PONTIANAK,MALBAR,Mitra Bhayangkara.my.id – Tabir di balik insiden yang menyebabkan Sriwahyuni (19) terluka akibat terkena mesin tebas saat melintas di lokasi pekerjaan pemeliharaan taman terus menjadi sorotan. Hasil penelusuran Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mengungkap sejumlah fakta yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam penelusuran tersebut, Tim Monitoring menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian keterangan terkait peran dan tanggung jawab Sukandar, S.Pd., yang sebelumnya mengaku sebagai koordinator lapangan. Temuan ini dinilai penting untuk diuji melalui proses penyelidikan agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Yang menjadi perhatian, ketika dikonfirmasi Media Mitra Bhayangkara melalui aplikasi WhatsApp guna memperoleh klarifikasi dan memberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, Sukandar, S.Pd. tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian secara terbuka maupun pertanggungjawaban yang jelas kepada korban.
Kepala Bidang Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pelaksana pekerjaan.
«"Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya kelalaian maupun penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang menghindari tanggung jawab atas musibah yang menimpa masyarakat," tegas Nardi M.»
Selain mendesak kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut, DPD ASWIN Kalbar juga meminta pemerintah daerah, dinas teknis, serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh CV. Purnama Taman.
Menurut ASWIN, apabila hasil pemeriksaan dari instansi berwenang nantinya membuktikan adanya kelalaian serius, pelanggaran kontrak, atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, maka perusahaan tersebut patut dipertimbangkan untuk dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
DPD ASWIN Kalbar menilai penerapan standar keselamatan kerja di setiap proyek pemerintah tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Pengamanan area kerja, pemasangan rambu peringatan, pengawasan penggunaan mesin berbahaya, serta perlindungan terhadap pengguna jalan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana pekerjaan.
ASWIN juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh mulai dari perencanaan pekerjaan, pengawasan di lapangan, penerapan standar K3, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian pekerjaan, sehingga tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Purnama Taman maupun Sukandar, S.Pd. belum memberikan klarifikasi resmi atas hasil penelusuran maupun konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. Media Mitra Bhayangkara tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)Q mm

