Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Di balik hiruk-pikuk pembangunan daerah, masih ada kisah warga yang seolah luput dari perhatian. Di Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, seorang perempuan bernama Tiarma br Purba (37) menjalani hidup dalam keterbatasan sejak lahir.
Tiarma adalah penyandang disabilitas tuli dan wicara bawaan lahir. Ia tidak mampu mendengar dan tidak dapat berkomunikasi secara verbal seperti masyarakat pada umumnya. Dunia komunikasinya hanya melalui bahasa isyarat dan orang-orang terdekat yang memahami kondisinya.
Namun persoalan terbesar Tiarma bukan hanya keterbatasan fisik.
Persoalan yang lebih mendalam adalah bagaimana seorang warga negara dengan kondisi rentan dapat bertahan selama puluhan tahun tanpa mendapatkan pendampingan sosial yang memadai.
Memiliki Identitas, Tetapi Seakan Tidak Terlihat
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari keluarga, Tiarma merupakan warga negara Indonesia yang sah. Ia memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri dan tercatat sebagai warga Desa Huta Rakyat.
Namun selama 37 tahun kehidupannya, akses terhadap program perlindungan sosial masih sangat terbatas.
Menurut keterangan keluarga, Tiarma hanya pernah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2022, sementara bantuan sosial rutin maupun program pemberdayaan lainnya belum pernah diterima.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: apakah persoalannya terletak pada pendataan, kurangnya sosialisasi, atau belum maksimalnya mekanisme jemput bola terhadap warga penyandang disabilitas?
Beban Keluarga: Merawat Dengan Keterbatasan Ekonomi
Saat ini kehidupan Tiarma sepenuhnya bergantung kepada keluarga.
Kakaknya, Luna br Purba, bersama suaminya bermarga Sinaga, menjadi tempat Tiarma menggantungkan hidup.
“Kami bersaudara tiga orang, satu laki-laki dan dua perempuan. Kakak laki-laki sudah berdomisili di luar daerah, sehingga selama ini perawatan Tiarma menjadi tanggung jawab saya dan suami,” ungkap Luna.
Keluarga tersebut juga bukan berasal dari kondisi ekonomi berlebih. Mereka hanya mengandalkan usaha kios sembako kecil-kecilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Di tengah keterbatasan itu, mereka tetap merawat Tiarma dengan penuh kasih.
Namun muncul kekhawatiran besar: bagaimana masa depan Tiarma apabila suatu hari keluarga yang merawatnya tidak lagi mampu?
Tokoh Masyarakat: Pemerintah Harus Turun Tangan
Tokoh masyarakat setempat, Amon Tampubolon, menyampaikan bahwa kondisi Tiarma membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, keterbatasan fisik membuat Tiarma tidak mampu bekerja dan mencari penghasilan sendiri.
“Tiarma tidak dapat melakukan pekerjaan karena keterbatasannya. Kondisi ekonomi keluarga yang merawat juga terbatas. Sudah selayaknya pemerintah hadir membantu meringankan beban keluarga ini,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat memberikan bantuan yang sesuai, mulai dari kebutuhan dasar, akses komunikasi, pendampingan sosial, hingga program pemberdayaan yang memungkinkan penyandang disabilitas tetap memiliki kehidupan yang lebih layak.
Hak Penyandang Disabilitas Dijamin Negara
Kasus Tiarma menjadi pengingat bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok yang boleh terpinggirkan.
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam aturan tersebut, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh:
- Perlindungan sosial;
- Pelayanan publik;
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Pemberdayaan ekonomi;
- Kehidupan yang layak dan bermartabat.
Artinya, keterbatasan fisik bukan alasan seseorang kehilangan hak sebagai warga negara.
DTKS Harus Menjadi Pintu Masuk Perlindungan Sosial
Salah satu persoalan yang sering terjadi dalam kasus warga rentan adalah persoalan pendataan.
Keberadaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi bagian penting agar bantuan pemerintah dapat tepat sasaran.
Namun data tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang mengurus administrasi.
Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat membutuhkan sistem pelayanan yang aktif, melalui verifikasi lapangan dan pendampingan langsung.
Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Sosial dan pemerintah desa diharapkan segera melakukan:
- Verifikasi kondisi sosial ekonomi Tiarma Purba.
- Memastikan status kepesertaan dalam DTKS.
- Mengupayakan bantuan sosial sesuai kebutuhan disabilitas.
- Memberikan pendampingan sosial berkelanjutan.
- Melihat kemungkinan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga.
- Memastikan kebutuhan dasar dan tempat tinggal yang layak.
KUHP Baru 2026: Menguatkan Nilai Kemanusiaan dan Perlindungan Warga
Mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku penuh.
Pemberlakuan KUHP nasional tersebut menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum Indonesia yang membawa nilai penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan masyarakat, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan.
Meski persoalan Tiarma bukan perkara pidana, semangat pembaruan hukum tersebut menjadi refleksi bahwa negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang manusiawi, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dan berada dalam kondisi rentan.
Jangan Biarkan Ada Warga Yang Hilang Dalam Data
Tiarma tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Ia hanya membutuhkan kesempatan untuk hidup lebih layak.
Ia membutuhkan akses komunikasi, perhatian sosial, perlindungan, dan kesempatan mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Selama 37 tahun, suara Tiarma mungkin tidak terdengar karena keterbatasannya berbicara.
Tetapi kondisi hidupnya adalah pesan yang harus didengar.
Kini harapan keluarga tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, khususnya Bupati Dairi Vickner Sinaga, bersama jajaran dinas terkait, agar hadir memberikan solusi nyata.
Karena ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga seberapa jauh negara mampu menjangkau warga yang paling membutuhkan.
Tiarma Purba adalah satu dari sekian banyak wajah warga rentan yang mungkin masih tersembunyi.
Jangan sampai ada warga negara yang memiliki identitas, tetapi kehilangan perhatian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
