MitraBhayangkara.my.id | Demak — Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, justru menyisakan tanda tanya setelah penelusuran lapangan menemukan fakta yang berbeda dari dugaan awal.
Cairan berwarna kekuningan yang sempat diduga sebagai BBM jeni
s solar ternyata, berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran di lokasi, disebut merupakan jamu hasil fermentasi buah yang dikelola masyarakat.
Di tengah perbedaan informasi tersebut, muncul persoalan lain. Sejumlah warga mempertanyakan kedatangan beberapa orang yang disebut melakukan investigasi pada Sabtu malam hingga sekitar pukul 00.00 WIB.
Salah satu pihak yang disebut warga berinisial Pur. Yang bersangkutan disebut-sebut mengaku atau diperkenalkan sebagai wartawan.
Sementara warga yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan keberadaan atau penyimpanan cairan tersebut berinisial Iwn. Ketua RT setempat diketahui bernama Pak Man.
Redaksi menegaskan, penyebutan nama dan inisial dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan hukum. Seluruh pihak masih ditempatkan berdasarkan kapasitas dan keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan.
DUGAAN SOLAR BERUJUNG TEMUAN JAMU FERMENTASI
Awalnya, masyarakat mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penimbunan atau penyimpanan solar di lingkungan Desa Batursari.
Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan keberadaan cairan berwarna kekuningan di lokasi yang disebut berkaitan dengan Iwn.
Namun, ketika Mitra Bhayangkara melakukan penelusuran dan konfirmasi, keterangan yang diperoleh justru berbeda.
Cairan tersebut disebut oleh warga sebagai jamu hasil fermentasi buah, bukan BBM jenis solar.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena sebuah cairan tidak dapat begitu saja diidentifikasi sebagai solar hanya berdasarkan warna, bau atau penampakan secara kasatmata.
Apabila diperlukan kepastian mengenai jenis dan kandungannya, pemeriksaan teknis atau laboratorium merupakan cara yang jauh lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada sekadar dugaan visual.
Dengan demikian, hingga terdapat bukti pemeriksaan yang dapat memastikan sebaliknya, redaksi tidak menyimpulkan bahwa Iwn merupakan pelaku penimbunan BBM ilegal.
KEDATANGAN TENGAH MALAM DIPERTANYAKAN WARGA
Persoalan kemudian bergeser kepada aktivitas sejumlah orang yang datang ke lingkungan tersebut pada Sabtu malam hingga sekitar pukul 00.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, jumlah mereka lebih dari dua orang dan disebut bukan warga setempat.
Kedatangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena berlangsung pada waktu larut malam.
Warga mempertanyakan maksud kedatangan, identitas masing-masing orang serta dasar kegiatan investigasi yang dilakukan.
Apalagi, menurut keterangan yang dihimpun redaksi, kedatangan tersebut disebut tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan lingkungan setempat.
Bagi masyarakat desa, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang benar atau salah.
Aspek keamanan dan ketertiban lingkungan juga menjadi perhatian.
PAK MAN SELAKU RT DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN
Ketua RT setempat, Pak Man, menjadi salah satu pihak yang penting untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Sebagai Ketua RT, keterangan Pak Man dapat membantu menjelaskan apakah kedatangan sejumlah orang tersebut diketahui oleh lingkungan, bagaimana situasi yang terjadi malam itu, serta apakah kegiatan mereka memang merupakan aktivitas jurnalistik.
Warga berharap kejadian serupa tidak kembali menimbulkan keresahan.
Masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan kegiatan wartawan yang melakukan kontrol sosial.
Namun, warga berharap setiap orang yang menjalankan aktivitas jurnalistik tetap memperhatikan etika, keamanan lingkungan dan komunikasi dengan masyarakat.
PUR DISEBUT MENGAKU WARTAWAN, STATUSNYA PERLU DIVERIFIKASI
Nama Pur muncul setelah warga menyebut yang bersangkutan sebagai pihak yang melakukan investigasi.
Namun terdapat satu pertanyaan mendasar:
Apakah Pur benar-benar wartawan dan bekerja untuk perusahaan pers yang jelas?
Pertanyaan tersebut penting karena profesi wartawan bukan sekadar pengakuan atau penggunaan istilah “media”.
Status seorang wartawan semestinya dapat diverifikasi melalui media tempatnya bekerja, identitas pers, struktur perusahaan pers, serta aktivitas jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Mitra Bhayangkara belum mengambil kesimpulan mengenai status Pur sebagai wartawan sebelum memperoleh verifikasi dari pihak yang bersangkutan atau perusahaan pers yang disebut menaunginya.
