BONGKAR! Dugaan Mark-Up APBD Kelurahan Pasar Sipagimbar, Kejari Tapanuli Selatan Didesak Turun Tangan


Tapanuli Selatan | MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Kelurahan Pasar Sipagimbar, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan, terkait dugaan mark-up sejumlah pos belanja APBD Tahun Anggaran 2025.


Informasi yang diterima MitraBhayangkara.my.id dari narasumber berinisial AH. Siregar menyebutkan adanya sejumlah pengadaan barang dan belanja operasional yang diduga tidak sebanding dengan harga pasar maupun kebutuhan riil di tingkat kelurahan. Dugaan tersebut memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih merupakan informasi awal yang memerlukan pembuktian berdasarkan proses audit maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.


Sejumlah Pos Anggaran Menjadi Sorotan

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, beberapa item APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipertanyakan antara lain:


Tahun Anggaran 2025

  • Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat (kursi plastik dan seragam PKK) sebesar Rp12.710.000.
  • Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp6.900.000.
  • Pengadaan Tempat Sampah Beroda sebesar Rp3.589.200.
  • Pengadaan Stick Kolesterol, Stick Gula Darah, dan Stick Asam Urat sebesar Rp3.695.200.
  • Makanan Tambahan Posyandu sebesar Rp4.840.000.
  • Pengadaan Printer, Cartridge, dan Tinta Printer sebesar Rp9.410.000.


Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah alokasi anggaran Tahun 2026 yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan, antara lain:

  • Laptop Rp11.000.000.
  • Pengadaan Teratak Rp30.000.000.
  • Iuran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan Tenaga Operasional Kepala Lingkungan Rp12.457.200.
  • Belanja Snack dan Makan Rapat Rp18.200.000.
  • Printer Epson Rp5.500.000.
  • Cartridge dan Tinta Printer Rp4.294.800.


Meski demikian, penting dicatat bahwa anggaran Tahun 2026 tersebut belum direalisasikan.


Lurah Berikan Klarifikasi

Sebelum berita ini dipublikasikan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara resmi kepada Lurah Pasar Sipagimbar, Ahmad Fahri Rambe.


Melalui pesan WhatsApp, Ahmad Fahri Rambe menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan dan berada dalam pengawasan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.


Ia menyampaikan bahwa Inspektorat secara rutin melakukan pemantauan, pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan langsung ke lapangan terhadap pengadaan barang maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kelurahan.


Terkait anggaran Tahun 2026, Ahmad Fahri Rambe juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kelurahan belum melakukan penarikan dana dari BPKAD Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga seluruh kegiatan tersebut belum direalisasikan.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.


Perspektif Hukum: Dugaan Mark-Up Harus Dibuktikan dengan Audit

Dalam perspektif hukum, dugaan mark-up anggaran tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena adanya selisih harga dengan harga pasar.


Pembuktiannya harus didasarkan pada:

  • Audit investigatif oleh aparat pengawasan internal maupun lembaga yang berwenang.
  • Pemeriksaan dokumen pengadaan.
  • Kesesuaian spesifikasi barang.
  • Bukti pembayaran.
  • Volume pekerjaan.
  • Harga pembanding yang objektif.
  • Ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
  • Unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.


Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).


KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026

Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berlaku penuh pada tahun 2026, penegakan hukum pidana semakin menekankan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan.


Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur manipulasi dokumen, penyalahgunaan jabatan, pemalsuan administrasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya tidak hanya mengacu pada KUHP baru, tetapi juga dapat menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.


Dengan demikian, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Transparansi Menjadi Kunci

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang apabila ditemukan bukti awal yang memadai.


Di sisi lain, pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan juga diharapkan semakin diperkuat agar setiap penggunaan APBD benar-benar memenuhi prinsip:

  • transparansi,
  • akuntabilitas,
  • efektivitas,
  • efisiensi,
  • serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pengelolaan keuangan daerah yang terbuka menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


(KENNEDI)


Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber, data anggaran yang diterima redaksi, serta keterangan resmi dari pihak Kelurahan Pasar Sipagimbar. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap dan masih menunggu hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1