ASWIN Kalbar dan DPP PWRI Desak Polres Bengkayang Usut Tuntas Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik Wartawan


 BENGKAYANG,KalbarMitraBhayangkara.my.id — Sikap tegas terhadap penanganan perkara yang dialami wartawan Jemi Indrawan mendapat dukungan dari organisasi profesi kewartawanan. Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bengkayang, segera melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Budi menegaskan, persoalan yang dialami Jemi tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi, tetapi perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Kami meminta Polres Bengkayang segera melanjutkan proses hukum secara profesional dan objektif. Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan dalami berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan biarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Budi Gautama.

Menurutnya, penolakan mediasi oleh pelapor merupakan hak yang perlu dihormati. Namun, ASWIN Kalbar juga tetap mengingatkan agar seluruh pihak menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ketum DPP PWRI: Usut Tuntas, Jangan Berhenti pada Mediasi

Senada dengan ASWIN Kalbar, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) turut menyampaikan sikap tegas menyikapi dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan.

Ketum DPP PWRI menegaskan bahwa profesi wartawan harus dihormati dan mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Atas nama DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia, kami mengutuk keras segala bentuk penghinaan dan intimidasi terhadap profesi wartawan. Jurnalis bukan sasaran umpatan maupun tekanan. Wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan profesinya mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Ketum DPP PWRI.

Ia meminta Kapolres Bengkayang beserta jajarannya tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa dan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara maksimal.

“Kami mendesak Kapolres Bengkayang dan jajarannya untuk segera menuntaskan kasus ini. Telusuri seluruh bukti digital, lakukan pemeriksaan secara profesional, ungkap identitas pihak yang berada di balik akun apabila memang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan proses sesuai hukum. Jangan menunggu perkara menjadi viral terlebih dahulu baru dilakukan tindakan,” ujarnya.

Ketum DPP PWRI juga mengingatkan bahwa dugaan penghinaan, ancaman atau intimidasi melalui ruang digital harus ditangani secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini Bukan Sekadar Soal Jemi Indrawan”

Menurut Ketum DPP PWRI, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu Jemi Indrawan, tetapi berkaitan dengan marwah dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Ini bukan sekadar soal Jemi Indrawan. Ini menyangkut marwah dan perlindungan wartawan di seluruh Indonesia. Negara wajib hadir memberikan perlindungan. Aparat penegak hukum wajib memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif dan transparan,” tegasnya.

Ia meminta apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti tanpa alasan hukum yang jelas.

“Kami mendorong perkara ini diproses sampai tuntas sesuai hukum. Kalau alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, silakan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena perkara berkaitan dengan wartawan,” katanya.

ASWIN Kalbar: Jangan Campuradukkan Sengketa Pers dengan Intimidasi

Sementara itu, Budi Gautama menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk membedakan antara sengketa pemberitaan dengan dugaan tindak pidana terhadap wartawan.

Jika persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme penyelesaian sengketa pers dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu menjadi perhatian.

Namun apabila ditemukan dugaan ancaman, intimidasi atau tindakan lain yang menyasar wartawan secara pribadi, maka unsur pidananya tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Jangan sampai semua persoalan yang melibatkan wartawan langsung dianggap sebagai sengketa pers. Kita harus melihat substansinya. Kalau menyangkut karya jurnalistik, ada mekanisme pers. Tetapi kalau ada dugaan ancaman atau intimidasi terhadap pribadi wartawan, tentu aparat harus melihat unsur pidananya,” ujar Budi.

PWRI Bengkayang Dorong Penelusuran Bukti Digital

Dukungan terhadap proses hukum juga datang dari jajaran PWRI Bengkayang. Organisasi tersebut berharap kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti digital yang berkaitan dengan perkara, termasuk mengidentifikasi akun yang diduga terlibat apabila secara hukum memang diperlukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya berada di balik sebuah akun, bagaimana konteks komunikasi atau unggahan terjadi, serta apakah terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, proses identifikasi dan penetapan status hukum tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang sah, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik.

Organisasi Pers Kawal Proses, Bukan Menghakimi

ASWIN Kalbar dan DPP PWRI menegaskan bahwa dukungan terhadap Jemi Indrawan tidak berarti organisasi pers mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Organisasi pers mendorong agar kepolisian bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum, sementara seluruh pihak tetap diberikan hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Budi Gautama kembali menegaskan bahwa ASWIN Kalbar akan terus mengawal persoalan tersebut dari perspektif perlindungan profesi dan kebebasan pers.

“Kami tidak meminta polisi menghakimi siapa pun. Kami meminta polisi bekerja. Periksa, klarifikasi, kumpulkan alat bukti, kemudian tentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. Itu bentuk profesionalitas penegakan hukum,” pungkas Budi.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Satreskrim Polres Bengkayang setelah pelapor menyatakan menolak mediasi dan meminta proses hukum dilanjutkan.

ASWIN Kalbar dan DPP PWRI sama-sama mendorong agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak setiap pihak untuk membela diri, serta prinsip independensi dan profesionalitas penegakan hukum.

Pers harus dilindungi. Hukum harus ditegakkan. Namun setiap proses tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan maupun opini semata.(Tim-007/Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1