Dugaan Pemerasan Rp280 Juta di Rutan Sidikalang Masuk Polres Dairi


MITRABHAYANGKARA.MY.ID | DAIRI
– Dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama seorang oknum Kepala Pengamanan Rutan (KPR) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Seorang mantan narapidana berinisial M. Meibang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Dairi, dengan harapan aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi dengan Nomor:

LP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Agustus 2026.


Pelaporan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, yang semestinya menjadi tempat pembinaan warga binaan sesuai prinsip hukum, hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.


Mantan Narapidana Tempuh Jalur Hukum

Dalam laporan polisi tersebut, M. Meibang yang didampingi kuasa hukumnya, Abdi Manullang, S.H., melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Sidikalang berinisial Brema Barus.


Perlu ditegaskan, laporan polisi bukan merupakan putusan pengadilan, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki kedudukan hukum yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Kronologi Dugaan Pemerasan

Berdasarkan isi laporan polisi, M. Meibang mulai menjalani pidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas IIB Sidikalang sejak Januari 2025.


Selama menjalani masa pidana, pelapor mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.


Namun, menurut keterangannya, pada 19 Desember 2025 dirinya dipanggil ke ruang Kepala Pengamanan Rutan.


Dalam pertemuan tersebut, pelapor mengaku diberitahu bahwa dirinya bersama seorang narapidana lain, Jhon Hendrik Sipayung, akan menghadapi pemeriksaan dari tim yang disebut berasal dari Medan.


Menurut pengakuan pelapor, saat itulah muncul dugaan ancaman bahwa apabila tidak menyediakan uang sebesar Rp220 juta, dirinya bersama narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.


Pelapor menyatakan ancaman tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa takut sehingga berupaya memenuhi permintaan tersebut.


Seluruh kronologi tersebut merupakan isi laporan pelapor yang saat ini masih menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.


Dugaan Penyerahan Uang dan Kerugian Mencapai Rp280 Juta

Masih berdasarkan laporan polisi, pada 22 Desember 2025, keluarga pelapor disebut datang ke Rutan Sidikalang setelah menerima komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.


Menantu pelapor, Harefa Rezekian Siagian, disebut datang menemui oknum KPR.


Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan pelapor, keluarga menyerahkan uang tunai sebesar Rp40 juta.


Selain penyerahan tunai tersebut, pelapor juga mengklaim terdapat penyerahan uang lainnya sehingga total kerugian yang dialaminya bersama Jhon Hendrik Sipayung mencapai sekitar Rp280 juta.


Pelapor juga mengaku sempat diingatkan agar tidak menceritakan persoalan tersebut kepada siapa pun.


Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Dipindahkan ke Rutan Kabanjahe

Pada April 2026, M. Meibang dipindahkan ke Rutan Kabanjahe.


Setelah tidak lagi berada di Rutan Sidikalang, pelapor mengaku mulai menyadari bahwa peristiwa yang dialaminya diduga merupakan tindak pidana pemerasan.


Atas dasar itu, melalui kuasa hukumnya, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Dairi agar seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Perspektif Hukum: KUHP Nasional Berlaku Penuh Tahun 2026

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.


KUHP Nasional membawa pembaruan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk mempertegas prinsip:

  • persamaan di hadapan hukum (equality before the law);
  • perlindungan hak korban;
  • kepastian hukum;
  • akuntabilitas penyelenggara negara; dan
  • pertanggungjawaban pidana yang proporsional.


Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai KUHP Nasional maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.


Apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur hukumnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.


Momentum Evaluasi Sistem Pemasyarakatan

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, perkara ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.


Lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi strategis sebagai tempat pembinaan warga binaan agar kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik perlu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan ini secara objektif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Terlapor memiliki hak hukum untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



(Pewarta : Baslan Naibaho)



Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor LP/B/289/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, keterangan pelapor, serta informasi yang diperoleh wartawan. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum merupakan putusan pengadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1