Tebing Tinggi | MitraBhayangkara.my.id - Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi, kini menjadi sorotan. Bukan hanya karena dugaan aksi kekerasan yang dialami korban, tetapi juga munculnya dugaan bahwa keterangan korban tidak sepenuhnya dituangkan dalam laporan polisi saat proses penerimaan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kasus tersebut kini berpotensi memasuki babak baru setelah kuasa hukum korban menyatakan akan mengajukan permohonan penambahan terlapor sekaligus mempertimbangkan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap petugas SPKT ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila dugaan tersebut terbukti.
Berawal dari Halaman Rumah yang Dipakai Tanpa Izin
Korban, Deny Haryanto, mengaku mengalami dugaan penganiayaan pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Menurut penuturan korban, sepulang dari pasar ia mendapati halaman rumahnya telah dipenuhi kursi tamu, pengeras suara, dan perlengkapan pesta yang diduga digunakan untuk acara keluarga seorang perempuan berinisial WR tanpa seizin dirinya.
Sebelum menyampaikan keberatan, Deny terlebih dahulu memastikan kepada mertuanya apakah pernah memberikan izin penggunaan halaman tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, tidak pernah ada persetujuan ataupun pemberitahuan sebelumnya.
Merasa haknya sebagai pemilik rumah diabaikan, korban kemudian mendatangi WR untuk meminta penjelasan.
Diduga Terjadi Penganiayaan
Menurut pengakuan korban, percakapan tersebut berubah menjadi pertengkaran setelah WR diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan.
Korban mengaku WR kemudian diduga melakukan pemukulan. Tidak lama berselang, anak WR yang berinisial JF datang ke lokasi dan diduga ikut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah kepala korban.
Deny mengaku tidak melakukan perlawanan dan hanya berusaha melindungi bagian wajahnya dari pukulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar di dahi, bengkak pada pipi kiri, serta benjolan di kepala sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambutan dan menjalani pemeriksaan medis (visum) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dugaan Keterangan Korban Tidak Dicantumkan Secara Utuh
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian bukan hanya dugaan penganiayaan itu sendiri.
Korban mengaku saat membuat laporan polisi telah menjelaskan bahwa dugaan pemukulan pertama kali dilakukan oleh WR sebelum kemudian dilanjutkan oleh JF.
Namun, menurut pengakuan korban, petugas SPKT berinisial HD diduga menyampaikan bahwa:
"Tidak mungkin perempuan memukul laki-laki."
Korban juga mengaku petugas tersebut menyampaikan bahwa apabila WR dimasukkan sebagai terlapor maka perkara tersebut akan "merembet ke mana-mana."
Karena tidak memahami prosedur hukum, korban akhirnya mengikuti arahan tersebut sehingga laporan polisi yang diterbitkan hanya mencantumkan JF sebagai terlapor dengan Nomor:
LP/B/22/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Juni 2026.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari pihak korban yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum maupun pemeriksaan internal Kepolisian.
Kuasa Hukum Nilai Seluruh Fakta Harus Diakomodasi Penyidik
Merasa terdapat dugaan ketidaksesuaian antara fakta yang disampaikan korban dengan isi laporan polisi, Deny kemudian meminta pendampingan kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat Merdeka (LKBH–PRM).
Kuasa hukumnya, Maju Hasurungan Sitorus, S.H., menegaskan akan mengajukan permohonan resmi kepada Kapolsek Rambutan agar WR turut dimasukkan sebagai terlapor.
Menurutnya, berdasarkan keterangan klien, dugaan penganiayaan merupakan satu rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Selain keterangan korban, kuasa hukum menyebut terdapat saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut serta hasil visum yang telah menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
"Kami akan mengajukan permohonan penambahan terlapor atas nama WR. Berdasarkan keterangan klien kami, dugaan penganiayaan diawali oleh WR kemudian dilanjutkan oleh JF. Fakta tersebut menurut kami perlu diuji secara objektif melalui proses penyidikan," ujar Maju Hasurungan Sitorus, S.H.
Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke Propam
Tidak berhenti pada aspek pidana, kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik petugas SPKT apabila benar terdapat tindakan yang mengabaikan atau tidak mencatat seluruh keterangan korban dalam laporan polisi.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme pemeriksaan internal, maka evaluasi terhadap petugas yang menerima laporan dinilai penting guna menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Perspektif Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, setiap orang yang diduga turut serta melakukan tindak pidana wajib diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mulai berlaku penuh pada tahun 2026, penegakan hukum pidana menekankan prinsip kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak korban, akuntabilitas, serta persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).
Apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, maka penyidik berkewajiban menelusuri seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, maupun hasil visum secara profesional dan objektif tanpa membedakan status, jenis kelamin, maupun latar belakang pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, mekanisme pengawasan internal melalui Divisi Propam merupakan instrumen yang disediakan untuk memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai kode etik profesi dan standar pelayanan kepada masyarakat.
Kuasa hukum berharap penyidik Polsek Rambutan dapat menindaklanjuti seluruh alat bukti yang telah disampaikan sehingga perkara memperoleh kepastian hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
