LSM - KPK Apresiasi Kapolres Siak : Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Siak Berlanjut.



Siak,RIAU,Mitrabhayangkara.my.id - Polres Siak terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik. Hingga kini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

Korban, Mayonal Putra, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya setelah mendatangi seorang direktur badan usaha milik daerah (BUMD) guna melakukan konfirmasi terkait informasi yang sedang ditelusuri.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Siak telah meminta keterangan dari tiga saksi, yakni Direktur PT Persi Muhammad Nasir, Sekretaris Partai Golkar Siak Robi Cahyadi, serta Faruq, yang disebut mengetahui peristiwa tersebut. Ketiganya telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Penanganan perkara dilakukan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Siak Ipda Shahum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik juga berkomunikasi dengan pelapor maupun pihak yang berkaitan dengan perkara guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia memastikan penyidik masih terus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

"Terhadap laporan saudara Mayonal, proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar AKBP Sepuh, Jumat (31/7/2026).
Kapolres menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, apabila di kemudian hari terdapat wacana penyelesaian melalui mediasi, hal tersebut tetap akan dipertimbangkan sesuai koridor hukum tanpa mengabaikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut. Polres Siak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*


Kronologi Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Tribun Pekanbaru

Saya, Mayonal Putra, jurnalis Tribun Pekanbaru, menyampaikan kronologi peristiwa dugaan kekerasan yang saya alami saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak.

Peristiwa ini berawal dari beredarnya informasi pada awal Mei 2026 mengenai penunjukan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak sebagai Kepala Divisi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Permodalan Siak (Persi). Jabatan Kepala Divisi merupakan posisi strategis yang berada satu tingkat di bawah direktur.

Sebagai jurnalis, saya berkewajiban memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menggali proses pengangkatan seorang pengurus partai politik ke jabatan penting di salah satu BUMD terbesar di Kabupaten Siak.

Setelah melakukan penelusuran, saya memperoleh kepastian bahwa informasi tersebut benar. Selanjutnya saya menghubungi Direktur PT Persi, M. Nasir, untuk meminta konfirmasi.

Saat itu, M. Nasir membenarkan informasi tersebut, namun meminta agar penjelasan lebih lengkap dilakukan melalui pertemuan langsung karena sedang berada di Pekanbaru menemani ibunya yang sakit.
"Saya lagi di Pekanbaru. Mak saya lagi sakit. Tunggu saja di Siak kita jumpa."

Saya kemudian menanyakan kapan pertemuan dapat dilakukan.
"Minggu depan," jawabnya.
Saya sempat menyampaikan bahwa informasi faktual tersebut akan saya beritakan terlebih dahulu.
"Baik. Ini faktual. Saya angkat saja faktanya dulu."

Namun M. Nasir kembali meminta agar pemberitaan ditunda hingga pertemuan berlangsung.

"Jangan dulu. Sebaiknya kita jumpa biar dapat informasi yang utuh."
Saya menghormati permintaan tersebut.
Pada 19 Mei 2026, kami akhirnya bertemu di Kedai Kopi Luak Agam, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak. Pertemuan berlangsung santai sambil menikmati teh telur dan diselingi percakapan ringan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, M. Nasir mulai menjelaskan proses pengangkatan Robi Cahyadi sebagai Kepala Divisi PT Persi. Saya mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai status Robi sebagai Sekretaris DPD II Golkar Siak, kesesuaian pengangkatannya dengan ketentuan yang berlaku, waktu pengunduran dirinya dari partai, mekanisme rekrutmen, keterbukaan seleksi, peluang bagi kandidat lain, serta jenjang karier pegawai internal perusahaan.

M. Nasir menjelaskan bahwa Robi telah mengundurkan diri dari partai politik dan proses rekrutmen telah melalui tahapan administrasi, termasuk pelamaran dan wawancara. Namun, ia mengakui tidak ada pengumuman terbuka mengenai proses tersebut. Percakapan berlangsung hingga sekitar pukul 23.30 WIB.

Di tengah pembicaraan, dua pria yang tidak saya kenal datang dan duduk di meja belakang. Sebelum duduk, keduanya sempat bertegur sapa dengan M. Nasir. Saya juga mendengar M. Nasir menanyakan, "Di mana Robi?"

