Polsek Gunung Malela Amankan Pria Bawa Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja


SIMALUNGUN – Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu, 08 Juli 2026.


Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, SH, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 08 Juli 2026, sekira pukul 21.17 WIB. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya peredaran narkoba.


"Ini adalah bentuk keberhasilan Polsek Gunung Malela dalam menyelamatkan anak bangsa dari peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat," ujar AKP Hengki Siahaan.


Ia menjelaskan, penangkapan dilaksanakan pada Rabu, 08 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tanggal 04 Juli 2026, dengan lokasi kejadian di Lokalisasi Bukit Maraja yang terletak di Huta 3, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.


"Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo, laki-laki, beragama Kristen, yang beralamat di Lokalisasi Bukit Maraja," ucap AKP Hengki Siahaan.


Ia menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sedang warna bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp190.000.


Menceritakan kronologis penangkapan, AKP Hengki Siahaan mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja, yang juga diperkuat oleh pemberitaan media online mengenai jaringan peredaran sabu yang disebut sudah menjamur di wilayah Gunung Malela.


"Berdasarkan informasi masyarakat dan pemberitaan media online tentang jaringan peredaran sabu di Gunung Malela yang sudah menjamur dan merajalela, saya kemudian memerintahkan Kanit Intel AIPTU Ipran Saragih beserta anggota unit lidik untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut," ungkap AKP Hengki Siahaan.


Ia menambahkan, pada pukul 13.30 WIB, petugas yang berada di lokasi melihat seorang laki-laki tengah berjalan kaki, dan saat hendak diamankan, laki-laki tersebut sempat membuang sesuatu dari tangannya.


"Petugas kami kemudian mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo. Ia juga mengakui bahwa dirinya membuang satu bungkus plastik klip sedang berwarna bening yang berisi narkotika jenis sabu," tutur AKP Hengki Siahaan.


Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tambahan berupa dua unit ponsel serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkoba tersebut.


"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti tambahan berupa dua unit ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp190.000 dari tersangka," kata AKP Hengki Siahaan.


Ia menjelaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ungkap AKP Hengki Siahaan.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gunung Malela juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, serta tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi transaksi maupun peredaran narkotika.


"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberantas peredaran narkoba di lingkungannya, dan segera melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya indikasi transaksi atau peredaran narkotika di sekitar tempat tinggalnya," pungkas AKP Hengki Siahaan.


Ia menegaskan, Polsek Gunung Malela beserta jajaran Polres Simalungun akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.(MB/FIS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1