KIP Aktif Gugur di SPMB Banten? GTI Bongkar Dugaan Carut-Marut Data, Transparansi Dipertanyakan


Banten | MitraBhayangkara.my.id
– Di tengah gencarnya digitalisasi pelayanan publik, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Provinsi Banten Tahun 2026 justru menuai sorotan tajam. Alih-alih menghadirkan sistem yang transparan dan akuntabel, kebijakan menutup seluruh tampilan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta memunculkan pertanyaan besar: apakah perlindungan data pribadi justru dijadikan alasan untuk mempersempit pengawasan publik?


Persoalan ini semakin mengemuka setelah muncul dugaan ketidaksinkronan data pada jalur Afirmasi, yakni jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Kasus tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan apabila tidak segera dievaluasi secara menyeluruh.


Dugaan Data Bermasalah, KIP Aktif Justru Tak Diakui Sistem

Sorotan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Garda Tipikor Indonesia (GTI) yang menilai sistem SPMB Tahun 2026 menyisakan persoalan mendasar terkait akurasi data sekaligus minimnya ruang pengawasan publik.


Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono, mengungkapkan adanya temuan seorang calon peserta didik berinisial Ananda K.G yang masih tercatat sebagai penerima aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), namun tidak dapat mengikuti seleksi melalui jalur afirmasi karena sistem membaca status kesejahteraannya sebagai "tidak ada desil."


Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi basis data antarlembaga pemerintah yang menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan seleksi jalur afirmasi.

"Jika benar peserta masih tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan pemerintah namun tidak terbaca dalam sistem afirmasi, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap validitas data yang digunakan," ujar Deri.


Hingga berita ini disusun, penyebab ketidaksesuaian data tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak penyelenggara.


Perlindungan Data atau Tertutupnya Pengawasan?

GTI menegaskan tidak mempersoalkan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi tidak boleh dimaknai sebagai penutupan total informasi yang justru dibutuhkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.


Menurut Deri, negara memiliki dua kewajiban yang harus berjalan beriringan, yaitu melindungi data pribadi warga sekaligus menjamin keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan membuka seluruh identitas peserta, melainkan sistem yang memungkinkan proses pengawasan tetap berjalan tanpa melanggar hak privasi," tegasnya.


Dalam perspektif good governance, transparansi merupakan instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga potensi manipulasi data dalam proses penerimaan peserta didik.


Pengawasan Publik Melemah

Sebelumnya, sebagian informasi peserta masih dapat diverifikasi secara terbatas oleh masyarakat. Namun pada SPMB Tahun 2026, identitas peserta ditutup sepenuhnya sehingga publik tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan pencocokan terhadap data penerima jalur afirmasi.


Akibatnya, orang tua siswa, pegiat pendidikan, maupun lembaga independen mengalami kesulitan memastikan apakah kuota afirmasi benar-benar diterima oleh calon peserta didik yang memenuhi syarat sesuai data kesejahteraan pemerintah.


Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan tingkat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik apabila tidak disertai mekanisme pengawasan alternatif yang memadai.


Jalan Tengah: Privasi Terlindungi, Transparansi Tetap Terjaga

GTI mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Banten menerapkan sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.

Usulan tersebut meliputi:

  • pemberian akses terbatas kepada lembaga pengawas yang memiliki kewenangan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data;
  • penyediaan fitur pengecekan mandiri menggunakan NIK sehingga masyarakat hanya dapat mengakses datanya sendiri;
  • audit dan verifikasi ulang terhadap seluruh peserta pemegang KIP maupun PIP yang dinyatakan tidak memiliki status desil dalam sistem.


Menurut GTI, pendekatan tersebut dapat menjaga kerahasiaan data pribadi tanpa menghilangkan fungsi kontrol masyarakat.


Perspektif Hukum: KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Penyelenggara

Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) berlaku penuh pada tahun 2026, setiap penyelenggara pelayanan publik dituntut semakin menjunjung prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya.


Di sisi lain, dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pemerintahan yang mengakibatkan kerugian masyarakat tetap dapat menjadi objek pengawasan melalui mekanisme hukum administrasi, pengawasan internal pemerintah, Ombudsman RI, Komisi Informasi, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.


Para pakar hukum administrasi juga mengingatkan bahwa implementasi UU PDP tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang bersifat terbuka sebagaimana dijamin UU KIP. Prinsip perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi merupakan dua rezim hukum yang harus berjalan secara proporsional, bukan saling meniadakan.


GTI Beri Tenggat Tujuh Hari

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil, GTI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme sinkronisasi data dan evaluasi sistem SPMB Tahun 2026.


Organisasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kerja bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan klarifikasi dan langkah penyelesaian. Apabila tidak terdapat respons, GTI menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan melalui Ombudsman RI Perwakilan Banten serta Komisi Informasi Provinsi Banten guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Integritas data, transparansi proses, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas penyelenggara merupakan fondasi utama agar sistem penerimaan peserta didik benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.



(Kontri : Gus Weda)



Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1