PONTIANAK,KALBAR,MitraBhayangkara.my.id – Penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk pembangunan maupun penataan fasilitas publik kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan diarahkan pada informasi mengenai area parkir yang disebut masuk dalam penganggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengaku merasa aneh dan mempertanyakan urgensi serta dasar penganggaran area parkir tersebut.
Menurut Budi, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan fasilitas parkir, melainkan bagaimana proses perencanaan, penganggaran, penetapan kebutuhan, hingga pelaksanaan kegiatannya dilakukan menggunakan keuangan daerah.
“Kami merasa perlu mempertanyakan. Kalau benar area parkir tersebut dianggarkan menggunakan APBD, publik berhak mengetahui berapa nilai anggarannya, siapa yang mengusulkan, apa dasar kebutuhannya, lokasi dan volume pekerjaannya, serta siapa pelaksana kegiatannya,” tegas Budi Gautama.
Ia menilai setiap penggunaan APBD harus dapat dipertanggung jawabkan secara administratif, teknis, dan manfaatnya bagi masyarakat. Jangan sampai anggaran publik digunakan untuk kegiatan yang urgensinya tidak jelas atau tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Minta Dokumen Anggaran Dibuka
DPD ASWIN Kalbar mendorong Pemprov Kalbar maupun perangkat daerah terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan tersebut.
Setidaknya, menurut Budi, informasi yang perlu diklarifikasi meliputi nama kegiatan, OPD penanggung jawab, sumber anggaran, nilai pagu dan kontrak, metode pengadaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi, volume, pihak pelaksana, serta dasar perencanaan dan analisis kebutuhan.
“Kalau memang sudah masuk dalam APBD dan seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tinggal dibuka kepada publik secara transparan. Tetapi apabila ada kejanggalan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya, tentu harus diperiksa,” ujarnya.
Berkaitan dengan Transparansi APBD
Budi menegaskan, penggunaan uang negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepentingan publik.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk kegiatan yang melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaksanaannya juga wajib memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
“Publik bukan hanya berhak mengetahui bahwa sebuah kegiatan dianggarkan. Publik juga berhak mengetahui untuk apa anggaran itu digunakan dan apa manfaat konkretnya,” kata Budi.
ASWIN Dorong Pemeriksaan Jika Ditemukan Kejanggalan
DPD ASWIN Kalbar meminta Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dan instansi pengawasan terkait melakukan telaah apabila dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan area parkir tersebut ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Pemeriksaan, menurut ASWIN, dapat mencakup aspek perencanaan, penganggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, pengadaan, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, realisasi fisik, pembayaran, hingga manfaat fasilitas bagi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil akhirnya, tetapi tidak mengetahui proses dan nilai anggaran di belakangnya. Pengawasan terhadap APBD merupakan bagian dari kontrol publik,” tegas Budi.
Budi juga mengingatkan agar sorotan tersebut tidak langsung ditafsirkan sebagai tuduhan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Menurutnya, klarifikasi dan pemeriksaan harus menjadi langkah pertama untuk memperoleh fakta yang objektif.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan .tinya. Namun apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi kerugian keuangan negara, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Hak Jawab dan Klarifikasi
DPD ASWIN Kalbar menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai penganggaran area parkir tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Pemprov Kalbar dan OPD terkait, terutama mengenai dasar penganggaran, nilai kegiatan, serta pelaksanaan pekerjaan.
Pemberitaan ini juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Red/ASWIN Kalbar)Rujukan pemberitaan sebelumnya juga menunjukkan Budi Gautama/DPD ASWIN Kalbar konsisten menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan anggaran sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.(Nardi M)
