Kabupaten Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kabupaten Semarang bersama perwakilan warga dari setiap dusun di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Selasa (14/7/2026) melakukan pemasangan MMT pemberitahuan status pengawasan pada sebidang tanah yang diduga merupakan aset milik Desa Mlilir yang kini telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan.
Pemasangan MMT tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC LAI BPAN Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, S.Th., S.H., sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap dugaan perubahan status aset desa yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Dalam MMT yang dipasang di lokasi, LAI BPAN menegaskan bahwa lahan tersebut berada dalam status pengawasan dan mengimbau agar tidak ada pihak yang memasuki maupun memanfaatkan lahan tanpa dasar hukum yang sah sampai persoalan status kepemilikannya memperoleh kejelasan.
Menurut informasi yang dihimpun LAI BPAN bersama masyarakat, di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri beberapa tiang pancang yang diduga merupakan tahap awal pembangunan usaha peternakan ayam potong.
Dugaan Perubahan Status Aset Desa
LAI BPAN menyatakan telah menerima berbagai dokumen dan keterangan masyarakat yang mengarah pada dugaan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan aset Desa Mlilir yang tercatat dalam administrasi desa, namun kemudian berubah menjadi hak milik perseorangan.
Perubahan status tersebut, menurut LAI, perlu ditelusuri secara menyeluruh mulai dari asal-usul tanah, proses administrasi, dokumen pendukung, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah.
Karena itu, pemasangan MMT dimaksudkan sebagai bentuk peringatan sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang menjadi perhatian publik dan dalam proses pengawasan.
Dugaan Penghilangan Dokumen Aset Desa
Selain dugaan perubahan status tanah, LAI BPAN juga menyoroti adanya dugaan penghilangan atau tidak ditemukannya sejumlah dokumen administrasi desa, antara lain:
- Buku Daftar C Desa;
- Peta aset desa;
- Dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan riwayat aset desa.
Menurut keterangan yang diterima LAI dari masyarakat, dokumen-dokumen tersebut diduga berada dalam penguasaan pejabat desa tertentu namun hingga kini belum dapat ditunjukkan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi menghambat proses pengawasan serta menimbulkan kerugian terhadap kepentingan desa.
Aspek Hukum yang Dapat Menjadi Dasar Pemeriksaan
LAI BPAN menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi dasar pemeriksaan, antara lain:
- Pasal 263 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai dugaan pemalsuan surat apabila ditemukan dokumen yang dipalsukan atau digunakan secara tidak sah.
- Pasal 391 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penggelapan dalam jabatan, apabila terbukti pejabat yang menguasai dokumen atau aset karena jabatannya dengan sengaja menyalahgunakan penguasaan tersebut.
- Pasal 421 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat dalam menjalankan kewenangannya apabila terdapat penyimpangan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat.
- Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
- Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa aset desa wajib diinventarisasi, dicatat, diamankan, serta dilarang dialihkan tanpa prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Jansen Sidabutar
Ketua DPC LAI BPAN Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki kepentingan selain menjaga aset negara dan aset desa agar tidak hilang akibat dugaan penyimpangan administrasi.
"Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan bahwa apabila benar tanah ini merupakan aset Desa Mlilir, maka status hukumnya harus dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset desa adalah milik masyarakat, bukan milik individu."
Jansen mengatakan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan menghilangkan Daftar C Desa, peta desa maupun dokumen aset lainnya, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Apabila benar terdapat oknum Kepala Desa, Kasi Kesejahteraan ataupun pihak lain yang dengan sengaja menghilangkan, menyembunyikan atau menyalahgunakan dokumen aset desa sehingga mengakibatkan aset desa beralih menjadi hak milik perseorangan, maka menurut kami hal tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana yang harus diproses oleh aparat penegak hukum."
Ia juga menegaskan bahwa LAI BPAN akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tujuan kami jelas, yakni mengembalikan apabila memang terbukti status tanah tersebut merupakan aset Desa Mlilir. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan melawan hukum, maka LAI BPAN akan mendorong agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku."
Komitmen Pengawalan
LAI BPAN Kabupaten Semarang menyatakan akan:
- Melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen administrasi pertanahan;
- Meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mlilir dan instansi terkait;
- Berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum;
- Mengawal proses hingga terdapat kepastian hukum mengenai status tanah tersebut;
- Mendorong pengembalian status aset apabila terbukti merupakan aset desa yang beralih secara tidak sah.
LAI BPAN juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembangunan maupun transaksi hukum atas objek tanah yang sedang dipersoalkan sebelum terdapat kejelasan hukum dari instansi yang berwenang.
(Pewarta : Soleh)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan kegiatan yang dilakukan LAI BPAN Kabupaten Semarang serta informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat. Dugaan-dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mlilir, Kepala Desa, Kasi Kesejahteraan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
