Oknum DPRD Dairi Diduga Aniaya Ibu Sambung, Hingga Intimidasi Wartawan


DAIRI | MitraBhayangkara.my.id - 
Sebuah laporan hukum yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Fraksi Gerindra kini menjadi perhatian publik. Di balik citra sebagai wakil rakyat, muncul tudingan serius yang meliputi dugaan penguasaan tanah tanpa hak, perusakan rumah, pengancaman, pengeroyokan terhadap ibu sambung sendiri, hingga dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Tokoh yang dilaporkan adalah R. Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Fraksi Gerindra. Pelapor sekaligus korban adalah Lamria br Manullang, yang mengaku sebagai ibu sambung terlapor.


Kasus ini tidak hanya menyangkut konflik keluarga. Sejumlah dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Dairi, sekaligus menguji integritas lembaga legislatif dan partai politik yang menaungi pejabat publik tersebut.


Awal Mula: Rumah dan Tanah 1.355 Meter Persegi Diduga Dikuasai

Menurut keterangan Lamria br Manullang, konflik bermula pada Januari 2026 ketika dirinya memperoleh informasi bahwa rumah dan lahan miliknya seluas sekitar 1.355 meter persegi yang berada di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, diduga telah dikuasai pihak lain.


Saat mendatangi lokasi, korban mengaku menemukan kondisi yang membuatnya terkejut. Pintu rumah disebut telah dirusak, halaman telah ditanami jagung, sementara bangunan yang selama ini diklaim sebagai miliknya diduga digunakan sebagai gudang.


Dari informasi yang diterimanya di lapangan, korban mengaku mendapatkan penjelasan bahwa penguasaan lahan tersebut dilakukan atas izin R. Damanik.


Korban kemudian berusaha meminta penjelasan. Namun menurut pengakuannya, komunikasi yang terjadi justru berujung pada dugaan ancaman melalui sambungan telepon.


Merasa keselamatannya terancam, Lamria melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dairi pada 21 Januari 2026.


Namun yang menjadi sorotan, menurut pengakuan korban, hingga memasuki Juni 2026 laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.


"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," ujar korban kepada wartawan.



Laporan Lama Belum Tuntas, Dugaan Kekerasan Baru Muncul

Ketegangan kembali memuncak pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.


Menurut kronologi yang disampaikan korban, dirinya mendatangi rumah yang diklaim sebagai miliknya dan mendapati bangunan tersebut dalam keadaan terkunci menggunakan gembok.


Karena merasa memiliki hak atas rumah tersebut, korban kemudian membuka gembok yang terpasang.


Tidak lama kemudian, menurut laporan korban, datang R. Damanik bersama istrinya M. br Nainggolan dan seorang pria bermarga Simbolon.


Perdebatan sengit tidak terhindarkan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik. R. Damanik diduga menjambak rambut serta mencakar wajah korban. Sementara M. br Nainggolan diduga turut melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada bagian pelipis kiri korban.


Korban juga menyebut seorang pria bermarga Simbolon diduga memegangi tubuhnya selama insiden berlangsung.


Tidak hanya itu, korban mengaku sempat mendengar ucapan bernada ancaman yang diduga dilontarkan oleh terlapor sebelum meninggalkan lokasi kejadian.


Merasa ketakutan, Lamria segera mendatangi Polres Dairi untuk membuat laporan baru dan menjalani pemeriksaan medis (Visum et Repertum) di RSUD Sidikalang.


Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis

Persoalan ini semakin menyita perhatian setelah muncul dugaan tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik.


Saat wartawan Mitra Bhayangkara melakukan peliputan di lokasi, istri terlapor disebut diduga berupaya menghalangi proses dokumentasi.


Sementara R. Damanik disebut melontarkan kalimat bernada intimidatif kepada wartawan yang sedang mengambil gambar.


Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik menjadi perhatian serius dalam negara hukum yang demokratis.


Potensi Jerat Hukum dalam KUHP Baru 2026

Kasus ini muncul bertepatan dengan mulai berlakunya secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tahun 2026.


Berdasarkan fakta-fakta yang dilaporkan korban, aparat penegak hukum berpotensi mendalami sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

  • Dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
  • Dugaan pengancaman terhadap seseorang.
  • Dugaan perusakan rumah atau barang milik orang lain.
  • Dugaan penguasaan atau penggunaan tanah tanpa hak yang sah.
  • Dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.


Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, dokumen kepemilikan, hasil visum, serta proses hukum yang objektif dan profesional.


Fraksi Gerindra dan DPRD Dairi Ikut Disorot

Karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif dari Fraksi Gerindra, perhatian publik kini tidak hanya tertuju kepada Polres Dairi.


DPRD Kabupaten Dairi sebagai lembaga tempat terlapor bertugas dan Partai Gerindra sebagai partai politik tempat terlapor bernaung turut menjadi sorotan.


Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai bahwa jabatan politik tidak boleh menjadi tameng hukum.


Sebaliknya, pejabat publik harus menjadi contoh dalam menghormati hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah.


Lima Tuntutan Korban

Dalam keterangannya kepada wartawan, Lamria br Manullang meminta:

  1. Polres Dairi segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
  2. Seluruh pihak yang diduga terlibat diproses tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.
  3. Hak atas tanah dan rumah seluas 1.355 meter persegi dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
  4. DPRD Kabupaten Dairi melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang sedang menghadapi persoalan hukum.
  5. Partai Gerindra mengambil langkah organisasi apabila dugaan yang dilaporkan terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus ini kini menjadi salah satu perkara yang paling banyak diperbincangkan di Kabupaten Dairi.


Di satu sisi terdapat laporan dugaan pengancaman yang disebut telah berjalan lebih dari lima bulan. Di sisi lain muncul laporan baru terkait dugaan pengeroyokan, perusakan, penguasaan lahan, dan intimidasi terhadap wartawan.


Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat sederhana namun mendasar: apakah hukum akan berjalan sama terhadap setiap warga negara, atau justru melambat ketika berhadapan dengan kekuasaan?


Hingga berita ini diterbitkan, R. Damanik, M. br Nainggolan, pihak DPRD Kabupaten Dairi, maupun Partai Gerindra belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan pelapor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Redaksi) 

 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1