MOSI TAK PERCAYA GUNCANG MLILIR! Warga Desak Bupati Semarang Audit Total Aset dan Keuangan Desa


Kabupaten Semarang, MitraBhayangkara.my.id
– Gelombang aspirasi masyarakat menggema dari Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Perwakilan Aspirasi Masyarakat Desa Mlilir secara resmi menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H., disertai pernyataan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Desa Mlilir beserta jajaran Pemerintah Desa Mlilir.


Surat tertanggal 7 Juli 2026 tersebut memuat permohonan agar Pemerintah Kabupaten Semarang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan aset desa, administrasi pertanahan, keuangan desa, serta tata kelola pelayanan publik.


Dalam surat tersebut, masyarakat menyatakan bahwa permohonan audiensi diajukan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Mosi Tidak Percaya Jadi Sorotan

Melalui dokumen yang ditujukan kepada Bupati Semarang, masyarakat menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Mlilir, Bapak Jamhari, beserta jajaran Pemerintah Desa Mlilir.


Menurut perwakilan masyarakat, pernyataan tersebut merupakan bentuk hilangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Mereka menegaskan bahwa mosi tidak percaya tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan permintaan evaluasi administratif, bukan pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran pidana atau putusan hukum terhadap pihak tertentu.


Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Semarang menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Enam Pokok Aspirasi yang Diminta Diperiksa

Dalam surat permohonan audiensi, masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang menurut mereka memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain:

  • Dugaan perubahan status Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok) menjadi Sertifikat Hak Milik beserta proses administrasinya.
  • Pemeriksaan seluruh administrasi dan transaksi pertanahan yang berkaitan dengan aset desa.
  • Audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan pemerintah, Pendapatan Asli Desa, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban APBDes.
  • Pemeriksaan terhadap seluruh aset desa.
  • Evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan administrasi pemerintahan desa.
  • Evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mlilir secara menyeluruh.


Masyarakat menyatakan akan menyerahkan dokumen dan informasi pendukung kepada Pemerintah Kabupaten Semarang apabila audiensi dilaksanakan.


Minta Tim Pemeriksaan Khusus

Selain audiensi, masyarakat juga meminta Bupati Semarang membentuk Tim Pemeriksaan Khusus yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Semarang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Bagian Hukum, serta instansi teknis terkait.


Tim tersebut diharapkan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan desa, memeriksa administrasi pertanahan dan aset desa, serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari Kepala Desa hingga seluruh perangkat desa sesuai kewenangannya.


Masyarakat juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administrasi diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, mereka meminta agar hasil tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Edukasi Hukum: Pengawasan Desa dan KUHP Baru

Secara hukum, penyelenggaraan pemerintahan desa berada dalam mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pelaksana mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa.


Selain itu, sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) berlaku penuh pada tahun 2026, berbagai perbuatan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana tetap diproses berdasarkan ketentuan KUHP maupun undang-undang khusus, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi apabila relevan. Namun, penentuan adanya pelanggaran pidana hanya dapat dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.


Dalam konteks ini, aspirasi masyarakat dan permohonan audiensi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan publik yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.


Menunggu Respons Pemerintah Kabupaten

Perwakilan Aspirasi Masyarakat Desa Mlilir berharap Bupati Semarang dapat menerima audiensi dalam waktu dekat agar berbagai dokumen, data, dan informasi yang mereka miliki dapat disampaikan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Semarang sebagai bahan evaluasi.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai jadwal audiensi ataupun tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Semarang maupun Pemerintah Desa Mlilir terkait permohonan tersebut.


(JS)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mlilir, Kepala Desa Jamhari, Pemerintah Kabupaten Semarang, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1