KENDAL, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan persoalan pembayaran pekerjaan kembali mencuat di kawasan industri Kendal. Seorang pekerja sipil bernama Doto, warga Kalimati RT 009 RW 003, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah pekerjaan borongan yang dikerjakannya disebut belum dibayarkan secara penuh.
Doto mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya menerima pekerjaan borongan sipil berupa pemasangan hebel dan pengecoran kolom praktis di kawasan Kawasan Industri Kendal (KIK). Pekerjaan tersebut disebut ditawarkan oleh seseorang bernama Hendra yang disebut sebagai mitra subkontraktor dari PT Yumo.
Menurut pengakuannya, pekerjaan telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan sesuai kesepakatan awal. Namun, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak diterima secara penuh.
"Dari pekerjaan tersebut saya baru menerima uang bon sebesar Rp5 juta. Sementara sisa pembayaran sekitar Rp25 juta sampai sekarang belum saya terima," ungkap Doto.
Akibat kondisi tersebut, Doto mengaku mengalami kerugian karena biaya tenaga kerja, kebutuhan operasional, serta waktu yang telah dicurahkan selama proses pengerjaan belum sebanding dengan pembayaran yang diterima.
Pertanyakan Komitmen Pembayaran
Doto berharap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab. Ia juga meminta adanya kejelasan mengenai status pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan.
"Yang saya minta hanya hak saya sesuai pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan," ujarnya.
Kasus dugaan keterlambatan atau tidak terpenuhinya pembayaran pekerjaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan kerja antara pekerja, pelaksana proyek, dan pihak yang menggunakan jasa pekerjaan.
Dalam perspektif hukum, apabila benar terdapat perjanjian pekerjaan yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah wanprestasi sebagaimana prinsip hukum perdata mengenai kewajiban memenuhi perikatan yang telah disepakati.
Selain itu, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya unsur kesengajaan, tipu muslihat, atau tindakan melawan hukum yang menyebabkan pihak lain mengalami kerugian, maka aspek pidana juga dapat menjadi pertimbangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih, mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku penuh, yang membawa sejumlah perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum apabila perkara tersebut dilaporkan.
Belum Ada Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Hendra maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan belum dibayarkannya sisa pekerjaan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Kontri : Puryanto)
