KABUPATEN SEMARANG, MitraBhayangkara.my.id — Gelombang kemarahan warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pecah dalam aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa (20/5/2026). Hampir ratusan warga turun ke jalan dan mengepung kantor desa setelah mencuat dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga melibatkan Kepala Dusun (Kadus) Karang Talun, Hariyadi (45).
Aksi yang berlangsung sejak siang itu dipenuhi teriakan tuntutan keadilan. Massa membawa pengeras suara, spanduk protes, hingga melakukan long march menuju balai desa dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dan TNI guna mengantisipasi situasi memanas.
Warga menuntut agar oknum kepala dusun segera dicopot dari jabatannya serta diproses secara hukum tanpa tebang pilih. Dugaan penyelewengan bansos tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025 dan diduga merugikan warga hingga mencapai Rp40 juta sampai Rp60 juta.
Situasi semakin memanas ketika sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku selama bertahun-tahun tidak menerima hak bantuan sosial sebagaimana mestinya. Bahkan, ada warga yang mengaku kartu ATM bantuan miliknya diblokir sehingga dana PKH tidak dapat dicairkan.
Salah satu warga terdampak, Abdurrohman, mengungkapkan bahwa bantuan PKH atas nama istrinya diduga tidak pernah diterima penuh sejak 2022.
“ATM bantuan milik istri saya sempat diblokir dari tahun 2022 sampai 2025. Padahal bantuan PKH seharusnya cair rutin. Kami hanya ingin hak rakyat dikembalikan,” ujarnya di tengah aksi.
Dugaan Tak Hanya PKH, Warga Bongkar Persoalan Anggaran Desa
Dalam aksi tersebut, warga tidak hanya mempersoalkan dugaan penggelapan dana PKH. Massa juga membongkar berbagai persoalan lain yang selama ini dianggap tertutup dan tidak transparan di lingkungan Pemerintah Desa Mlilir.
Beberapa tuntutan yang disampaikan warga antara lain:
- Dugaan ketidaktransparanan dana bedah rumah
- Pembangunan irigasi dan jalan desa
- Persoalan sertifikat tanah
- Dugaan ketidakjelasan pembayaran gaji RT/RW dan LINMAS
- Distribusi bantuan sembako
- Program sanitasi dan MCK
- Dana hibah air bersih/Pamsimas
- Dugaan pungutan pajak 14 persen dari dana hibah Rp100 juta
- Pembangunan lapangan desa dan tunjangan sekolah
Warga bahkan mendesak evaluasi total terhadap pemerintahan desa dan meminta seluruh perangkat desa dicopot apabila terbukti mengetahui atau ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran.
Koordinator lapangan aksi, Heriyanto, menegaskan masyarakat telah mengantongi sejumlah data dan keterangan warga terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tersebut.
“Kami menduga ada praktik yang dilakukan secara sistematis. Pemerintah desa harus membuka seluruh data penerima bansos karena itu hak masyarakat dan merupakan informasi publik,” tegasnya.
Kepala Desa Akui Ada Penyalahgunaan Dana Bansos
Di tengah tekanan massa, Kepala Desa Mlilir, Jamhari, akhirnya membenarkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh oknum Kadus Karang Talun.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan tersebut menyasar delapan warga penerima manfaat sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lain. Enam warga sudah dikembalikan dan dua lainnya masih proses pengembalian,” jelas Jamhari.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya baru di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana dugaan penyalahgunaan bansos bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi sistem pengawasan internal desa.
LAI BPAN: Jangan Hanya Kadus yang Dijadikan Tumbal
Ketua LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) BPAN DPC Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada oknum kepala dusun.
Menurutnya, kepala desa sebagai pemegang kebijakan dan pengawas pemerintahan desa juga harus dimintai keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun pembiaran dalam kasus tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan hanya Kadus yang dijadikan tumbal. Kepala desa juga harus diperiksa karena memiliki fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa,” tegas Jansen.
Ia meminta aparat menelusuri alur pencairan bansos, penguasaan kartu ATM penerima bantuan, mekanisme pendampingan sosial, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui praktik tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial ini berpotensi menyeret pelaku ke dalam sejumlah pasal pidana, termasuk ketentuan dalam KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
Dalam aspek pidana umum, dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana:
- Penggelapan, karena diduga menguasai atau menggunakan dana milik orang lain secara melawan hukum;
- Penipuan, apabila ditemukan unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan terhadap penerima bantuan;
- Penyalahgunaan jabatan, apabila dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan sebagai perangkat desa;
Selain itu, perkara ini juga berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara maupun dana bantuan masyarakat.
Pengamat hukum menilai kasus bansos seperti ini termasuk kategori sensitif karena menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi negara.
Mediasi Digelar, Warga Tetap Desak Proses Hukum
Usai aksi berlangsung, perwakilan warga bersama pemerintah desa melakukan mediasi di Gedung Serbaguna Desa Mlilir dengan pendampingan aparat Kepolisian dan TNI.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa menyatakan siap membuka ruang transparansi serta menghormati langkah hukum apabila masyarakat tetap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.
Namun bagi warga, pengembalian uang saja dinilai belum cukup.
Mereka menegaskan kasus dugaan penggelapan bansos harus diproses hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa.
(Redaksi - 75)


