Sidikalang, Dairi - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idKetua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Dairi, Fry Charles Pasaribu, mengangkat suara keras terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi. Pernyataan ini disampaikannya secara khusus kepada awak media di kantor Markas LMP, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Dairi 23/07/2026.
Berdasarkan peninjauan langsung yang dilakukan beberapa pekan lalu, Fry Charles mengungkapkan lokasi tambang tersembunyi di kawasan sangat terpencil, berjarak sekitar 30 kilometer dari pemukiman warga. Untuk menjangkaunya, akses hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki mendaki bukit terjal selama 4 jam, melalui dua jalur utama yaitu Dusun Lae Sulpi dan Dusun Gunung Mas.
Di lokasi penambangan terlihat aktivitas pemboran gunung dan bukit dilakukan sangat gencar hingga mencapai kedalaman lebih dari 200 meter. Pelaku bahkan telah menyiapkan peralatan lengkap mulai dari tabung oksigen, mesin bor, genset, hingga persediaan bahan bakar dalam jumlah besar.
"Skala operasi ini sangat masif, diperkirakan melibatkan 300 hingga 400 pekerja yang sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Dairi. Mereka terbagi dalam 40 kelompok kerja atau yang disebut 'cem', dan mendirikan tenda darurat dari terpal biru sebagai tempat tinggal sementara," paparnya.
Kondisi yang paling memprihatinkan, kata Fry Charles, adalah ditemukannya banyak pekerja berusia 15 hingga 16 tahun yang putus sekolah dan turut bekerja di lokasi tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, tercatat ada 24 warga yang berstatus sebagai penambang sekaligus penampung hasil emas di lokasi kegiatan tersebut, yaitu:
1. Dewi Manihuruk
2. Alosius Situmorang
3. Udurma Tamba
4. Tuppal Purba
5. Lister Sinaga
6. Jonfriady Nainggolan
7. Bilson Arianto Sitanggang
8. Sariholtt Maibang
9. Samuel Sihotang
10. Eduward Tondang
11. Anjes Banjar Nahor
12. Karim Sinaga
13. Jonius Ambarita
14. Kembar Manjorang
15. Sabri Manik
16. Witjon Lumban Gaol
17. Rimon Simbolon
18. Ronaldo Sagala
19. Kaber Haloh
20. Windro Dinarto Munthe
21. Pangihutan Silalahi
22. Firman Simbolon
23. Sahata Manihuruk
24. Gofri Sihite
Fry Charles menyoroti keras bagaimana aktivitas yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini justru semakin berani dilakukan secara terang-terangan, namun seolah luput dari pantauan Pemerintah Kabupaten Dairi, Aparat Penegak Hukum, hingga Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
"Kegiatan ini jelas merusak kawasan hutan dan berisiko tinggi mencemari lingkungan serta sumber air warga. Jika tidak segera dihentikan, kerugian yang ditimbulkan akan tidak terukur," tegasnya.
Secara hukum, Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindak pidana murni yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku, penampung, hingga pihak yang memfasilitasi dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ketua LMP Dairi memperingatkan, jika dalam waktu dekat belum ada respon maupun tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Dairi, pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Kami akan menyurati pihak berwenang dan membahas langkah lanjut dalam forum internal. Jika tidak ada perhatian serius, kami berencana melaporkan hal ini secara resmi ke Polda Sumatera Utara," tegasnya.
LMP Dairi mendesak kepolisian dan Pemkab Dairi segera membentuk tim khusus, menghentikan total kegiatan ilegal ini, serta menjatuhkan hukuman berat kepada seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Junianto Marbun).


