Tiga Kali Mangkir, Kasus Jalan di Tempat? Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Percepat Dugaan Penganiayaan




Medan, MitraBhayangkara.my.id
– Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Lani Febrianti Lumban Siantar ke Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perjuangan Rakyat Merdeka (PRM), Maju Hasurungan Sitorus, S.H., meminta aparat penegak hukum bertindak lebih tegas, profesional, dan transparan dalam menuntaskan perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan tersebut.


Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/820/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ester Tampubolon terhadap korban Lani Febrianti Lumban Siantar.


Korban Alami Luka Serius, Visum Telah Dikantongi

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan. Luka tersebut kemudian didokumentasikan melalui pemeriksaan medis dan visum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.


Dalam sistem peradilan pidana, visum et repertum memiliki peran penting sebagai alat bukti surat yang dapat memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana terhadap seseorang. Keberadaan visum, ditambah keterangan korban dan saksi, umumnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap suatu perkara.


Kuasa hukum menyebutkan bahwa penyidik Polrestabes Medan telah memeriksa korban serta sedikitnya tiga orang saksi yang disebut mengetahui dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Namun hingga kini, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan menuju tahap berikutnya.


Dugaan Ketidakkooperatifan Terlapor Jadi Sorotan

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah informasi yang diterima kuasa hukum terkait ketidakhadiran pihak terlapor dalam memenuhi panggilan penyidik.


Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, terlapor disebut telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun belum memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan.


Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi memperlambat proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.


Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap orang yang dilaporkan dalam suatu perkara tetap harus dianggap belum bersalah.


Gelar Perkara Dinilai Mendesak

Kuasa hukum korban menilai bahwa dengan telah diperiksanya korban, saksi-saksi, serta adanya hasil visum, penyidik memiliki dasar yang cukup untuk melakukan gelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus.


Gelar perkara merupakan mekanisme penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan untuk mengevaluasi kecukupan alat bukti, menentukan status perkara, serta memastikan langkah hukum berikutnya dilakukan secara objektif dan profesional.


"Kami terus menerima informasi bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaannya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penanganan perkara yang dilaporkan korban," ujar kuasa hukum.


KUHP Baru 2026: Penganiayaan Jadi Perhatian Serius Negara

Perkara ini juga menjadi relevan dalam konteks pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku secara penuh pada tahun 2026.


Dalam KUHP baru, tindak pidana penganiayaan diatur secara lebih sistematis dan menegaskan perlindungan terhadap integritas fisik setiap warga negara. Dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik tetap menjadi tindak pidana yang dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemberlakuan KUHP Nasional juga membawa semangat reformasi hukum pidana Indonesia yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan bagi korban, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa.


Karena itu, transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Minta Kepastian Hukum dan Transparansi

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan Polrestabes Medan dan penyidik yang menangani perkara guna meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.


Permintaan tersebut meliputi kejelasan tahapan proses hukum, jadwal gelar perkara, serta langkah-langkah yang akan ditempuh penyidik untuk memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.


Publik tentu berharap setiap laporan yang masuk dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi, sesuai prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun pihak terlapor terkait perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud.



Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(M. Sitorus) 


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1