DAIRI, SUMATERA UTARA | MitraBhayangkara.my.id — Ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Dalam sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, orang-orang yang berada di lingkungan terdekat korban justru diduga terlibat. Fakta ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Senin (22/6/2026), Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan bahwa kepolisian telah mengamankan lima tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kelima tersangka tersebut disebut berinisial RS (42), BAP (32), BH alias B (46), RS (19), dan JCS (18). Para tersangka diduga terlibat dalam perkara yang berbeda, dengan korban yang masih berusia sekitar 10–15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Pengungkapan ini bukan sekadar persoalan penangkapan. Di balik proses hukum yang berjalan, terdapat persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian bersama: bagaimana memastikan anak-anak memperoleh perlindungan dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman?
Lima Tersangka Diamankan, Polisi Tangani Sejumlah Laporan
Kapolres Dairi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 11 laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.
Dari jumlah itu, lima perkara disebut telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan enam lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Jumlah laporan yang sudah masuk ke Polres Dairi sebanyak 11 laporan, di mana enam di antaranya masih dalam tahap penyelidikan dan lima sudah dalam tahap penyidikan,” demikian keterangan Kapolres sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Perbedaan tahap penanganan tersebut penting dipahami. Perkara yang masih dalam penyelidikan belum tentu berakhir dengan penetapan tersangka, sedangkan perkara yang telah memasuki penyidikan tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, jumlah laporan, jumlah perkara yang sedang diproses, jumlah tersangka, dan jumlah perkara yang telah diselesaikan tidak dapat dipertukarkan begitu saja.
Informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut menjadi dasar pemberitaan ini. Adapun perkembangan terbaru setiap perkara, termasuk status tersangka dan kelanjutan proses hukumnya, perlu dikonfirmasi kembali kepada Polres Dairi.
Dugaan Kekerasan Justru Melibatkan Orang Terdekat
Salah satu aspek paling memprihatinkan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah dugaan keterlibatan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Dalam pemberitaan mengenai konferensi pers itu, terdapat perkara yang diduga melibatkan ayah kandung dan ayah tiri korban. Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka berusia muda dalam perkara yang disebut berkaitan dengan hubungan asmara dengan korban yang masih di bawah umur.
Identitas lengkap korban tidak diungkapkan dalam pemberitaan ini untuk melindungi privasi, keselamatan, dan masa depan mereka.
Hubungan keluarga maupun hubungan asmara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pada saat yang sama, setiap perkara harus diperiksa secara profesional untuk memastikan perbuatan yang disangkakan, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Khusus terhadap anak, pendekatan penanganan perkara harus memperhatikan kondisi psikologis korban. Anak yang mengalami kekerasan seksual dapat menghadapi tekanan, rasa takut, stigma sosial, dan kesulitan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Oleh sebab itu, perlindungan korban tidak cukup hanya melalui proses penegakan hukum. Pendampingan psikologis, dukungan keluarga yang aman, perlindungan identitas, dan akses terhadap layanan pemulihan juga menjadi bagian penting dari penanganan.
Angka Perkara Perlu Dibaca Secara Utuh
Pemberitaan lain yang terbit pada 22 Juni 2026 menyebutkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi menangani 25 perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak selama Januari–Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, angka 25 merupakan jumlah perkara yang ditangani dalam periode tersebut, sedangkan 11 merujuk pada perkara yang masih dalam proses penanganan. Sebanyak 14 perkara diberitakan telah diselesaikan, sementara 11 lainnya terdiri atas lima perkara dalam tahap penyidikan dan enam dalam tahap penyelidikan.
Data tersebut menunjukkan mengapa angka dalam pemberitaan kriminal harus selalu disertai keterangan mengenai periode, cakupan, dan status penanganannya.
Namun, data yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Dairi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kesimpulan mengenai tren peningkatan atau penurunan membutuhkan data pembanding dari periode yang setara, termasuk jumlah laporan, jumlah korban, jenis perkara, dan status penyelesaiannya.
MitraBhayangkara.my.id memandang bahwa keterbukaan data tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, bukan sekadar angka yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru.
Perlindungan Anak Tidak Bisa Dibebankan kepada Polisi Saja
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Dairi mengimbau anak-anak dan remaja agar tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindakan asusila.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta mengawasi aktivitas anak, termasuk ketika menggunakan media sosial dan berinteraksi di luar rumah.
Imbauan tersebut perlu diikuti langkah konkret. Orang tua dan pengasuh harus membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman menceritakan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman. Sekolah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan memastikan setiap laporan ditangani tanpa menyalahkan korban.
Masyarakat pun perlu memahami bahwa anak yang mengungkapkan dugaan kekerasan seksual membutuhkan perlindungan dan pendampingan, bukan tekanan untuk mencabut laporan atau menyelesaikan persoalan secara tertutup.
Apabila terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat dapat menghubungi kepolisian atau layanan perlindungan perempuan dan anak yang berwenang. Dalam keadaan darurat, keselamatan anak harus menjadi prioritas.
Dasar Hukum dan Akuntabilitas Penanganan
Perlindungan anak dari kekerasan seksual memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beserta ketentuan perubahan berikutnya yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur berbagai aspek penanganan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk hak korban, perlindungan, dan pemulihan sesuai ruang lingkup ketentuannya.
Untuk perkara yang terjadi pada 2026, penerapan pasal pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, unsur tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, dan aturan peralihan yang relevan. Penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
Dalam konteks akuntabilitas publik, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan dengan tetap menghormati kerahasiaan identitas anak.
Karena itu, perkembangan perkara patut dipantau melalui informasi resmi, termasuk apakah proses penyidikan telah dilengkapi, apakah berkas perkara telah diserahkan kepada kejaksaan, dan bagaimana kelanjutan penanganan terhadap laporan yang masih dalam tahap penyelidikan.
Menunggu Perkembangan Resmi
Pengungkapan lima tersangka oleh Polres Dairi menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat. Namun, pengungkapan perkara baru merupakan salah satu tahapan dalam proses penegakan hukum.
Publik masih membutuhkan informasi yang terverifikasi mengenai perkembangan setiap perkara, bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban, serta tindak lanjut terhadap laporan yang masih ditangani.
Pewarta: Baslan Naibaho
Redaksi: MitraBhayangkara.my.id
MitraBhayangkara.my.id akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan identitas anak, dan verifikasi informasi dalam pemberitaan ini. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Dairi maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




