DAIRI,Sumut,MitraBhayangkara.my.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Lingga Raja II, Dusun Lae Sumpit, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali diberitakan berbagai media massa, ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan dikabarkan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung hingga saat ini.
Ironisnya, Pemerintah Desa Lingga Raja II telah menerbitkan Surat Edaran resmi yang melarang seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun MitraBhayangkara.my.id dari sejumlah narasumber, kegiatan tersebut disebut masih beroperasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan masyarakat.
Pemerintah Desa Terbitkan Surat Larangan
Dokumen yang diterima redaksi menunjukkan Pemerintah Desa Lingga Raja II telah mengeluarkan Surat Edaran pada Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Desa berinisial R.S.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa menerima laporan sekaligus menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Lingga Raja II.
Isi surat antara lain:
- Melarang keras seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
- Menyebut aktivitas tersebut bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
- Mengimbau seluruh pelaku segera menghentikan aktivitas.
- Memerintahkan pengawasan bersama oleh Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.
- Surat ditembuskan kepada Bupati Dairi, Kapolres Dairi, Kapolsek Sumbul, Camat Pegagan Hilir, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan instansi terkait.
Keberadaan surat edaran tersebut menunjukkan adanya langkah preventif dari pemerintah desa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
Dugaan Aktivitas Masih Berlangsung
Meski surat larangan telah diterbitkan, sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung hingga Jumat (26/6/2026).
Seorang narasumber menyebut jumlah pekerja diperkirakan mencapai lebih dari 300 orang.
Sumber lain mengklaim perputaran uang dari aktivitas tersebut dapat mencapai sekitar Rp800 juta per minggu.
Seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi maupun dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
Sorotan Publik di Media Sosial
Persoalan dugaan PETI di Dairi juga memicu diskusi luas di media sosial Facebook. Tangkapan layar yang diterima redaksi menunjukkan ribuan komentar masyarakat yang mempertanyakan penanganan dugaan pertambangan ilegal tersebut.
Salah satu komentar yang diterjemahkan dari Bahasa Batak Toba ke Bahasa Indonesia berbunyi:
"Kalau saya tidak salah, Pak Baslan tinggal di daerah itu juga. Mengapa yang terus diberitakan hanya tambang ini? Beritakan juga persoalan narkoba yang merusak masyarakat. Ekonomi masyarakat Pegagan Hilir juga sudah hancur, ditambah kerusakan hutan."
Komentar tersebut merupakan pendapat pribadi pengguna media sosial dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum, namun menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap persoalan lingkungan dan penegakan hukum.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut benar terjadi, dampaknya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, antara lain:
- Penggundulan kawasan hutan.
- Longsor dan banjir bandang.
- Pendangkalan sungai.
- Pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
- Rusaknya lahan pertanian masyarakat.
- Hilangnya habitat satwa liar.
- Konflik sosial dan meningkatnya angka putus sekolah akibat anak-anak bekerja di lokasi tambang.
Kerusakan lingkungan akibat PETI telah berulang kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi perhatian pemerintah maupun pemerhati lingkungan.
Landasan Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan dugaan tindak pidana lain seperti suap, penyalahgunaan jabatan, perintangan proses hukum atau tindak pidana korupsi, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Apabila terbukti terjadi kerusakan kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Kewajiban Polri Menindak Dugaan Tindak Pidana
Penanganan dugaan pertambangan ilegal juga merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13 menegaskan bahwa tugas pokok Polri meliputi:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum;
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana mengamanatkan agar setiap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai prosedur hukum.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana mengatur bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan adanya surat edaran pemerintah desa, informasi masyarakat, pemberitaan media, maupun dokumentasi yang beredar, masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Masyarakat Menanti Kepastian Hukum
Penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi kelestarian lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
(Pewarta: BN.)
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi, keterangan narasumber, dokumentasi lapangan, dan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Penyebutan dugaan bukan merupakan kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