Karena itu, berita ini menggunakan istilah “diduga wartawan” atau “disebut sebagai wartawan” dan bukan menyatakan Pur sebagai wartawan secara definitif.
WARTAWAN WAJIB VERIFIKASI, BUKAN SEKADAR MENDUGA
Peristiwa Batursari menjadi contoh penting mengenai batas antara investigasi jurnalistik dengan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Investigasi boleh tajam. Tetapi fakta harus tetap akurat.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Dewan Pers juga menjelaskan bahwa akurat berarti informasi dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi, sedangkan berimbang berarti para pihak memperoleh kesempatan yang setara.
Karena itu, apabila sebuah cairan baru diduga sebagai solar, maka langkah jurnalistik berikutnya bukan langsung memvonis.
Wartawan perlu mencari jawaban:
Apa sebenarnya jenis cairan tersebut?
Siapa pemiliknya?
Dari mana asalnya?
Untuk apa digunakan?
Apakah benar BBM?
Apakah terdapat dokumen atau bukti transaksi?
Apakah ada izin usaha apabila aktivitas tersebut merupakan kegiatan usaha?
Apakah pihak yang dituduh telah dikonfirmasi?
Inilah yang membedakan jurnalisme investigasi dengan sekadar menyebarkan dugaan.
KONTEN TIKTOK JUGA DIPERTANYAKAN
Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa dugaan solar tersebut sempat diberitakan atau disebarluaskan melalui platform TikTok dengan akun yang oleh warga disebut “attaxxxx”.
Warga Batursari menyayangkan munculnya informasi tersebut karena menurut mereka isi informasi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Jika benar informasi tersebut menyebut cairan sebagai solar tanpa dasar pemeriksaan atau konfirmasi yang memadai, maka pertanyaan jurnalistiknya sederhana:
Dari mana kesimpulan bahwa cairan tersebut adalah solar?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan?
Apakah pemilik cairan telah dikonfirmasi?
Apakah terdapat bukti transaksi BBM?
Apakah ada keterangan dari pihak berwenang?
Pertanyaan tersebut harus dijawab agar masyarakat tidak menjadi korban informasi yang belum terverifikasi.
JANGAN CAMPURADUKKAN KONTROL SOSIAL DENGAN PENYIDIKAN
Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial.
Namun, wartawan bukan penyidik dan kegiatan jurnalistik bukan proses penyidikan pidana.
Jika memang ditemukan dugaan tindak pidana, produk jurnalistik dapat menjadi sarana informasi publik dan kontrol sosial. Akan tetapi, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus melalui kewenangan aparat penegak hukum sesuai hukum acara yang berlaku.
Sebaliknya, aparat penegak hukum juga membutuhkan informasi yang akurat agar tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang keliru.
Karena itu, akurasi jurnalistik justru menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum yang adil.
WARGA: JALANKAN TUGAS JURNALISTIK SECARA PROFESIONAL
Warga Desa Batursari pada prinsipnya tidak menolak kehadiran wartawan.
Sebaliknya, masyarakat berharap keberadaan pers dapat membantu mengungkap fakta dan menjadi kontrol terhadap berbagai persoalan di lingkungan mereka.
Namun warga juga berharap siapa pun yang mengaku sebagai wartawan menjalankan tugas sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jika memang menemukan dugaan pelanggaran, lakukan konfirmasi.
Jika belum terbukti, sebut sebagai dugaan.
Jika fakta berubah setelah verifikasi, beritakan perubahan tersebut.
Dan jika pihak yang diberitakan memiliki klarifikasi, berikan ruang yang proporsional.
Itulah esensi pers yang profesional.
(Pewarta : Gunawan)
REDAKSI MITRA BHAYANGKARA: FAKTA HARUS MENGALAHKAN VIRAL
Mitra Bhayangkara memandang peristiwa Batursari bukan sekadar persoalan dugaan solar.
Ini adalah persoalan yang lebih besar: bagaimana informasi diproduksi dan disebarkan kepada masyarakat.
Satu video dapat menjadi viral dalam hitungan menit.
Satu tuduhan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses klarifikasinya.
Karena itu, prinsip redaksi sederhana:
Yang terlihat belum tentu benar. Yang diduga belum tentu terbukti. Dan yang viral belum tentu fakta.
Dalam kasus Batursari, penelusuran lapangan justru menemukan keterangan berbeda dari dugaan awal mengenai cairan yang disebut sebagai solar.
Maka, redaksi memilih menempatkan semua pihak secara proporsional sampai terdapat bukti yang lebih kuat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terverifikasi dan menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
