MitraBhayangkara.my.id | Dairi, Sumatera Utara – Di balik megahnya berbagai program bantuan sosial pemerintah, masih terselip kisah pilu yang menggugah nurani. Seorang pemuda penyandang disabilitas berat bernama Masri Ambri Pasaribu (19), warga Dusun IV, Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, hingga kini diduga belum pernah merasakan manfaat bantuan sosial secara layak meski telah memiliki identitas kependudukan yang sah.
Berdasarkan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diperlihatkan kepada wartawan, Masri tercatat sebagai warga Desa Kuta Tengah. Namun, menurut keterangan keluarga, selama hampir dua dekade hidupnya, perhatian negara yang diharapkan tak kunjung dirasakan secara nyata.
Masri mengalami keterbatasan fisik dan sensorik sejak kecil. Ia tidak dapat mendengar, tidak dapat berbicara, serta mengalami gangguan mobilitas sehingga tidak mampu duduk maupun berjalan secara normal. Seluruh aktivitas sehari-harinya bergantung kepada sang ibu, Sariana br. Saragih (66), yang kini telah lanjut usia dan kondisi kesehatannya juga mulai menurun.
Air Mata Seorang Ibu
Saat ditemui wartawan Baslan Naibaho dari Mitra Bhayangkara, Sariana tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan perjuangannya membesarkan anak semata wayangnya.
"Sejak kecil anak saya sakit. Berkali-kali aparat desa datang hanya meminta fotokopi Kartu Keluarga. Dari Dinas Sosial juga pernah datang memotret anak saya, tetapi sampai sekarang kami tidak pernah mendapat bantuan apa pun," ujarnya sambil menangis.
Menurutnya, sejak suaminya meninggal dunia, seluruh kebutuhan hidup keluarga ditanggung sendiri dengan bekerja sebagai buruh tani di ladang milik orang lain.
"Kalau saya sakit, siapa yang memberi makan anak saya?" ucapnya lirih.
Program Ada, Tetapi Apakah Tepat Sasaran?
Pemerintah Indonesia sebenarnya memiliki berbagai skema perlindungan sosial bagi masyarakat rentan, antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH) komponen penyandang disabilitas berat.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Bantuan Sosial Tunai sesuai kebijakan pemerintah.
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
- Bantuan permakanan bagi penyandang disabilitas.
- Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
- Program rehabilitasi sosial dari Kementerian Sosial.
Namun, berdasarkan pengakuan keluarga, mereka mengaku belum pernah menikmati bantuan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting mengenai akurasi pendataan, proses verifikasi, validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga mekanisme penyaluran bantuan di tingkat desa dan kabupaten.
Investigasi Perlu Dilakukan
Kasus Masri menjadi cerminan bahwa keberadaan data administrasi belum tentu berbanding lurus dengan terpenuhinya hak-hak warga negara.
Apabila benar keluarga ini telah berulang kali didata tetapi tidak pernah memperoleh haknya, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap:
- proses pendataan warga miskin dan penyandang disabilitas;
- mekanisme usulan dari pemerintah desa;
- verifikasi oleh Dinas Sosial;
- validasi DTKS;
- penetapan penerima bantuan;
- hingga pengawasan penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah Kabupaten Dairi, Pemerintah Desa Kuta Tengah, dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan kepada publik mengenai status administrasi keluarga tersebut serta alasan apabila memang belum pernah menjadi penerima program bantuan.
Negara Wajib Hadir
Konstitusi Indonesia telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan sosial dan kehidupan yang layak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perlindungan sosial, pelayanan publik, akses kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, dan pemberdayaan tanpa diskriminasi.
Apabila dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, atau pemberian keterangan yang tidak benar sehingga mengakibatkan hak warga negara tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menunggu Kepedulian
Selama 19 tahun, Masri Ambri Pasaribu hidup dalam dunia yang sunyi. Ia bertahan bukan karena hadirnya negara, melainkan karena kasih sayang seorang ibu yang terus berjuang meski usia dan kesehatannya semakin menua.
Pertanyaan yang kini menggema adalah: siapa yang akan merawat Masri ketika ibunya tak lagi mampu?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program bantuan sosial tidak cukup diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari sejauh mana bantuan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.
(Redaksi)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
