RAPAT EMAS ILEGAL DI BALIK PINTU TERTUTUP! Publik Dairi Pertanyakan Transparansi Pemkab


MitraBhayangkara.my.id | Dairi
– Rapat tertutup yang digelar Pemerintah Kabupaten Dairi terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Linggaraja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Kamis (23/7/2026), justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.


Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kerja Bupati Dairi tersebut disebut membahas persoalan aktivitas penambangan emas ilegal yang selama ini menjadi sorotan masyarakat dan media.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat dihadiri sekitar 34 peserta yang berasal dari berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum. Di antaranya Bupati Dairi Vickner Sinaga, Sekretaris Daerah S. Bancin, Kapolres Dairi AKBP Hotniel Siahaan, Kapolsek Sumbul R. Tambunan, Wakil Ketua DPRD H. Tondang, unsur Kejaksaan, Intel Kodim 0206, Cabang Dinas ESDM Wilayah II, serta sejumlah pejabat lainnya.


Namun, yang menjadi perhatian adalah tidak terlihat adanya keterwakilan masyarakat, pemerintah desa, maupun tokoh masyarakat dari wilayah yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas penambangan tersebut.


Wartawan Dilarang Meliput

Wartawan MitraBhayangkara.my.id, Baslan Naibaho bersama Mangapul (jurnalis), mendatangi Kantor Bupati Dairi untuk melakukan peliputan.


Saat meminta izin memasuki ruang rapat, keduanya mengaku dicegah oleh salah seorang petugas penjaga pintu yang disebut berinisial Manullang.

"Kami tidak mengundang wartawan," ujar petugas tersebut, sebagaimana dituturkan wartawan kepada redaksi.


Ketika wartawan menanyakan agenda rapat, petugas tersebut disebut menjawab bahwa rapat membahas persoalan tambang emas.


Wartawan kemudian meminta daftar hadir peserta rapat sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi publik. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.


Ironisnya, sebelum rapat berakhir, salah seorang pegawai yang keluar dari ruangan sempat menyampaikan bahwa wartawan dapat melakukan peliputan setelah rapat selesai.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan rapat yang membahas isu strategis dan menyangkut kepentingan publik justru dilaksanakan secara tertutup.


Transparansi Pemerintah Dipertanyakan

Persoalan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Dairi bukanlah isu baru. Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan lindung terus menjadi perhatian masyarakat karena diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam kawasan konservasi, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.


Karena itu, ketika pemerintah daerah memilih membahas persoalan tersebut dalam forum tertutup tanpa memberikan akses informasi kepada media maupun masyarakat, muncul pertanyaan mengenai komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.


Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.


PETI Berpotensi Menjerat Pelaku dengan KUHP Baru dan UU Minerba

Selain berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga dapat memiliki konsekuensi hukum apabila dalam pelaksanaannya menimbulkan kerusakan lingkungan, perusakan kawasan hutan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sejak tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku secara penuh. Dalam rezim hukum pidana nasional yang baru tersebut, berbagai bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup, penyalahgunaan jabatan, hingga perbuatan yang merugikan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai unsur perbuatannya, di samping penerapan undang-undang khusus (lex specialis).


Untuk tindak pidana pertambangan, penegakan hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah.


Sementara apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan.


Publik Menunggu Langkah Nyata

Rapat yang mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, kejaksaan, TNI, dan instansi teknis semestinya menjadi momentum untuk menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.


Namun tanpa keterbukaan kepada publik mengenai hasil rapat, langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, serta komitmen terhadap penyelamatan kawasan hutan lindung, berbagai spekulasi akan terus berkembang di tengah masyarakat.


Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar rapat tertutup. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kunci agar dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Dairi dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(REDAKSI)


Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan dan informasi yang diperoleh dari narasumber. Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak mana pun sebelum adanya proses penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1