menyoroti debu dan material proyek di sepanjang ruas jalan.

“Pekerjaan di sepanjang jalan yang sedang dikerjakan itu banyak debu akibat pasir proyek di pinggir jalan. Saya sendiri pernah kelilipan dan hampir terjatuh,” ujarnya.


Keterangan tersebut merupakan pengalaman dan pengamatan narasumber yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.


Permen PUPR 10/2021: Keselamatan Konstruksi Bukan Formalitas

Sorotan terhadap proyek tersebut tidak berhenti pada persoalan rambu.


Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.


Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan, mencakup antara lain aspek tanggung jawab dan kewenangan serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi.


Dalam konteks jalan yang tetap digunakan masyarakat selama pekerjaan berlangsung, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menjadi salah satu kerangka hukum yang relevan karena mengatur penyelenggaraan lalu lintas serta aspek keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.


Dengan demikian, investigasi tidak cukup hanya memotret ada atau tidaknya papan rambu.


Yang perlu diperiksa adalah keseluruhan sistem keselamatan di zona pekerjaan.


Tujuh Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

MitraBhayangkara.my.id merangkum sedikitnya tujuh pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak-pihak terkait:

  1. Apakah titik lokasi kecelakaan merupakan bagian dari zona pekerjaan resmi proyek?
  2. Apakah telah tersedia rencana manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung?
  3. Apakah rambu sementara telah dipasang pada titik dan jarak yang sesuai dengan kebutuhan keselamatan?
  4. Apakah terdapat pembatas/pengaman pada bagian badan jalan yang sedang dikerjakan?
  5. Apakah material proyek dan perubahan permukaan jalan telah diamankan dari risiko terhadap pengguna jalan?
  6. Siapa petugas yang bertanggung jawab terhadap pengamanan lalu lintas di zona pekerjaan?
  7. Bagaimana prosedur penanganan insiden keselamatan pengguna jalan yang terjadi di sekitar proyek?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari uji transparansi terhadap proyek infrastruktur publik.


Korban Menunggu Pemulihan, Publik Menunggu Klarifikasi

FWH kini harus menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.

Di sisi lain, proyek preservasi jalan tetap berjalan.

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi.

Jika seluruh prosedur keselamatan telah diterapkan, pihak terkait dapat menjelaskannya kepada publik.

Jika terdapat kekurangan, masyarakat berhak mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan.

Dan apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, konsekuensi hukumnya tentu menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.


Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah menunggu korban berikutnya baru keselamatan diperbaiki.



(Team Investigasi MitraBhayangkara.my.id)



Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Talenta Kreasi Nusantara, konsultan pengawas, BBPJN Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1