Diduga Sertifikat PTSL Jadi Celah! Tanah Waris 10.300 m² di Desa Mlilir Beralih, Transparansi Pemerintah Desa Dipertanyakan


MitraBhayangkara.my.id | Kabupaten Semarang
– Dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, mulai menjadi sorotan. Sejumlah ahli waris Almarhum Musrin mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tanah yang diduga menjadi dasar peralihan hak atas tanah warisan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris.


Kasus ini tidak hanya memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Program PTSL, tetapi juga mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris apabila terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh redaksi, tanah yang menjadi objek sengketa berada di Dusun Perampelan RT 01 RW 05, Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan luas diperkirakan sekitar 10.300 meter persegi. Tanah tersebut diketahui merupakan harta peninggalan Almarhum Musrin, yang wafat pada Jumat Pahing, 1 Januari 2021, dan memiliki enam orang anak sebagai ahli waris.


Para ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan kuasa, persetujuan, maupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran PTSL atau proses pengalihan hak atas tanah tersebut. Namun, mereka kemudian memperoleh informasi bahwa tanah tersebut diduga telah beralih kepada pihak lain melalui proses yang memanfaatkan Program PTSL.


Menurut keterangan para ahli waris, Almarhum Ngateman diduga pernah mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual setelah didaftarkan melalui Program PTSL. Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu dasar bagi keluarga untuk meminta dilakukan penelusuran dokumen dan investigasi oleh instansi yang berwenang.


Transparansi Panitia PTSL Dipertanyakan

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan peralihan tanah, tetapi juga pada transparansi Pemerintah Desa Mlilir, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program PTSL.


Dalam setiap proses PTSL, panitia memiliki kewajiban melakukan penelitian data fisik dan data yuridis, memastikan subjek dan objek hak telah sesuai, serta membuka ruang keberatan sebelum penerbitan sertifikat. Oleh karena itu, apabila benar terdapat penerbitan sertifikat atas tanah warisan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi yang telah dijalankan.


Publik pun mempertanyakan:

  • Apakah seluruh ahli waris pernah dipanggil atau dimintai persetujuan?
  • Siapa yang mengajukan permohonan PTSL?
  • Dokumen apa yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat?
  • Siapa yang menandatangani surat-surat pendukung?
  • Apakah proses verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan.


Ahli Waris Beri Kuasa untuk Investigasi

Merasa hak-haknya berpotensi dirugikan, para ahli waris telah memberikan kuasa kepada Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) DPC Kabupaten Semarang untuk melakukan investigasi, penelusuran dokumen, permintaan data kepada instansi terkait, serta langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memperoleh kepastian hukum atas status tanah warisan tersebut.


Kuasa tersebut mencakup permintaan dokumen kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN), Pemerintah Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum.


PTSL Harus Menjamin Kepastian Hukum, Bukan Memunculkan Sengketa

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada akurasi data, keterbukaan proses, dan integritas seluruh pihak yang terlibat.


Pengamat hukum agraria menilai bahwa setiap tahapan PTSL harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Apabila terdapat keberatan dari ahli waris atau masyarakat, maka klarifikasi dan pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting agar program tersebut tidak justru menjadi sumber sengketa baru.


Kasus yang terjadi di Desa Mlilir diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak terkait. Pemerintah Desa, Panitia PTSL, ATR/BPN Kabupaten Semarang, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan yang objektif dan melakukan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat laporan resmi dari para pihak yang berkepentingan.


(REDAKSI)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1