Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Dunia olahraga kembali diuji oleh dugaan tindak pidana yang menyasar anak. Seorang pelatih Taekwondo di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dilaporkan ke Kepolisian Resor Semarang atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang merupakan anak didiknya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan pembinaan, kepercayaan, sekaligus otoritas terhadap korban. Apabila terbukti, perkara ini tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan yang melekat pada profesi pelatih olahraga.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/81/V/RES.1.24/2026/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/82/V/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 6 Mei 2026.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, peristiwa diduga terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi latihan Taekwondo di wilayah Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Korban datang lebih awal ke tempat latihan dengan tujuan menyerahkan kaos latihan kepada pelatih. Setelah itu, korban masuk ke ruang ganti untuk berganti pakaian sebelum mengikuti sesi latihan.
Menurut laporan, saat suasana tempat latihan masih relatif sepi, korban diduga mengalami tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul oleh terlapor.
Korban kemudian mengalami ketakutan, tekanan psikologis, serta rasa tidak nyaman. Peristiwa tersebut akhirnya diketahui keluarga yang kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dugaan Penyalahgunaan Hubungan Pembinaan
Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan perbuatan yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara pelatih dan anak didik.
Hubungan pelatih dengan atlet pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan, perlindungan, pendidikan karakter, dan pembinaan prestasi. Karena itu, apabila hubungan tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, kondisi tersebut dapat menjadi aspek yang memberatkan dalam penilaian hukum apabila nantinya terbukti di persidangan.
Dokumen penyidikan juga menyebutkan bahwa setelah dugaan kejadian, korban menerima uang tunai sebesar Rp100.000 serta beberapa barang berupa botol minum yang kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:
- satu kaos lengan pendek warna putih bertuliskan Reebok;
- satu celana pendek warna putih bertuliskan Taekwondo;
- satu celana dalam warna ungu;
- satu botol minum plastik warna hijau muda;
- satu botol minum plastik warna biru bertuliskan "STATUE OF GOD";
- uang tunai sebesar Rp100.000.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Analisis Hukum: UU TPKS dan KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026
Perkara ini diduga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya mengenai dugaan pemanfaatan hubungan kepercayaan, ketergantungan, kewenangan, maupun relasi kuasa terhadap korban.
UU TPKS memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada korban melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban, perlindungan saksi, pendampingan psikologis, hingga restitusi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Selain itu, sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah berlaku secara penuh di seluruh Indonesia. KUHP nasional tersebut memperkuat paradigma perlindungan terhadap anak, penghormatan terhadap martabat manusia, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim dalam mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, aparat penegak hukum juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan proses hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih memeriksa korban, para saksi, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan bahwa seseorang yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, olahraga, maupun pembinaan anak harus menjadi ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun pelecehan seksual. Pengawasan dari keluarga, organisasi olahraga, lembaga pendidikan, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa.
(Pewarta: Irawan)
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian dan informasi yang diperoleh redaksi pada tahap penyidikan. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
