Tambang Emas Ilegal di Dairi Tetap Jalan!, Polri Didesak Bertindak Tanpa Menunggu Laporan


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan. Di tengah beredarnya Surat Edaran Pemerintah Desa Lingga Raja II yang secara tegas melarang aktivitas tambang ilegal, serta lampiran berisi daftar 24 nama yang disebut sebagai penambang maupun penampung hasil tambang, aktivitas di lapangan justru diduga masih berlangsung.


Ironisnya, lebih dari dua minggu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan kepada Kapolda Sumatera Utara, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran sektor pertambangan dan lingkungan hidup di Kabupaten Dairi.


Redaksi telah menerima salinan Surat Edaran Pemerintah Desa Lingga Raja II yang pada pokoknya melarang keras aktivitas PETI di wilayah desa tersebut. Dalam surat itu disebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Selain larangan, surat tersebut juga menyebut bahwa pemerintah desa bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat akan melakukan pengawasan serta penertiban.


Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung meskipun larangan telah diterbitkan.



Kapolda Sumut Belum Memberikan Tanggapan

Lebih dari dua minggu setelah permohonan konfirmasi dikirimkan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto belum memberikan jawaban resmi.


Redaksi juga telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Sumut melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk mendatangi kantor, mengirim pesan WhatsApp, dan melakukan panggilan telepon.


Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi.



Akan Disurati Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman, hingga Propam

Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, menyatakan apabila tidak terdapat respons resmi dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan surat kepada:


Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan adanya tindak lanjut terhadap informasi yang telah beredar di masyarakat.


Jansen Sidabutar: Polri Tidak Harus Menunggu Laporan Masyarakat

Direktur PT Mitra Tribrata News, Jansen Sidabutar, menilai dugaan aktivitas PETI di Dairi seharusnya telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.




Menurutnya, ketika pemerintah desa telah menerbitkan surat edaran larangan, aparat negara semestinya melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya apabila terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi.

"Apabila memang terdapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat, tetapi juga dapat diawali dari informasi, temuan, maupun hasil penyelidikan sesuai prosedur hukum," tegas Jansen.


Ia menambahkan bahwa apabila dugaan aktivitas PETI benar terjadi, maka persoalannya bukan hanya menyangkut izin usaha pertambangan, melainkan juga potensi kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan.


Tupoksi Polri dalam Penegakan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi:

  • memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • menegakkan hukum;
  • memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Dalam menjalankan fungsi tersebut, penyelidikan maupun penyidikan dapat dilakukan apabila terdapat informasi awal yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.


Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur mekanisme penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai kewenangan penyidik Polri.


Ancaman Hukum Tambang Ilegal

Apabila terbukti terjadi kegiatan pertambangan tanpa izin, ketentuan pidana dapat dikenakan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, termasuk ketentuan pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah serta ketentuan terkait pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal sesuai unsur-unsur yang dibuktikan dalam proses hukum.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup apabila terdapat dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan.


Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, memperkuat sistem hukum pidana nasional. Penanganan dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan berdasarkan asas legalitas, pembuktian yang sah, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap orang dalam proses peradilan pidana.



Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Keberadaan surat edaran pemerintah desa yang melarang PETI, disertai informasi mengenai dugaan aktivitas tambang yang masih berlangsung, menjadi perhatian masyarakat.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau tidak melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolda Sumatera Utara, Kabid Humas Polda Sumut, Pemerintah Kabupaten Dairi, Pemerintah Desa Lingga Raja II, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan guna memperoleh informasi yang berimbang.


(Pewarta : Baslan Naibaho) 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1