Jakarta, MitraBhayangkara.my.id – Polemik mengenai keterlibatan Didit Hediprasetyo Foundation (DHF) sebagai salah satu pendukung penyelenggaraan ARTJOG terus memantik perdebatan publik. Di media sosial hingga ruang diskusi seni, muncul beragam pandangan yang mempertanyakan apakah kehadiran yayasan tersebut memiliki implikasi terhadap independensi ruang seni, mengingat pendirinya, Didit Hediprasetyo, merupakan putra Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa publik semakin kritis terhadap hubungan antara kekuasaan, pendanaan, dan kebebasan berekspresi dalam ekosistem seni. Namun, sejumlah pengamat mengingatkan agar penilaian terhadap sebuah dukungan tidak dilakukan secara prematur tanpa dasar fakta yang dapat diverifikasi.
Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR), Yakub F. Ismail, menilai polemik tersebut harus dilihat secara proporsional dan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
"Menurut saya, kita perlu membedakan secara tegas antara dukungan dari sebuah yayasan dengan upaya mengintervensi karya seni. Mereka yang menolak tentu memiliki argumentasi sendiri, tetapi menyimpulkan adanya intervensi kekuasaan hanya karena kehadiran DHF menurut saya merupakan kesimpulan yang terlalu terburu-buru," ujar Yakub di Jakarta, Senin (6/7).
Pendanaan Bukan Otomatis Intervensi
Yakub menegaskan bahwa dalam praktik penyelenggaraan festival seni, dukungan dari yayasan, lembaga filantropi, perusahaan swasta, maupun individu merupakan hal yang lazim terjadi, baik di Indonesia maupun di berbagai negara.
Menurutnya, yang harus menjadi perhatian utama bukanlah siapa pemberi dukungan, melainkan apakah terdapat bukti adanya intervensi terhadap proses kuratorial, kebebasan berkarya, atau kebijakan penyelenggara.
"Selama tidak ada intervensi terhadap kebebasan berekspresi maupun independensi kurator dan seniman, maka dukungan pendanaan seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem seni," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Didit Hediprasetyo telah lama dikenal sebagai desainer dan pelaku industri kreatif dengan rekam jejak di dunia seni dan mode jauh sebelum ayahnya menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Karena itu, menurut Yakub, keberadaan DHF tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai representasi kekuasaan negara tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang Seni Harus Tetap Merdeka
Meski demikian, Yakub menilai kekhawatiran sebagian kalangan tetap patut dihormati sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Baginya, justru yang paling penting adalah memastikan adanya batas yang jelas antara dukungan finansial dengan independensi artistik.
"Yang harus dijaga adalah agar sponsor tidak memasuki wilayah kebebasan berkarya. Seni harus tetap menjadi ruang yang netral, bebas, dan independen dari kepentingan politik maupun kepentingan simbolik apa pun," tegasnya.
Perspektif Hukum: Kritik Sah, Tuduhan Harus Berdasarkan Fakta
Dari perspektif hukum, polemik semacam ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas berupa penghormatan terhadap hak dan reputasi pihak lain.
Sejak KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku penuh pada tahun 2026, setiap bentuk penyampaian informasi di ruang publik tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks pemberitaan maupun diskursus publik, kritik terhadap kebijakan, penyelenggaraan kegiatan, maupun figur publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun apabila berkembang menjadi tuduhan yang tidak memiliki dasar fakta atau mengandung informasi yang keliru, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, prinsip check and recheck, verifikasi informasi, serta asas praduga tidak bersalah tetap menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perdebatan mengenai pendanaan ARTJOG pada akhirnya menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan independensi penyelenggara agar ruang seni tetap dipercaya publik sebagai ruang ekspresi yang bebas dari intervensi, tanpa menghilangkan kesempatan bagi berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pengembangan kebudayaan nasional.
(Konri : Agus)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
