Kasus Penganiayaan Mandek Berbulan-bulan, Kinerja Unit PPA Polres Dairi Dipertanyakan


MitraBhayangkara.my.id | DAIRI
– Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dokumen resmi kepolisian yang diterima redaksi menunjukkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak 2 Juni 2026, namun hingga kini perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pelapor Lamria br Manullang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.


Laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Dairi, kemudian ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).


Namun, setelah lebih dari satu bulan berjalan, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan status hukum perkara yang dilaporkannya.


Serangkaian SP2HP dan Klarifikasi Telah Diterbitkan

Dari hasil penelusuran redaksi terhadap dokumen yang dimiliki pelapor, penyidik telah menerbitkan beberapa administrasi penyidikan, antara lain:

  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP);
  • Surat Undangan Klarifikasi kepada sejumlah saksi;
  • Surat Pemanggilan terhadap pelapor;
  • Berita Acara Penerimaan Laporan Polisi.


Dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk meminta keterangan beberapa pihak.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diketahui secara pasti apakah perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan ataupun telah dilakukan penetapan tersangka.


Pelapor Datangi Polres Dairi

Merasa proses penanganan berjalan lambat, pelapor bersama saksi Mulia Simanullang dan wartawan Baslan Naibaho mendatangi ruang Unit PPA Satreskrim Polres Dairi guna meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara.


Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, salah seorang penyidik disebut menyampaikan agar pelapor kembali menunggu sekitar satu minggu lagi karena proses masih berjalan.


Dalam kesempatan tersebut, pelapor juga memperoleh informasi bahwa Kanit PPA AIPDA Tony B. Panjaitan telah dimutasi ke Polsek Sumbul.


Mutasi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai keberlanjutan penanganan perkara yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Unit PPA.


Sementara itu, disebutkan pula bahwa Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H. sedang memiliki agenda dinas di Polda Sumatera Utara, sehingga belum dapat memberikan keterangan langsung kepada pelapor.


Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan Meski Ada Rotasi Jabatan

Secara administratif, mutasi ataupun pergantian pejabat di lingkungan Polri merupakan hal yang lazim.


Namun menurut prinsip pelayanan publik, pergantian personel tidak boleh menghambat penyelesaian suatu laporan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berkewajiban memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel.
  • Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga menegaskan pentingnya transparansi perkembangan perkara kepada pelapor melalui SP2HP secara berkala.


Dengan demikian, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka ajukan.


KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku secara penuh.


Dalam KUHP baru tersebut, aparat penegak hukum dituntut menjalankan proses penegakan hukum yang lebih profesional, berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak korban maupun terlapor.


Selain itu, prinsip due process of law mengharuskan setiap laporan pidana diproses secara objektif berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa dipengaruhi jabatan, status sosial maupun kedudukan seseorang.


Apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran terhadap prosedur penyidikan, maka mekanisme pengawasan internal melalui Seksi Pengawasan (Siwas), Propam, maupun pengawasan eksternal dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sorotan Publik terhadap Kinerja Penyidik

Kasus ini juga memunculkan kritik dari masyarakat mengenai kualitas pelayanan penanganan laporan pidana.


Sejumlah warga menilai masih terdapat persepsi bahwa proses hukum berjalan lambat terhadap perkara yang melibatkan pihak-pihak tertentu.


Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa anggapan tersebut merupakan pandangan dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum tanpa adanya hasil pemeriksaan maupun penjelasan resmi dari institusi kepolisian.


Oleh karena itu, transparansi penyidikan menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.


Harapan Pelapor

Lamria br Manullang berharap laporannya dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.


Masyarakat juga berharap setiap laporan pidana diproses berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.


(Pewarta : Baslan Naibaho)



Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diperlihatkan kepada redaksi, keterangan pelapor, serta hasil konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh pihak mana pun. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik dan nantinya, apabila memenuhi syarat, menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1