KEBAL HUKUM? Dugaan Pengeroyokan Seret Nama Anggota DPRD Dairi


Dairi, Sumatera Utara | 
MitraBhayangkara.my.id
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Dairi kembali diuji. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Polres Dairi yang didesak menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam menangani perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi berinisial RD, istrinya MBN, serta seorang lainnya berinisial S.


Kasus ini bukan lagi sekadar laporan masyarakat biasa. Seluruh proses telah tercatat secara resmi dalam administrasi kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Juni 2026, yang kemudian diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/207/VI/2026.


Bahkan, berdasarkan dokumen yang diperoleh MitraBhayangkara.my.id, penyidik Satreskrim Polres Dairi telah menerbitkan Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Nomor B/1140/VII/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 5 Juli 2026, yang menandakan perkara telah memasuki tahap penyelidikan.


Pertanyaannya, Mengapa Belum Ada Kepastian Hukum?

Publik kini mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.


Apakah proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya?


Ataukah justru akan berlarut-larut karena salah satu pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik?


Pertanyaan-pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Sebab, masyarakat menilai bahwa dalam banyak perkara yang melibatkan warga biasa, proses hukum sering kali berlangsung cepat, bahkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu singkat apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.


Sebaliknya, ketika perkara menyentuh figur yang memiliki jabatan atau pengaruh, publik kerap mempertanyakan apakah prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan.


Dokumen Kepolisian Menunjukkan Perkara Sedang Berjalan

Dalam STPL yang diterima redaksi, korban Lamria Simanullang melaporkan dugaan pengeroyokan yang menurut laporannya terjadi pada 2 Juni 2026 di wilayah Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.


Korban menguraikan bahwa dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan lebih dari satu orang. Seluruh uraian tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan penyidik Satreskrim Polres Dairi.


Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat resmi untuk meminta keterangan korban sebagai saksi pada 8 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diperoleh redaksi.


Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara telah diproses secara administratif. Namun masyarakat kini menunggu perkembangan konkret berupa hasil penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Bukan Konflik Baru

Dokumen lain yang juga diperoleh redaksi memperlihatkan bahwa sebelumnya korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan penghinaan pada 21 Januari 2026 dengan STPL Nomor STTLP/B/29/I/2026.


Adanya lebih dari satu laporan polisi antara para pihak menunjukkan bahwa konflik tersebut telah berlangsung cukup lama dan kini berkembang menjadi perkara pidana yang lebih serius.


Media Soroti Profesionalisme Penyidik

Kabiro Dairi MitraBhayangkara.my.id, Baslan Naibaho, menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta perlakuan istimewa terhadap siapa pun.


Yang diminta publik hanyalah satu hal: penegakan hukum yang adil.

"Apabila alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, masyarakat berharap penyidik bertindak profesional, transparan, dan tidak membedakan status sosial ataupun jabatan pihak yang diperiksa. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada pejabat," tegas Baslan.


Ia juga menambahkan bahwa media akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.


KUHP Nasional Berlaku Penuh Tahun 2026

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah berlaku penuh.


Dalam perkara dugaan penganiayaan atau pengeroyokan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.


Selain itu, tugas penyidik juga berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional;
  • KUHAP;
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Seluruh proses tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta persamaan di hadapan hukum.


Publik Menunggu Keberanian Polres Dairi

Kini sorotan tidak lagi hanya tertuju kepada para pihak yang dilaporkan.


Sorotan terbesar justru mengarah kepada Polres Dairi.


Masyarakat akan menilai apakah penyidik mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang politik.


Apabila penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila penanganan perkara berlarut-larut tanpa kepastian yang dapat dijelaskan kepada publik, ruang spekulasi dan pertanyaan masyarakat akan semakin besar.


Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, MitraBhayangkara.my.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Pewarta : BN)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1