Tidak lama kemudian, salah seorang dari dua pria tersebut menendang kursi dengan keras. Saya mulai merasa situasi berubah, namun tetap melanjutkan wawancara. Sekitar lima menit berselang, beberapa orang lainnya datang sehingga jumlah mereka menjadi sekitar sembilan orang.

Salah seorang kemudian menghampiri saya sambil berkata dengan nada tinggi, "Aku ingin berkenalan dengan anjing ini."
Saya terkejut dan spontan berdiri. Dalam hitungan detik saya telah dikelilingi oleh mereka. Saat hendak menanyakan maksud tindakan tersebut, saya menerima pukulan ke arah kepala. 

Pukulan berikutnya mengenai kacamata yang saya kenakan hingga patah. Akibat kejadian itu, bagian punggung hidung saya mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Karena berada seorang diri dan dalam posisi terkepung, saya memilih kembali duduk.
Tidak lama kemudian, Robi Cahyadi datang dan duduk tepat di hadapan saya. Posisi M. Nasir bergeser ke samping. Dalam pertemuan tersebut, Robi berbicara kepada saya dengan nada yang saya rasakan sebagai bentuk intimidasi.

Sekitar 20 menit kemudian, Robi menyampaikan permintaan maaf.
"Saya minta maaf atas respons anggota saya. Kalau abang mau memperpanjang persoalan ini, itu hak abang. Tetapi kacamata yang patah menjadi tanggung jawab saya. Silakan sampaikan berapa harganya."

Setelah itu ia menyalami saya. Saat bersalaman, salah seorang yang berada di lokasi merekam video. Menurut penilaian saya, perekaman tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah persoalan telah selesai. Setelah itu mereka meninggalkan lokasi.

Saya kemudian pulang ke rumah. Setelah membersihkan diri dan melaksanakan salat Isya, saya mencoba beristirahat. Namun, peristiwa tersebut terus membebani pikiran saya.

Tiga hari kemudian, saya memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polres Siak. Laporan saya diterima dan diproses. Pada tahap awal penyelidikan, proses berjalan cukup lambat, namun penyelidik tetap berkomunikasi dengan saya mengenai perkembangan penanganan perkara.

Beberapa waktu kemudian, saya memperoleh informasi dari sejumlah rekan bahwa seseorang bernama Faruk mengaku sebagai orang yang memukul saya. Berdasarkan informasi yang saya terima, Faruk juga menyampaikan bahwa laporan tersebut belum tentu diproses karena mengaku ada pihak tertentu yang telah menghubungi anggota kepolisian.

Sebelumnya saya tidak mengetahui identitas orang yang melakukan pemukulan. Setelah memperoleh informasi mengenai nama tersebut, saya segera menyampaikannya kepada penyelidik sebagai tambahan informasi untuk kepentingan penyelidikan.
Memasuki akhir Juni 2026, Kanit Pidum yang baru mulai berkoordinasi dengan saya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk M. Nasir, Robi Cahyadi, dan Faruk.


Setelah pemeriksaan saksi selesai, penyelidik sempat menawarkan proses mediasi. Saya tidak langsung memberikan keputusan karena terlebih dahulu berkoordinasi dengan redaksi Tribun Pekanbaru sebagai tempat saya bekerja.

Bagi saya, peristiwa ini bukan sekadar dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap individu. Kejadian tersebut terjadi ketika saya sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Oleh karena itu, saya memandang peristiwa ini sebagai dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi perhatian bersama dalam upaya melindungi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

LSM KPK apresiasi buat kapolres siak, 
Lembaga swadaya masyarakat komunitas pemberantas korupsi (LSM-KPK) nimemberikan apresiasi buat Bapak Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam kasus dugaan penganiayaan rekan jurnalis ini telah berlanjut dan diproses 


" Kami LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi ( LSM - KPK ) mengapresiasi kepada Bapak Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, karena kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru ini terus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan hukum dan perundang undangan yang berlaku, terutama sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers benar - benar tegak dengan seadil - adilnya sebagai jaminan perlindungan yang hak bagi rekan - rekan insan Pers di Indonesia ini", ucap Ketua Devisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi ( LSM - KPK ) M. Rafi, C.BJ., C.EJ kepada media ini, Sabtu (8/8/2026). TIM RED

SUMBER : RIAUPEMBARUAN.COM..

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1